kolabora.id – Misalnya omzetmu pada September Rp70 juta, lalu masa pajak mana yang kamu pilih saat membayar pada Oktober? Jawabannya September, karena masa pajak selalu mengikuti bulan omzet; salah isi kolom ini bisa membuat setoran PPh final UMKM salah tempat.
Panduan ini memuat cara membuat kode billing PPh final UMKM Coretax dengan kode akun 411128 dan jenis setoran 420. Saat ini juga waktunya tepat, sebab setoran omzet September 2026 jatuh tempo pada 15 Oktober 2026, sementara kode billing kini aktif 14 hari.
Membuat Kode Billing PPh Final UMKM
Coretax menyediakan tiga jalur kode billing: dari SPT, dari tagihan STP atau SKP, dan jalur mandiri. Untuk setoran bulanan PPh final UMKM, kamu memakai jalur mandiri.
Urutan berikut mengikuti panduan Coretaxpedia DJP.
- Masuk ke portal Coretax DJP dengan NIK atau NPWP beserta kata sandimu.
- Buka menu Pembayaran, lalu pilih Layanan Mandiri Kode Billing.
- Periksa data identitas yang sudah tampil otomatis, kemudian konfirmasi.
- Pilih KAP-KJS 411128-420 dari daftar jenis pajak dan jenis setoran.
- Isi masa pajak dan tahun pajak sesuai bulan omzet, bukan bulan pembayaran.
- Pilih mata uang Rupiah, tulis jumlah setoran, dan tambahkan keterangan bila perlu.
- Simpan, lalu unduh PDF kode billing yang memuat 15 digit kode.

Satu catatan penting, halaman Coretaxpedia tentang kode billing mandiri versi September 2025 masih menyebut masa berlaku tujuh hari. Angka itu sudah usang.
Pengumuman DJP PENG-4/PJ/2025 memperpanjangnya menjadi 336 jam atau 14 hari bagi kode yang terbit sejak 17 Desember 2025.
Isian KAP, KJS, dan Masa Pajak
DJP menetapkan KAP 411128 dan KJS 420 untuk PPh final UMKM yang kamu setor sendiri, sesuai penjelasan resmi DJP tentang kode billing PPh final. Di Coretax, keduanya tampil sebagai satu pilihan, yaitu 411128-420.
Tabel berikut merangkum isian formulir beserta contoh omzet September 2026. Angka setorannya merupakan simulasi redaksi dengan tarif 0,5% dari Pasal 56 PP 55/2022.
Kolom di Coretax Aturan pengisian Contoh omzet September 2026 KAP-KJS 411128-420 411128-420 Masa pajak Bulan saat omzet masuk September Tahun pajak Tahun saat omzet masuk 2026 Jumlah setor 0,5% × omzet bruto kena pajak 0,5% × Rp70 juta = Rp350.000 Batas bayar Tanggal 15 bulan berikutnya 15 Oktober 2026
Selain itu, DDTCNews mengutip jawaban Kring Pajak bahwa kolom NPWP lawan transaksi boleh kosong untuk setoran sendiri. Jadi, kamu cukup memakai identitas sendiri yang sudah tampil otomatis.
Pastikan Kamu Memang Harus Setor Sendiri
PP 55/2022 mengenal dua jalan pelunasan PPh final UMKM. Pertama, kamu menyetor sendiri setiap bulan.
Kedua, pembeli yang DJP tunjuk sebagai pemotong atau pemungut memotong pajaknya, asalkan kamu punya surat keterangan dari DJP.
Menurut Pasal 60 PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi mendapat jatah omzet Rp500 juta setahun yang bebas PPh. Selama omzet kumulatif belum melewati angka itu, belum ada pajak terutang dan belum ada setoran.
Hitungan jatah ini sudah kami bahas di contoh cara hitung PPh final UMKM.

Sebaliknya, PT perorangan dan koperasi tidak mendapat jatah tersebut, sehingga mereka menyetor sejak omzet bulan pertama. Daftar pihak yang masih berhak atas tarif final ada dalam ringkasan PP 20 Tahun 2026 tentang pajak UMKM.
Bayar dan Simpan NTPN
Setelah kode terbit, segera lunasi. Menurut Coretaxpedia, kode 15 digit itu bisa kamu bayar melalui bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya sebelum masa aktifnya habis.

Bukti sah pembayaran adalah NTPN, yaitu nomor transaksi penerimaan negara pada bukti penerimaan. Simpan bukti itu bersama catatan omzet bulan yang sama, karena keduanya saling menjelaskan saat pemeriksaan.
Kabar baiknya, PMK 81/2024 menganggap setoran PPh final dengan NTPN valid sebagai SPT Masa yang sudah masuk. Tanggal lapornya mengikuti tanggal pembayaran yang tercantum pada bukti setor.
Artinya, kamu tidak perlu mengisi SPT Masa terpisah untuk setoran ini.
Sementara itu, kode yang belum lunas tetap tampil di menu Pembayaran, bagian Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Dari sana, kamu juga bisa mengirim kodenya ke email.
Jangan Lewat Tanggal 15
PMK 81/2024 menetapkan batas setor PPh final paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika tanggal itu jatuh pada hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya.
Sebaiknya buat kode lebih awal, misalnya sekitar tanggal 5–10, agar masih ada jeda bila pembayaran gagal.
Setoran yang telat memicu sanksi bunga per bulan sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Bagian bulan terhitung satu bulan penuh, dengan batas 24 bulan, lalu DJP menagihnya lewat STP.
Untuk Oktober 2026, DDTCNews mencatat tarif bunga kelompok pasal itu sebesar 1,01% per bulan berdasarkan KMK 47/MK/EF.2/2026. Sebagai simulasi, setoran Rp350.000 yang telat satu hari tetap kena bunga satu bulan: 1,01% × Rp350.000 = Rp3.535. Nilainya kecil, tetapi STP menambah urusan yang sebenarnya bisa kamu hindari.
Perbaiki Kesalahan yang Sering Terjadi
Pertama, kode billing kedaluwarsa adalah kasus paling ringan. Menurut Coretaxpedia, kamu cukup membuat kode baru bila kode lama melewati masa aktifnya.
Sejak 1 Desember 2025, Coretax juga menyediakan tombol Batal pada daftar kode belum lunas, dengan proses sekitar 10 menit.
Kedua, salah KAP, KJS, atau masa pajak pada setoran yang sudah lunas butuh pemindahbukuan. Ajukan lewat menu Pembayaran, bagian Permohonan Pemindahbukuan.
Setelah itu, cari data pembayaran, pilih setoran yang ingin kamu pindahkan, unggah dokumen pendukung, tanda tangani, lalu kirim.
Ketiga, setoran yang sudah lunas kadang belum tampil di konsep SPT Tahunan Coretax. Menurut Kring Pajak dalam laporan DDTCNews 13 Februari 2026, langkah pertama yang disarankan adalah menekan tombol Posting SPT sampai muncul notifikasi waktu prefilling terbaru.
Jika langkah itu belum berhasil, hapus cache peramban, coba mode incognito, atau ganti perangkat. Masih gagal juga?
Hubungi Kring Pajak 1500200, layanan live chat di pajak.go.id, atau KPP tempatmu terdaftar.
Omzet Nol, Marketplace, dan Bukti Potong
Omzet Nol atau Masih di Bawah Rp500 Juta
Rumus PPh final mengalikan 0,5% dengan omzet kena pajak sesuai PP 55/2022. Karena itu, bulan tanpa omzet, atau bulan ketika omzet kumulatif orang pribadi belum melewati Rp500 juta menurut Pasal 60 PP 55/2022, tidak menghasilkan setoran. Namun, siaran pers DJP SP-3/2024 menegaskan kewajiban lapor SPT Tahunan tetap berlaku.
Omzet dari Marketplace
Sejak 1 Oktober 2026, empat marketplace yang DJP tunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penjual dalam negeri sesuai PMK 37/2025. Menurut FAQ DJP, bukti pungutnya akan tampil di akun Coretax-mu.
Bagi penjual UMKM, pungutan itu menjadi bagian pelunasan PPh final. Jadi, kode billing cukup kamu buat untuk omzet yang tidak terpungut, misalnya penjualan di toko fisik, ditambah selisih kurang bila pungutan lebih kecil dari pajak terutang.
Sementara itu, penjual orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta setahun yang sudah menyerahkan surat pernyataan tidak terkena pungutan, menurut PMK 37/2025. Untuk omzet September 2026, pungutan marketplace belum berjalan, sehingga penjualan marketplace bulan itu tetap masuk setoran sendiri. Rinciannya ada di artikel pajak marketplace untuk penjual online.
Pembeli Memotong dengan Bukti Potong
Menurut PP 55/2022, pembeli berstatus pemotong menyetor 0,5% atas transaksi tersebut bila kamu sudah menyerahkan surat keterangan. Bagian ini rawan membuat penjual membayar dua kali.
Maka, keluarkan transaksi itu dari hitungan setoran sendiri dan simpan bukti potongnya.
Hari ini juga, buka catatan omzet September, hitung setorannya, lalu buat dan bayar kode billing paling lambat Kamis, 15 Oktober 2026. Untuk kasus yang lebih rumit, konfirmasi ke Kring Pajak 1500200 atau KPP tempatmu terdaftar.




