kolabora.id – Warganet kembali ramai mencari nama Sritex setelah Menteri Perindustrian Sarmuji menyatakan BUMN Tekstil bentukan pemerintah akan mengambil alih perusahaan itu. Pernyataan tersebut ia sampaikan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dengan kata lain, menteri teknis kini terang-terangan menyebut rencana BUMN akuisisi Sritex, meski nilai dan jadwalnya belum diumumkan.
“Memang nanti ada beberapa perusahaan tekstil yang diakuisisi. Iya [termasuk Sritex],” ujar Sarmuji kepada wartawan, seperti laporan Kontan dan Bloomberg Technoz pada hari yang sama. Ia menyebut PT Sri Rejeki Isman Tbk hanyalah satu dari beberapa perusahaan yang akan masuk ke BUMN baru tersebut.
Apa yang Disampaikan Menperin pada 13 Oktober
Menurut Sarmuji, BUMN Tekstil akan menjadi wadah konsolidasi industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Ia menilai tiap perusahaan punya keunggulan sendiri, sehingga pemerintah ingin menyinergikannya di bawah satu payung.
Kementerian Perindustrian juga sudah membahas rencana ini dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pemerintah menyiapkan lembaga itu sebagai penyuntik dana. Namun, menurut laporan Kontan 13 Oktober 2026, Danantara belum memastikan sumber pendanaannya.
Rencana Danantara Sejak Januari 2026
Gagasan BUMN Tekstil sebenarnya sudah muncul sejak awal tahun. Pada 14 Januari 2026, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Danantara akan menyiapkan pendanaan US$6 miliar, atau sekitar Rp100 triliun, menurut laporan Bisnis.com. Ia menegaskan pemerintah tidak menghidupkan BUMN tekstil lama, melainkan membentuk perusahaan baru.
Airlangga juga memasang target ekspor tekstil naik dari sekitar US$4 miliar menjadi US$40 miliar dalam 10 tahun. Lima hari kemudian, pada 19 Januari 2026, Mensesneg Prasetyo Hadi mengaitkan BUMN itu langsung dengan penanganan kasus Sritex. Menurut Bisnis.com, Prasetyo menyebut Sritex mempekerjakan sekitar 10.000 karyawan.

Jejak Sritex dari Pailit sampai Diakuisisi
Rencana akuisisi ini datang setelah perjalanan panjang. Berikut kronologi singkatnya berdasarkan pemberitaan Bisnis.com, Kontan, dan Kompas.com:
- 21 Oktober 2024: Pengadilan Niaga Semarang memutus Sritex pailit atas permohonan PT Indo Bharat Rayon.
- Desember 2024: Mahkamah Agung menolak kasasi Sritex, sehingga status pailit berkekuatan hukum tetap.
- 26 Februari 2025: kurator memutus hubungan kerja karyawan Grup Sritex yang pailit.
- 1 Maret 2025: Sritex dan tiga anak usahanya berhenti beroperasi.
- Januari 2026: pemerintah mengumumkan rencana BUMN Tekstil di bawah Danantara.
- 13 Oktober 2026: Menperin menyebut BUMN Tekstil akan mengambil alih Sritex.
Tantangannya: Kurator, Nilai Aset, dan Pesangon
Meski arahnya jelas, pemerintah belum mengumumkan banyak detail. Laporan RMOL pada 14 Oktober 2026 mencatat pemerintah belum membuka nilai akuisisi Sritex. Selain itu, skema transaksi, penilaian aset, dan pembahasan dengan tim kurator masih butuh kejelasan.
Status pailit membuat jalurnya berbeda dari akuisisi biasa. Kini kurator mengelola aset Sritex untuk membayar para kreditur. Karena itu, pembeli pada dasarnya berurusan dengan proses kepailitan, bukan dengan pemegang saham lama.
Persoalan eks pekerja juga belum tuntas. Menurut Kompas.com, pesangon eks pekerja Sritex belum cair, dan Disnaker Jawa Tengah mendesak kurator menjual aset. Di sisi lain, Kontan dalam analisisnya 14 Oktober 2026 mengingatkan agar akuisisi menjadi bagian dari restrukturisasi industri, bukan sekadar mengambil alih perusahaan yang sudah kolaps.
Dampaknya bagi Industri dan Pelaku Usaha
Jika terealisasi, BUMN Tekstil akan menjadi pemain besar baru di rantai pasok TPT. Bagi pemasok benang, kain, dan jasa pendukung di sekitar Sukoharjo, pabrik yang kembali berjalan berarti peluang order. Sebaliknya, produsen swasta perlu mencermati apakah BUMN baru itu akan bersaing langsung di pasar yang sama.
Target ekspor yang besar juga bergantung pada akses pasar. Eksportir garmen, misalnya, tetap perlu menghitung tarif impor Amerika untuk produk Indonesia sebelum menawarkan harga ke pembeli di sana.
Bagi investor ritel, ingat bahwa pemerintah belum menerbitkan keputusan resmi soal nilai maupun jadwal akuisisi. Langkah berikutnya yang patut dipantau adalah pengumuman Danantara tentang sumber dana dan kesepakatan dengan kurator.





