Sejak 1 Oktober 2026, biaya QRIS UMKM untuk usaha mikro adalah 0% bagi transaksi sampai Rp500.000 dan 0,3% di atasnya. Usaha kecil, menengah, dan besar bebas biaya sampai Rp100.000, lalu kena 0,7%. Namun, pedagang yang menanggung biaya ini, bukan pembeli.
Sebagai acuan, angka itu tercantum dalam penjelasan Bank Indonesia tentang MDR QRIS yang terbit 13 Oktober 2026. Adapun dasarnya Siaran Pers BI No. 28/159/DKom tertanggal 17 Agustus 2026. Artinya, warung yang setiap notanya di bawah Rp100.000 kini tidak membayar MDR sama sekali, berapa pun omzetnya.
Cek Tarif MDR QRIS per Kategori Merchant
MDR atau merchant discount rate adalah persentase potongan dari setiap pembayaran QRIS yang masuk ke rekening pedagang. Menurut Bank Indonesia, seluruh MDR mengalir ke industri pembayaran, yaitu penerbit, acquirer, penyelenggara switching, dan lembaga standar. Sebaliknya, BI sendiri tidak mengambil bagian.
Selain itu, batas nominalnya berlaku per transaksi, bukan per hari atau per bulan. BTN menyebutnya “per transaksi” saat mengumumkan penyesuaian tarif, sedangkan BI memakai istilah “nominal transaksi”. Selanjutnya, berikut tabel lengkap yang berlaku sejak 1 Oktober 2026.
Kategori merchant MDR 0% Di atas batas Usaha mikro (UMI) Gratis hingga Rp500.000 0,3% Usaha kecil, menengah, besar Gratis hingga Rp100.000 0,7% Pendidikan Gratis hingga Rp100.000 0,6% SPBU Gratis hingga Rp100.000 0,4% BLU, PSO, bansos (G2P), pajak, paspor, donasi nirlaba (P2G) Gratis berapa pun nominalnya 0%
Sementara itu, usaha kecil ke atas justru merasakan perubahan terbesar. Menurut tabel lama Bank Indonesia, sebelum 1 Oktober kelompok ini membayar 0,7% untuk semua nominal, termasuk pembayaran Rp15.000. BCA juga menegaskan skema baru berlaku untuk QRIS statis, dinamis, maupun integrasi API.
Satu catatan penting: halaman utama QRIS di situs BI masih memuat tabel lama tanpa batas Rp100.000 saat Kolabora mengeceknya pada 27 Oktober 2026. Jadi, bila kamu menemukan angka yang berbeda di sana, pegang tabel di Cerita BI dan siaran pers Agustus 2026.
Hitung Potongan pada Tiga Level Penjualan
Secara sederhana, rumus simulasinya: potongan = nilai transaksi × tarif MDR, hanya untuk nota yang melewati batas. Selain itu, contoh berikut memakai asumsi bahwa tarif berlaku pada nilai transaksi penuh dan semua nota dalam satu bulan bernilai sama.
Skenario nota Rp1 juta Rp10 juta Rp50 juta Semua nota ≤ Rp100.000, mikro atau kecil Rp0 Rp0 Rp0 (gratis) Nota Rp250.000, usaha mikro Rp0 Rp0 Rp0 (gratis) Nota Rp250.000, usaha kecil Rp7.000 Rp70.000 Rp350.000 Nota Rp1 juta, usaha mikro Rp3.000 Rp30.000 Rp150.000 Nota Rp1 juta, usaha kecil Rp7.000 Rp70.000 Rp350.000
Dalam simulasi ini, toko bangunan kecil dengan nota Rp1 juta dan omzet QRIS Rp50 juta kehilangan Rp150.000 sebulan bila tercatat sebagai usaha mikro. Sebaliknya, angkanya melonjak menjadi Rp350.000 bila tercatat sebagai usaha kecil. Artinya, selisih Rp200.000 itu cukup untuk membayar paket data dua ponsel kasir.

Selain itu, perhatikan garis batasnya. Dalam contoh hitungan, nota Rp500.000 di usaha mikro tetap Rp0, sedangkan nota Rp600.000 terpotong Rp1.800. Sementara itu, bagi warung makan atau kios pulsa, skenario pertama di tabel adalah yang paling realistis, sehingga beban MDR nyaris hilang.
Pastikan Kategori Usaha Mikro atau Kecil

Karena selisih tarifnya besar, kategori merchant adalah hal pertama yang perlu kamu cek. Dalam hal ini, acuan umumnya adalah PP Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 35. Usaha mikro memiliki hasil penjualan maksimal Rp2 miliar per tahun, sedangkan usaha kecil di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Sementara itu, untuk usaha baru, PP yang sama memakai kriteria modal di luar tanah dan bangunan. Dalam kriteria ini, batasnya sampai Rp1 miliar untuk mikro dan di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar untuk kecil. Adapun usaha yang sudah berjalan sebelum PP itu berlaku memakai kriteria hasil penjualan.
Namun, BI tidak menjelaskan secara terbuka bagaimana bank atau dompet digital memasukkan pedagang ke kategori UMI atau UKE. Karena itu, minta penyedia QRIS menyebutkan kategori merchant-mu secara tertulis. Kalau omzetmu jelas di bawah batas Rp2 miliar menurut PP 7/2021 tetapi tercatat sebagai usaha kecil, ajukan koreksi sebelum potongan 0,7% berjalan berbulan-bulan.
Pilih Jalur Daftar: Bank atau Dompet Digital

Pada dasarnya, hanya penyelenggara jasa pembayaran (PJP) berizin BI yang bisa menerbitkan QRIS, baik bank maupun dompet digital. Selain itu, tarif MDR-nya sama karena BI yang menetapkannya. Namun, yang berbeda adalah dokumen, lama aktivasi, dan ke mana uang masuk.
Penyedia Lewat Dokumen utama Lama aktivasi BCA (perorangan) Aplikasi Merchant BCA e-KTP, foto selfie dengan KTP, foto tanda tangan, foto lokasi usaha dan barang dagangan Hari yang sama untuk pengajuan sebelum 15.00 WIB pada hari kerja ShopeePay Akun ShopeePay Plus KTP berlaku, nomor HP atau email aktif, info usaha Maksimal 1 hari kerja, biaya daftar Rp0 GoPay Aplikasi GoBiz Data usaha di GoBiz Aktif otomatis dalam 7 hari
Jalur bank cocok bila kamu ingin dana langsung masuk ke rekening usaha yang biasa kamu pakai untuk belanja stok. Sebaliknya, dompet digital lebih praktis untuk pedagang yang baru mulai dan belum punya rekening bisnis. Hanya saja, halaman resmi yang kami cek tidak mencantumkan waktu pencairan dana, jadi tanyakan hal itu sebelum memilih.
Selain itu, kamu juga perlu memilih jenis kode. Pertama, QRIS statis berupa stiker yang berlaku berulang kali, dan pembeli mengetik nominal sendiri. Kedua, QRIS dinamis memuat nominal dan, menurut BTN, hanya berlaku sekali. Menurut BI, versi statis cocok untuk usaha mikro dan kecil.
Cara Mengurus QRIS Merchant Langkah demi Langkah

Secara garis besar, alur di bawah mengikuti tahapan yang dijelaskan BI di halaman QRIS-nya, ditambah hal yang sering terlewat oleh pendaftar baru.
- Pilih satu PJP berizin BI. Buka akun di bank atau dompet digital, lewat cabang maupun aplikasi.
- Siapkan dokumen sebelum mengisi formulir. Foto KTP, selfie dengan KTP, foto tempat usaha, dan foto barang dagangan yang jelas.
- Isi data usaha dengan jujur. Nama usaha, alamat, jenis dagangan, dan perkiraan omzet menentukan kategori merchant.
- Tunggu verifikasi dan Merchant ID. PJP membuat Merchant ID dan kode QRIS setelah data lolos pemeriksaan.
- Terima QRIS dan pasang aplikasi merchant. Biasanya, kode datang dalam bentuk cetak atau berkas digital, lalu notifikasi pembayaran dipantau lewat aplikasi.
- Uji dengan transaksi kecil. Bayar Rp1.000 dari ponsel lain, lalu pastikan notifikasi dan saldo masuk sesuai.
Dalam praktiknya, kesalahan yang paling sering adalah foto KTP buram dan nama usaha yang berbeda dengan papan nama di foto lokasi. Selain itu, jangan memasang stiker QRIS orang lain atau milik usaha lama. Sebab, pembeli melihat nama merchant di layar saat membayar, dan nama yang tidak cocok membuat orang ragu.
Jangan Bebankan Biaya Tambahan ke Pembeli
Menurut Bank Indonesia, merchant menanggung MDR dan tidak boleh membebankannya kepada konsumen. Selain itu, FAQ QRIS BI menyatakan pembeli tidak membayar biaya tambahan saat membayar dengan QRIS. Jadi, tulisan “bayar QRIS tambah Rp2.000” di meja kasir tidak sejalan dengan ketentuan BI.
Mungkin kamu berpikir, “Margin saya tipis, wajar dong pembeli ikut menanggung.” Padahal dengan skema baru, hampir semua nota warung sudah Rp0. Sementara itu, untuk nota besar, lebih aman memasukkan biaya 0,3% ke harga jual daripada membuat tarif QRIS terpisah.
Jika toko tetap menarik biaya tambahan, pembeli bisa melapor ke call center PJP penerbit QRIS toko tersebut. Selain itu, BI membuka layanan BI Bicara lewat telepon 131 dan email [email protected]. Layanan ini buka Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, sedangkan WhatsApp resmi BI (Lisa) ada di nomor 081131131131.
Di samping itu, ada pula batas teknis yang perlu diingat. Menurut BI, satu transaksi QRIS maksimal Rp10 juta, dan penerbit boleh memasang batas harian atau bulanan sendiri. Karena itu, untuk penjualan di atas itu, siapkan transfer bank atau EDC.
Pakai Mutasi QRIS sebagai Catatan Omzet
Selain bebas biaya, setiap pembayaran QRIS meninggalkan jejak tanggal dan nominal di aplikasi merchant. Riwayat itu memudahkan kamu merekap omzet bulanan untuk pembukuan sederhana UMKM. Bahkan, rekap yang sama juga menjadi dasar menghitung pajak.
Karena itu, catat omzet kotor sebelum potongan MDR, lalu catat MDR sebagai biaya terpisah. Lalu, gabungkan juga penjualan tunai agar total omzet tidak tampak lebih kecil dari kenyataan. Dengan begitu, angka omzet tetap konsisten saat kamu mengecek masa berlaku PPh final UMKM untuk usahamu.
Sobat Kolabora, cek dulu kategori merchant dan rata-rata nilai notamu. Sebab, dua angka itu yang menentukan apakah QRIS benar-benar gratis bagi usahamu.





