kolabora.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan syarat paylater 2026 yang lebih ketat untuk perusahaan pembiayaan. Calon pengguna kini minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah, serta berpenghasilan bruto rata-rata minimal Rp3 juta per bulan.
Aturan ini wajib berjalan paling lambat 1 Juli 2026 untuk pengguna baru dan perpanjangan pembiayaan. Akibatnya, sebagian pengajuan yang dulu lolos kini bisa gagal, sehingga kamu perlu tahu siapa yang tercakup, bukti apa yang harus kamu siapkan, dan hak baru yang ikut datang.
Syarat Paylater 2026 Menurut OJK
Dasar hukumnya adalah Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan lembaga keuangan lain (PVML) di OJK, Agusman, menetapkannya pada 4 Mei 2026. Aturan itu berlaku sejak tanggal penetapan tersebut.
PADK ini merupakan aturan pelaksana POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL. POJK tersebut terbit 5 Desember 2025 dan mulai berlaku 15 Desember 2025.
Agar lebih mudah, berikut ringkasan ketentuan utamanya menurut teks PADK 2/2026:
| Ketentuan | Isi aturan | Rujukan |
|---|---|---|
| Usia | Minimal 18 tahun atau sudah menikah | Lampiran VI angka 3 |
| Penghasilan | Rata-rata bruto minimal Rp3 juta per bulan | Lampiran VI angka 3 |
| Bukti penghasilan | Slip gaji, mutasi rekening, atau metode income prediction | Lampiran VI angka 3–4 |
| Tenggat penerapan | Paling lambat 1 Juli 2026 (debitur baru dan perpanjangan) | Pasal 2 |
| Batas cicilan | Maksimal 40% penghasilan (2027–2028), 30% mulai 2029 | Lampiran VII angka 2 |
Tenggat 1 Juli 2026 itu lebih cepat dari rencana awal. Sebelumnya, siaran pers OJK SP-214 pada 31 Desember 2024 menyebut batas waktu 1 Januari 2027 untuk paylater perusahaan pembiayaan.
Berlaku untuk Multifinance, Bukan Bank
POJK 32/2025 hanya mengizinkan dua jenis lembaga menjalankan paylater, yaitu bank umum dan perusahaan pembiayaan atau multifinance. Namun, syarat 18 tahun dan Rp3 juta di PADK 2/2026 hanya mengikat perusahaan pembiayaan, termasuk yang syariah.
Paylater milik bank tetap mengikuti ketentuan perbankan, seperti yang OJK tegaskan dalam dokumen tanya-jawab resminya. Jadi, sebelum mengajukan, cek dulu siapa pemberi dana di balik tombol paylater yang kamu pakai.
Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib mengantongi persetujuan OJK sebelum membuka layanan paylater. Per 31 Juli 2026, direktori OJK mencatat 193 perusahaan pembiayaan dan modal ventura berizin.
Usia 18 Tahun atau Sudah Menikah
Syarat usia punya dua jalur. Kamu lolos bila sudah berumur 18 tahun, atau bila belum 18 tahun tetapi sudah menikah.
Dengan begitu, remaja di bawah 18 tahun yang belum menikah tidak bisa lagi memakai paylater perusahaan pembiayaan. Menurut kami, batas ini masuk akal karena utang paylater tercatat di SLIK OJK dan ikut menentukan peluang kredit seseorang bertahun-tahun kemudian.
Penghasilan Rp3 Juta dan Cara Membuktikannya
Patokannya adalah rata-rata penghasilan bruto, yaitu sebelum potongan pajak dan iuran. Bukti yang OJK sebut sebagai contoh adalah slip gaji atau mutasi rekening.
Meski begitu, slip gaji bukan satu-satunya jalan. Lampiran VI angka 4 membolehkan perusahaan memperkirakan penghasilan dengan metode income prediction tanpa dokumen di awal, sehingga pekerja lepas dan pemilik usaha kecil masih punya peluang.
Ada satu catatan penting. Perusahaan boleh meminta bukti penghasilan lagi saat kamu mengajukan kenaikan limit, jadi simpan mutasi rekening beberapa bulan terakhir.
Banyak pemberitaan juga menyebut larangan meminjam di lebih dari tiga perusahaan pembiayaan. Faktanya, Lampiran VI angka 6 hanya menuliskannya sebagai contoh manajemen risiko yang boleh perusahaan pakai, bukan syarat wajib.
Batas Cicilan 40 Persen Mulai 2027
Ketentuan yang paling berdampak justru datang belakangan. Lampiran VII angka 2 membatasi cicilan pokok plus bunga dan biaya maksimal 40% dari penghasilan pada 2027–2028, lalu turun menjadi 30% mulai 2029.
Sebagai contoh, pengguna berpenghasilan Rp3 juta hanya boleh menanggung cicilan paylater sekitar 40% × Rp3.000.000 = Rp1.200.000 per bulan pada 2027. Mulai 2029, batasnya turun menjadi 30% × Rp3.000.000 = Rp900.000.
Lampiran PADK juga memuat ilustrasi biaya. Pembiayaan Rp5 juta dengan bunga efektif 12% per tahun dan biaya admin Rp100 ribu menghasilkan total bunga dan biaya sekitar Rp428 ribu bila kamu mencicil 12 bulan.
Namun, angka 12% itu hanya contoh hitungan, bukan tarif resmi. Di sisi lain, PADK belum memuat angka batas maksimum bunga paylater. POJK 32/2025 Pasal 15 hanya memberi OJK wewenang untuk menetapkannya kelak.
Hak Baru Konsumen Paylater

Meski memperketat syarat, PADK 2/2026 juga memberi sejumlah perlindungan yang sebelumnya jarang tertulis jelas.
- Perusahaan wajib menyampaikan alasan bila pengajuanmu tidak lolos.
- Bunga berbunga terlarang, begitu pula biaya tambahan untuk pelunasan lebih cepat.
- Saat registrasi, aplikasi wajib menampilkan peringatan berhuruf kapital bahwa setiap transaksi tercatat di SLIK.
- Saat transaksi, aplikasi wajib merinci bunga per tenor, biaya pihak ketiga, dan denda keterlambatan.
- Akses aplikasi ke ponsel terbatas pada kamera, lokasi, dan mikrofon, itu pun dengan persetujuanmu.
- Kamu berhak menutup akun, dan layanan pengaduan wajib gratis.
Bila penyelenggara melanggar kewajiban keterbukaan informasi, POJK 32/2025 Pasal 11 ayat 5 mengancam denda administratif hingga Rp15 miliar. Kamu juga bisa mengecek izin penyelenggara lewat Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.
Dampak ke Pengguna dan Penjual Online
Pasar paylater tetap tumbuh meski syaratnya makin ketat. Menurut siaran pers OJK 5 Oktober 2026, pembiayaan paylater perusahaan pembiayaan mencapai Rp13,61 triliun per Agustus 2026, naik 36,57% dalam setahun.
Pada periode yang sama, paylater perbankan mencapai Rp31,41 triliun dengan 34 juta rekening. Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah (NPF) paylater perusahaan pembiayaan berada di 3,03%.
Keluhan konsumen juga masih tinggi. Sepanjang 1 Januari hingga 14 September 2026, OJK menerima 82.092 pengaduan, dan 16.758 di antaranya menyangkut perusahaan pembiayaan.
Bagi pengguna bergaji di bawah Rp3 juta, pilihan yang tersisa adalah paylater bank, kartu debit, atau menabung dulu. Sebaliknya, penjual online perlu menyiapkan metode bayar lain, karena sebagian pembeli bisa gagal lolos verifikasi paylater multifinance.
Teks lengkap ketentuan bisa kamu baca di tanya-jawab resmi PADK 2/2026 di situs OJK.
Sobat Kolabora, pantau keputusan OJK soal batas maksimum bunga paylater berikutnya. Sebab, angka itu akan menentukan besar cicilan sebelum batas 40% penghasilan berlaku pada 2027.
1 Komentar