Kolabora.id – Kabar BPJS Kesehatan dihapus ramai di Threads karena sebuah unggahan mengklaim klinik Koperasi Desa Merah Putih akan menggantikan lembaga itu. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, BPJS Kesehatan membantahnya. Program JKN tetap berjalan, dan BPJS meminta peserta memastikan kepesertaannya aktif.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bantahan itu kepada media, termasuk Tirto, pada hari yang sama. Bagi keluarga, pesan praktisnya sederhana: jangan berhenti membayar iuran karena kabar ini.
Isi Klaim yang Beredar di Threads
Menurut catatan Tirto, pengunggah menulis bahwa pemerintah akan menghapus BPJS lalu mengalihkannya ke klinik kesehatan Koperasi Merah Putih. Unggahan itu juga memuji BPJS sebagai program yang membuat orang tidak takut berobat.
Klaim tersebut tidak menyertakan dokumen, nomor aturan, atau pernyataan pejabat. Oleh karena itu, pembaca patut meragukan kabar ini sejak awal.
Bantahan BPJS dan Dasar Hukumnya
Rizzky menegaskan informasi penghapusan itu tidak benar dalam keterangannya pada 27 Oktober 2026, menurut Tirto. Ia menyebut BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang lahir dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Selain itu, Pasal 5 dan Pasal 6 undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan beserta programnya. Adapun Jaminan Kesehatan Nasional berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Artinya, membubarkan BPJS Kesehatan tidak cukup dengan kebijakan koperasi. Karena lembaganya dibentuk undang-undang, perubahan sebesar itu harus lewat revisi undang-undang oleh pemerintah dan DPR, bukan sekadar program koperasi.
Kopdes Merah Putih Mitra, Bukan Pengganti

Kebingungan ini wajar karena koperasi desa memang terhubung dengan JKN. Menurut Investortrust, Kementerian Koperasi dan BPJS Kesehatan meneken nota kesepahaman pada 7 April 2026. Isinya antara lain gerai apotek dan klinik desa serta dorongan agar anggota koperasi ikut JKN.
Kemudian, pada 21 Mei 2026, BPJS Kesehatan menguji 20 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Bandung, menurut Antara. Ada tiga peran koperasi dalam uji coba itu:
- kanal pembayaran iuran JKN lewat loket PPOB;
- agen yang mendata dan mengaktifkan kembali peserta nonaktif;
- penggalang dana untuk membayar iuran peserta nonaktif.
Dengan kata lain, koperasi justru menjadi perpanjangan tangan JKN di desa. Pengelola program dan penjamin biaya berobat tetap BPJS Kesehatan. Latar program koperasinya sudah kami bahas di penjelasan soal Koperasi Desa Merah Putih.
Cara Cek Kepesertaan JKN Keluarga

Imbauan Rizzky soal keaktifan kepesertaan lebih penting daripada kabar viralnya. Status nonaktif biasanya baru ketahuan saat mendaftar di puskesmas atau rumah sakit. Berikut kanal resmi untuk mengeceknya:
- Buka aplikasi Mobile JKN, lalu masuk dengan NIK atau nomor kartu JKN.
- Ketuk menu Info Peserta di halaman utama untuk melihat status kepesertaan, nomor JKN, dan faskes tingkat pertama.
- Periksa juga anggota keluarga dalam satu kartu keluarga, karena status tiap orang bisa berbeda.
- Tanpa aplikasi, kirim pesan WhatsApp ke layanan PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811-8165-165, atau telepon Care Center 165.
Langkah menu di atas mengikuti panduan resmi Mobile JKN BPJS Kesehatan. Panduan yang sama memuat menu cek keaktifan keluarga, ubah faskes, dan KIS digital.
Bila status nonaktif karena tunggakan, segera lunasi lewat kanal pembayaran resmi. Sementara itu, peserta PBI yang tiba-tiba nonaktif sebaiknya mengecek data sosialnya, lewat panduan cek penerima bansos Kemensos.
Saat Kabar Serupa Muncul Lagi
Kabar perubahan besar BPJS bukan yang pertama. Pada April 2026, misalnya, Humas BPJS Kesehatan juga membantah isu kenaikan iuran, menurut Kompas.com. Karena itu, cocokkan dulu klaim serupa dengan akun dan situs resmi BPJS Kesehatan sebelum mengubah rencana keuangan keluarga.
Kartu JKN yang aktif lebih berharga daripada membagikan ulang tangkapan layar. Sobat Kolabora cukup meluangkan beberapa menit hari ini untuk mengecek status seluruh anggota keluarga.





