kolabora.id – “Sekarang (tahun ini),” jawab Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Rabu (14/10/2026), soal kapan gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih mulai berjalan. Ia mengaku sudah mengajukan usulan itu ke Kementerian Keuangan, sehingga isu ini ramai. Namun, aturannya belum berubah, jadi gaji PNS tetap masuk ke rekening bank umum.
Ferry menyampaikannya seusai rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, menurut laporan Kompas.com dan Antara. Meski begitu, ia belum merinci besaran anggaran, mekanisme, jadwal, maupun koperasi yang akan ikut.
Linimasa Ucapan Menkop dalam Sepuluh Hari
Wacana ini bergerak cepat, bahkan kementeriannya sendiri sempat meralat. Berikut urutannya menurut pemberitaan Antara dan Kompas.com:
- Senin, 5 Oktober 2026: pertama kali Ferry melontarkan gagasan koperasi sebagai “unit layanan jasa” pembayar gaji pegawai negeri dan pensiun. Saat itu ia berbicara dalam diskusi Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta.
- Kamis, 8 Oktober 2026: kemudian Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan resmi. Menurut Zabadi, Kemenkop baru mengupayakan koperasi menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun ASN seperti PT Pos dan bank.
- Rabu, 14 Oktober 2026: lalu Ferry menyebut usulan sudah sampai di Kemenkeu dan anggarannya sedang disiapkan.

Selain itu, menurut Kompas.com, Ferry mengklaim Kemenkeu sudah menyetujui dan menganggarkan pembayarannya. Akan tetapi, hingga 15 Oktober 2026 redaksi belum menemukan pernyataan atau peraturan Kemenkeu yang mengonfirmasi klaim itu.
Cara Kemenkeu Menyalurkan Gaji PNS Kini
Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 11/PMK.05/2016 yang Menteri Keuangan tetapkan pada 29 Januari 2016. Menurut Pasal 2, bank umum pilihan Kuasa Bendahara Umum Negara menyalurkan gaji induk, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya ke rekening pegawai.
Syarat bank penyalurnya pun ketat. Misalnya, Pasal 3 mewajibkan bank beroperasi di Indonesia dan memegang tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 3 pada dua periode terakhir. Selain itu, Pasal 14 membatasi tiap satuan kerja memakai paling banyak tiga bank umum per jenis pembayaran gaji.
Artinya, koperasi belum bisa langsung menjadi penyalur gaji tanpa perubahan aturan. Sayangnya, Kemenkop belum menyebut regulasi mana yang akan berubah, padahal justru itu yang paling menentukan.
Mitra Bayar Pensiun Lebih Masuk Akal
Sebaliknya, penjelasan Zabadi pada 8 Oktober memberi petunjuk yang lebih konkret. Kemenkop mengincar peran mitra pembayaran, mirip layanan PT Pos dan perbankan. Selain itu, Zabadi menegaskan rencana tersebut tidak bertujuan menggeser bank pembangunan daerah (BPD).

Skala pasarnya memang besar. Menurut data PT Taspen yang Antara kutip, terdapat 3,28 juta peserta pensiun dari total 9,13 juta peserta hingga Agustus 2026. Saat ini Taspen bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang membuka 16.911 titik layanan.
Sementara itu, BKN mencatat jumlah ASN sekitar 6,7 juta orang per Oktober 2026, juga menurut Antara. Bagi pensiunan di desa, mengambil uang pensiun di koperasi terdekat bisa lebih hemat ongkos daripada ke kota kecamatan.
Kesiapan Kopdes Jadi Ujian
Persoalannya, sebagian besar koperasi ini masih sangat muda. Contohnya, Dasbor SIMKOPDES milik Kemenkop mencatat 83.363 koperasi berbadan hukum per 10 Oktober 2026. Namun, baru 26.911 koperasi yang memiliki manajer aktif.
Lagi pula, mengelola uang gaji butuh sistem yang tersambung ke perbendaharaan negara, bukan sekadar gerai. Latar program, pendanaan, dan peran PT Agrinas sudah kami bahas di artikel Koperasi Desa Merah Putih.
Sebagian PNS mungkin khawatir pemerintah memindahkan rekening gaji mereka secara paksa. Kekhawatiran itu wajar, tetapi Zabadi menyebut koperasi hanya menjadi pilihan tambahan di samping bank, bukan penggantinya.
Langkah PNS dan Pensiunan Sekarang
- Pertama, biarkan rekening gaji tetap di bank umum yang terdaftar di satuan kerja, sesuai PMK 11/PMK.05/2016.
- Kedua, abaikan pesan berantai yang meminta NIP, nomor rekening, atau kode OTP atas nama pendaftaran gaji lewat koperasi, karena mekanisme resminya belum ada.
- Ketiga, pantau pengumuman resmi Kemenkeu, Kemenkop, dan Taspen soal aturan pelaksananya.
Jadi, selama Kemenkeu belum menerbitkan aturan baru, gaji bulan depan tetap mengalir lewat jalur lama. Ujian sebenarnya ada pada detail yang belum terbuka, terutama siapa yang menanggung risiko bila dana tertahan di koperasi.





