Saham GOTO ditutup Rp28 pada 14 Oktober 2026 setelah BEI menurunkan harga minimum menjadi Rp1. Simak penyebab, data harga BEI, hasil RUPSLB, dan risikonya bagi investor ritel.
Gaji Rp5 juta dan masa kerja 5 tahun menghasilkan pesangon Rp40 juta bila PHK efisiensi mencegah rugi, atau Rp25 juta bila perusahaan rugi. Simak rumus PP 35/2021, pajak, JHT, dan JKP.
YANG BARU DI KOLABORA.id
Headlines
Kategori: Berita
Denda Telat Bayar PPh Final UMKM 2026
Telat setor PPh final 0,5% kena bunga 1,01% per bulan (Oktober 2026) dan bisa ditambah denda SPT Masa Rp100.000. Ini tabel sanksi, contoh hitung, dan cara mengajukan penghapusan sanksi.
Harga Emas Hari Ini Stabil, Inflasi AS 3,7%
Emas ANTAM 1 gram dipatok Rp2.574.000 pada 14 Oktober 2026, buyback Rp2.383.000. Inflasi AS September naik 3,7% dan jadi penentu arah emas.
BUMN Akuisisi Sritex: Rencana Danantara dan Tantangannya
Menperin Sarmuji pada 13 Oktober 2026 menyebut BUMN Tekstil yang didanai Danantara akan mengakuisisi Sritex. Ini kronologi, dana US$6 miliar, dan hal yang belum jelas.
Trade Expo Indonesia 2026: Buyer 134 Negara Mendaftar
Trade Expo Indonesia 2026 berlangsung 14–18 Oktober di ICE BSD City. Buyer dari 134 negara mendaftar, 1.873 perusahaan ikut, dan target transaksi USD 17,5 miliar.
Harga BBM 13 Oktober 2026: Pertamax vs Swasta
Pertamax masih Rp15.950, lebih murah Rp180 dari BP 92 dan Revvo 92. Shell Super belum tersedia. Ini daftar harga BBM per 13 Oktober 2026.
BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu: Belum Cair
BSU 2026 Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan untuk 13,3 juta pekerja sudah diumumkan, tetapi aturan teknis dan jadwal transfernya belum terbit.
Omzet UMKM di Atas 4,8 Miliar Wajib PKP
Omzet UMKM lewat Rp4,8 miliar: PPh final 0,5% berlaku sampai akhir tahun, daftar PKP paling lambat akhir tahun buku, lalu pungut PPN mulai Januari.
Cara Membuat Kode Billing PPh Final UMKM Coretax
Panduan membuat kode billing PPh final UMKM di Coretax: KAP-KJS 411128-420, isian masa pajak, masa aktif 14 hari, batas setor tanggal 15, dan cara memperbaiki salah setor.
PT Perorangan vs Usaha Pribadi: Beda Pajaknya
PT perorangan vs usaha pribadi: sama-sama boleh PPh final 0,5%, tetapi hanya orang pribadi yang bebas pajak atas omzet Rp500 juta pertama. Cek tabel perbandingan, syarat, biaya Rp50.000, dan kewajiban administrasinya.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.








