kolabora.id – Kapan bantuan untuk pekerja itu masuk rekening? Pertanyaan itu membuat pencarian BSU Oktober 2026 melonjak di Google Trends Indonesia pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pemicunya siaran pers Kemenko Perekonomian 4 Oktober 2026 yang memasukkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke paket stimulus kuartal IV.
Namun per hari ini dananya belum cair, aturan teknisnya belum terbit, dan Kemnaker belum menetapkan syarat resmi. Karena itu, kabar “BSU sudah cair” di media sosial belum punya dasar resmi.
BSU Rp900 Ribu untuk Oktober–Desember
Menurut siaran pers Kemenko Perekonomian HM.02.04/331, pemerintah menyiapkan BSU tiga bulan sebesar Rp300 ribu per bulan. Dalam siaran pers yang sama, sasarannya 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
Program itu lahir dari rapat koordinasi di Istana Negara pada Rabu, 30 September 2026. Saat itu, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan.
Jadi, total bantuannya Rp900 ribu per pekerja. Menurut Kompas (2 Oktober 2026), periode manfaatnya Oktober sampai Desember 2026, dan pemerintah berencana membayarnya sekaligus. Artinya, “Oktober” menunjuk bulan manfaat, bukan tanggal transfer.
Sebagai gambaran, Rp900 ribu setara sekitar 26% gaji sebulan pekerja berupah Rp3,5 juta. Angka itu simulasi redaksi, bukan data resmi.
BSU Belum Cair, Aturan Belum Terbit
Hingga 13 Oktober 2026, redaksi belum menemukan Permenaker baru untuk BSU 2026. Selain itu, siaran pers Kemenko tidak menyebut syarat penerima, batas gaji, bank penyalur, ataupun tanggal cair.
Sementara itu, Bisnis.com (12 Oktober 2026) melaporkan bahwa Kemnaker meminta pekerja menunggu. Menurut laporan itu, pemerintah lebih dulu menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar anggaran.
Lewat akun media sosial resminya, Kemnaker juga meminta publik menunggu informasi lanjutan dari kanal resmi. Laporan Bisnis.com yang sama menyebut laman bsu.kemnaker.go.id belum memuat pembaruan 2026, sehingga cek NIK di sana belum bermakna.
Target Penerima Lebih Kecil dari 2025

Tahun lalu, pemerintah membayar BSU Rp600 ribu per pekerja untuk periode Juni–Juli 2025. Kemudian, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada 20 Juli 2026, Menaker Yassierli melaporkan realisasinya Rp9,63 triliun atau 95,07% dari target 15.256.536 pekerja.
Menurut laporan Bisnis.com atas rapat tersebut, sekitar 5% calon penerima tidak menerima dana karena data BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai. Oleh karena itu, kerapian data kepesertaan kemungkinan kembali menentukan siapa yang lolos tahun ini.
Di sisi lain, bantuan per orang naik dari Rp600 ribu menjadi Rp900 ribu. Sebaliknya, kuota 13,3 juta orang menyusut hampir 2 juta dari target 2025, sehingga persaingan masuk daftar penerima bisa lebih ketat.
Syarat Acuan dari Permenaker 5/2025
Selama aturan baru belum keluar, acuan terdekat adalah Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Juni 2025. Pasal 3 aturan itu memuat syarat berikut:
- Warga negara Indonesia yang memiliki NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan tertentu (pada 2025: April 2025).
- Menurut Pasal 3 dan lampiran Permenaker 5/2025, upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan; daerah dengan UMP/UMK lebih tinggi memakai upah minimumnya, dengan pembulatan ke atas.
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Satu hal yang sering terlewat: Pasal 5 aturan itu hanya memprioritaskan pekerja yang tidak menerima PKH. Jadi, status penerima PKH bukan larangan mutlak. Meski begitu, semua syarat ini bisa berubah begitu Permenaker 2026 terbit.
Cara Bersiap Tanpa Tertipu Tautan
Menurut Antara (4 Oktober 2026), Kemnaker menegaskan BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri dan tidak memungut biaya. Pada program sebelumnya, Kemnaker memakai data BPJS Ketenagakerjaan, jadi pekerja cukup memastikan datanya benar.
- Buka aplikasi JMO dan pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu aktif.
- Cocokkan NIK, nama, dan upah yang perusahaan laporkan; minta HRD memperbaikinya bila ada selisih.
- Siapkan rekening atas nama sendiri; pada 2025, pemerintah menyalurkan dana lewat BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, dan PT Pos.
- Abaikan tautan “daftar BSU” dari WhatsApp, Telegram, atau Facebook yang meminta data pribadi.
Langkah keempat paling penting karena Turnbackhoax pernah menandai situs daftarsekarang.cekregister.org sebagai tautan palsu yang meminta nama dan nomor Telegram. Polanya mirip penipuan dalam panduan cara cek pinjol ilegal di OJK.
Menurut kami, pekerja tidak perlu memburu tautan cek NIK setiap hari. Nasib BSU kini mirip subsidi motor listrik 2026: pemerintah sudah mengumumkan angkanya, tetapi pencairan menunggu regulasi teknis.
Kolabora akan memperbarui artikel ini begitu Kemnaker menerbitkan Permenaker dan jadwal transfer BSU 2026, Sobat Kolabora.




