Status BPJS Kesehatan nonaktif mulai berlaku tanggal 1 bulan berikutnya bila peserta belum membayar iuran sampai akhir bulan. Agar aktif lagi, peserta mandiri melunasi tunggakan (paling banyak 24 bulan) plus iuran bulan berjalan. Denda hanya muncul bila peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah aktif, dengan batas Rp20 juta.
Semua angka itu tercantum di Pasal 42 Perpres 82/2018 versi terbaru, yaitu hasil perubahan Perpres 59/2024. Namun, banyak media, termasuk CNBC Indonesia pada 10 Oktober 2026, masih menulis batas denda Rp30 juta. Padahal, angka Rp30 juta itu milik Perpres 64/2020, dan pasal dendanya sudah diubah oleh Perpres 59/2024.
Penyebab BPJS Kesehatan Nonaktif
Ada tiga pemicu yang paling sering terjadi. Karena tiap pemicu punya jalan keluar sendiri, kenali dulu penyebabnya sebelum kamu membayar apa pun.
- Tunggakan peserta mandiri. Menurut Pasal 42 ayat (1), BPJS menghentikan sementara penjaminan sejak tanggal 1 bulan berikutnya bila iuran belum masuk sampai akhir bulan.
- Perusahaan menunggak. Akibatnya, kartu karyawan ikut nonaktif walaupun perusahaan sudah memotong gaji. Meski begitu, ayat (2) mewajibkan pemberi kerja menanggung biaya saat pekerjanya butuh layanan.
- Penonaktifan PBI. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada Bisnis.com (27 Oktober 2026), negara tidak lagi membayar iuran peserta di luar desil 1–5 data DTSEN.
Untuk mengecek status, BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA 08118165165, Care Center 165, dan kantor cabang. Rizzky menyebut kanal itu kepada detikHealth pada 6 Februari 2026. Adapun langkah membuka menu Info Peserta sudah kami bahas di artikel cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hitung Tunggakan Sebelum Aktif Kembali
Rumusnya sederhana: kalikan jumlah bulan tertunggak dengan iuran, lalu tambahkan iuran satu bulan berjalan. Pasal 42 ayat (3) membatasi tunggakan wajib paling banyak 24 bulan. Jadi, peserta yang berhenti membayar lima tahun tetap cukup melunasi dua tahun.
Besaran iuran masih mengikuti Pasal 34 Perpres 64/2020: kelas I Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan. Untuk kelas III, peserta membayar Rp35.000, sedangkan pemerintah menambah Rp7.000. Menurut CNBC Indonesia, pemerintah belum memutuskan iuran baru per 10 Oktober 2026.

Lama menunggak I (Rp150.000) II (Rp100.000) III (Rp35.000) 3 bulan Rp600.000 Rp400.000 Rp140.000 6 bulan Rp1.050.000 Rp700.000 Rp245.000 12 bulan Rp1.950.000 Rp1.300.000 Rp455.000
Khusus kelas III, Pasal 34 ayat (4) menyebut bantuan Rp7.000 hanya untuk peserta berstatus aktif. Karena itu, tagihan riil bulan nonaktif bisa berbeda dari simulasi Rp35.000 di atas. Angka pastinya muncul di menu tagihan Mobile JKN.
Selain itu, Mobile JKN menampilkan total tunggakan satu keluarga, bukan per orang. Misalnya, keluarga empat orang di kelas II yang menunggak 6 bulan perlu menyiapkan sekitar Rp2,8 juta (simulasi).
Denda Rawat Inap dan Batas Rp20 Juta

Banyak orang mengira BPJS menghitung denda dari iuran. Sebenarnya, dasar denda adalah biaya perawatan. Bahkan, menurut CNBC Indonesia, BPJS tidak lagi mengenakan denda keterlambatan iuran sejak 1 Juli 2016.
Menurut Pasal 42 ayat (5) dan (6) Perpres 59/2024, denda hanya muncul bila peserta menjalani rawat inap di rumah sakit dalam 45 hari sejak status aktif kembali. Rumusnya: 5% × jumlah bulan tertunggak (maksimal 12) × perkiraan tarif paket INA-CBG dari diagnosis awal. Lalu, batas atasnya Rp20 juta untuk satu kali rawat inap.
Bulan tertunggak Tarif paket Rp10 juta Tarif paket Rp50 juta 3 bulan Rp1.500.000 Rp7.500.000 6 bulan Rp3.000.000 Rp15.000.000 12 bulan atau lebih Rp6.000.000 Rp20.000.000 (batas)
Pada contoh tarif Rp50 juta dengan tunggakan 12 bulan, hitungan mentahnya Rp30 juta. Namun, batas baru memangkasnya menjadi Rp20 juta. Perbedaan lain: aturan lama memakai frasa “setiap pelayanan” rawat inap, sedangkan versi 2024 menyebut “satu kali rawat inap”.
Menurut kami, ada dua hal yang sering terlewat. Pertama, rawat jalan dan layanan puskesmas tidak memicu denda. Kedua, bila dokter menilai operasi tidak mendesak, kamu boleh menjadwalkannya setelah hari ke-45 sehingga terhindar dari denda jutaan rupiah.
Syarat Aktif Kembali untuk Peserta Mandiri
Peserta mandiri (PBPU dan bukan pekerja) bisa mengikuti urutan berikut. Pasal 42 ayat (4) juga membolehkan pihak lain membayar tunggakan atas nama peserta, misalnya anak yang membayari orang tuanya.
- Pertama, buka Mobile JKN dan catat total tunggakan satu keluarga di menu tagihan.
- Kedua, tentukan cara bayar: lunas sekaligus atau ikut program cicilan REHAB di bawah.
- Ketiga, bayar tunggakan (paling banyak 24 bulan) plus iuran bulan berjalan lewat bank, ATM, atau gerai pembayaran resmi.
- Setelah itu, cek ulang status di Mobile JKN sampai tertulis aktif sebelum kamu datang ke fasilitas kesehatan.
- Terakhir, catat tanggal aktif kembali, sebab hitungan 45 hari denda rawat inap mulai dari tanggal itu.
Tidak sanggup melunasi sekaligus? Menurut Bisnis.com (10 November 2025), BPJS Kesehatan punya program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) di Mobile JKN untuk tunggakan 4–24 bulan. Namun, status baru aktif setelah cicilan lunas, sehingga program ini tidak menolong bila kamu harus berobat besok.
Karyawan, Korban PHK, dan Peserta PBI
Karyawan (PPU). Pasal 42 ayat (7) menetapkan bahwa pemberi kerja menanggung tunggakan dan denda peserta pekerja. Jadi, bila kartumu nonaktif karena perusahaan belum menyetor iuran 5% dari upah, tagih bagian HR dan jangan membayar dari kantong sendiri.
Korban PHK. Pasal 27 Perpres 59/2024 menjamin manfaat paling lama 6 bulan sejak PHK tanpa iuran. Buktinya kini lebih ringan daripada versi 2018 yang menuntut putusan pengadilan. Pekerja cukup menyerahkan salah satu dokumen ini:
- bukti pekerja menerima PHK plus tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- perjanjian bersama plus tanda terima laporan PHK, atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama;
- petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
Selama sengketa PHK berjalan, ayat (3a) mewajibkan perusahaan membayar tunggakan iuran, dan pekerja tetap berhak atas layanan. Setelah enam bulan, lanjutkan sebagai peserta mandiri atau lewat kantor baru. Sementara itu, bila belum bekerja dan tidak mampu, ayat (6) mengarahkan pekerja melapor ke dinas sosial agar masuk PBI. Dampak aturan ketenagakerjaan baru pada PHK kami rangkum di RUU Ketenagakerjaan 2026.
Peserta PBI. Aturan tunggakan dan denda tidak berlaku bagi PBI serta peserta mandiri yang iurannya dibayar penuh pemerintah daerah (Pasal 42 ayat 8). Menurut Rizzky kepada Kompas.com (29 Oktober 2026), Permensos 3/2026 membuka reaktivasi bagi peserta yang nonaktif paling lama enam bulan, serta bagi PBI nonaktif yang butuh layanan kesehatan.
Caranya, lapor ke dinas sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Kemudian, dinas sosial mengusulkan nama itu ke Kementerian Sosial untuk verifikasi. Adapun peserta desil 6–10 yang merasa datanya keliru punya masa tenggang 90 hari untuk memperbarui data lewat desa, kelurahan, atau dinas sosial.
Layanan Gawat Darurat Saat Status Nonaktif

Status nonaktif tidak boleh menjadi alasan rumah sakit menolak pasien gawat darurat. Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan 17/2023 melarang fasilitas kesehatan menolak pasien, meminta uang muka, atau mendahulukan urusan administrasi dalam kondisi darurat.
Rizzky juga menegaskan hal ini kepada detikHealth (6 Februari 2026): rumah sakit seharusnya menangani pasien nonaktif lebih dulu sambil keluarga mengurus administrasi. Namun, larangan itu menyangkut penanganan darurat, bukan jaminan seluruh biaya. Karena itu, keluarga tetap perlu segera mengaktifkan kepesertaan.
Bila rumah sakit menolak atau meminta deposit, hubungi petugas BPJS SATU yang nama dan nomornya terpajang di ruang publik rumah sakit. Setelah itu, laporkan kejadiannya lewat Care Center 165 atau PANDAWA 08118165165.
Angka yang Perlu Dicek Sebelum Membayar
Sobat Kolabora, sebelum mentransfer uang untuk kartu BPJS Kesehatan nonaktif, cocokkan tiga hal: total tunggakan keluarga di Mobile JKN, penyebab nonaktif (tunggakan sendiri, perusahaan, atau PBI), dan rencana rawat inap dalam 45 hari ke depan. Ketiganya menentukan siapa yang wajib membayar, sebab salah jalur bisa membuat kamu menanggung tagihan milik perusahaan atau negara.





