Kolabora.id – Pedagang orang pribadi dengan omzet Rp80 juta sebulan hanya menanggung PPh final sekitar Rp2,3 juta setahun. Rumusnya sederhana: kalikan omzet bruto bulanan dengan 0,5%, tetapi Rp500 juta pertama dalam setahun bebas pajak untuk orang pribadi.
Inilah cara hitung pph final umkm setelah PP 20/2026 berlaku sejak 22 April 2026, lengkap dengan tiga contoh omzet, setoran per bulan, dan tenggatnya. Aturan ini penting sekarang karena tarif 0,5% kini berlaku tanpa batas waktu bagi orang pribadi selama kriterianya terpenuhi, sedangkan CV dan firma tidak lagi termasuk.
Rumus Hitung PPh Final UMKM
Rumus dasarnya: PPh final = 0,5% × omzet bruto bulan itu. Tarif ini tercantum di Pasal 56 ayat (2) PP 55/2022 dan tetap sama setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026.
Omzet bruto berarti seluruh nilai penjualan atau imbalan dari usaha, sebelum potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis. Jadi, modal, ongkos kirim, dan gaji karyawan tidak mengurangi dasar hitungannya.
Khusus orang pribadi, Pasal 60 ayat (2) dan (3) PP 55/2022 membebaskan bagian omzet sampai Rp500 juta setahun. Hitungannya kumulatif sejak masa pajak pertama tahun itu, biasanya Januari, sehingga pajak baru muncul pada bulan ketika total omzet melewati angka itu.
Sebaliknya, PT perorangan dan koperasi tidak mendapat jatah Rp500 juta tersebut. Mereka langsung mengalikan 0,5% dengan seluruh omzet sejak bulan pertama.
Pastikan Usahamu Berhak Tarif 0,5%
Pasal 57 ayat (1) versi PP 20/2026 hanya menyebut tiga kelompok: wajib pajak orang pribadi, PT perorangan dengan satu pendiri, dan koperasi. Syaratnya, omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Uji batas itu memakai omzet tahun pajak sebelumnya. Seluruh omzet usaha dan pekerjaan bebas ikut masuk hitungan, baik final maupun tidak, termasuk dari luar negeri. Sementara itu, penghasilan pekerjaan bebas tidak boleh memakai 0,5%; daftarnya kini menyebut influencer, selebgram, blogger, dan vlogger secara tegas.
CV, firma, PT biasa, dan BUMDes sudah tidak termasuk subjek baru. Namun, mereka yang jatahnya belum habis tetap boleh memakai 0,5% sampai jangka waktu lama berakhir, sesuai Pasal II PP 20/2026.
Bagi orang pribadi dan PT perorangan, PP 20/2026 menghapus Pasal 59 tentang batas tahun. Akibatnya, mereka boleh terus memakai 0,5% selama kriterianya terpenuhi, sedangkan koperasi tetap punya batas empat tahun pajak.
Contoh 1: Omzet Rp35 Juta per Bulan
Misalnya, Bu Sari menjual kue kering atas nama pribadi dengan omzet Rp35 juta tiap bulan. Setahun, total omzetnya Rp420 juta.
Angka itu masih di bawah Rp500 juta, jadi PPh finalnya Rp0 sepanjang tahun. Meski begitu, Bu Sari tetap perlu mencatat omzet harian, karena catatan itulah yang membuktikan totalnya belum lewat batas.
Bandingkan bila usaha yang sama berbentuk PT perorangan. Setorannya menjadi 0,5% × Rp35 juta = Rp175.000 per bulan, atau Rp2,1 juta setahun.
Contoh 2: Omzet Rp80 Juta per Bulan

Kali ini, Pak Dodi menjual pakaian secara daring sebagai orang pribadi dengan omzet stabil Rp80 juta sebulan. Tabel di bawah adalah hitungan redaksi dengan rumus Pasal 60 PP 55/2022.
Bulan Omzet kumulatif Omzet kena pajak PPh final Januari–Juni Rp480 juta Rp0 Rp0 Juli Rp560 juta Rp60 juta Rp300.000 Agustus Rp640 juta Rp80 juta Rp400.000 September–Desember Rp960 juta Rp80 juta per bulan Rp400.000 per bulan Total setahun Rp960 juta Rp460 juta Rp2.300.000
Juli menjadi bulan pertama kena pajak, karena total omzet baru melewati Rp500 juta saat itu. Hanya kelebihannya, yaitu Rp60 juta, yang kena tarif 0,5%.
Hitungan ini sejalan dengan contoh dalam Penjelasan Pasal 60 ayat (5) huruf b PP 55/2022. Di sana, omzet Rp1,2 miliar setahun menghasilkan PPh final Rp3,5 juta.
Contoh 3: Omzet Tembus Rp4,8 Miliar
Sekarang ambil Bu Lina, distributor sembako orang pribadi dengan omzet Rp450 juta sebulan. Omzet tahun sebelumnya masih di bawah Rp4,8 miliar, sehingga ia berhak memakai 0,5% tahun ini.
Januari masih bebas pajak karena kumulatifnya baru Rp450 juta. Februari, total omzet menjadi Rp900 juta, sehingga ia menyetor 0,5% × Rp400 juta = Rp2 juta.
Setelah itu, setorannya Rp2,25 juta tiap bulan dari Maret sampai Desember. Total PPh final setahun mencapai Rp24,5 juta dari omzet Rp5,4 miliar.
Lalu bagaimana bila omzet melewati Rp4,8 miliar di November? Menurut Pasal 61 ayat (1) PP 55/2022, Bu Lina tetap memakai 0,5% sampai akhir tahun itu.
Namun, mulai tahun berikutnya ia wajib memakai tarif umum Pasal 17 UU PPh, sesuai Pasal 61 ayat (2). Karena itu, siapkan pembukuan sebelum Desember.
Omzet di atas Rp4,8 miliar juga membuat Bu Lina tidak lagi tergolong pengusaha kecil untuk urusan PPN. Pasal 60 PMK 81/2024 mewajibkannya melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan contoh di lampiran PMK itu menyebut tenggatnya paling lambat akhir tahun buku.
Setor dan Lapor Lewat Coretax

PPh final bisa lunas lewat dua jalan: kamu setor sendiri tiap bulan, atau pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong memotongnya. Jalan kedua butuh surat keterangan dari DJP, sesuai Pasal 62 dan 63 PP 55/2022.
Untuk setor sendiri, urutannya begini:
- Jumlahkan omzet bruto bulan lalu dari catatan harian, sebelum potongan diskon.
- Kurangi sisa jatah Rp500 juta bila kamu orang pribadi, lalu kalikan sisanya dengan 0,5%.
- Buat kode billing di Coretax dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420.
- Bayar lewat bank, kantor pos, atau mobile banking paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya bila tanggal itu libur.
- Simpan bukti penerimaan negara bernomor NTPN sebagai arsip setoran.
- Masukkan total omzet dan setoran setahun ke SPT Tahunan, termasuk bila omzetmu di bawah Rp500 juta.
Tenggat tanggal 15 berasal dari Pasal 94 ayat (2) huruf a PMK 81/2024. Pasal 171 ayat (4) PMK yang sama juga menganggap pembayaran tervalidasi sebagai laporan SPT Masa.
Kode 411128-420 berasal dari ketentuan DJP tentang kode billing, bukan dari PP. Karena itu, cocokkan lagi kodenya di menu pembayaran Coretax sebelum membayar.
Gabungkan Omzet Marketplace dan Usaha Lain

Penjualan di marketplace, toko fisik, dan media sosial masuk ke satu angka omzet bruto. Penjual yang sedang menyiapkan jadwal promo 10.10 dan 11.11 sebaiknya mencatat omzet kotornya, bukan uang bersih setelah potongan platform.
Tapi bagaimana kalau punya dua usaha berbeda, misalnya katering dan agen asuransi? Penjelasan Pasal 58 ayat (1) PP 20/2026 menjumlahkan keduanya untuk uji batas Rp4,8 miliar. Dalam contoh resminya, total Rp5 miliar membuat usaha katering kehilangan tarif 0,5% mulai tahun berikutnya.
Aturan yang sama berlaku untuk suami-istri yang pisah harta atau istri yang menjalankan kewajiban pajaknya sendiri. Omzet anak yang belum dewasa juga ikut masuk hitungan. Dengan begitu, memecah usaha atas nama pasangan, anak, atau PT perorangan milik sendiri tidak menyelamatkan tarif 0,5%.
Soal pembukuan, orang pribadi beromzet di bawah Rp4,8 miliar yang seluruh penghasilannya final cukup membuat pencatatan. Sementara itu, PT perorangan dan koperasi tetap wajib pembukuan, dan semua catatan wajib tersimpan 10 tahun menurut PMK 81/2024.
Yang perlu dipantau berikutnya adalah PMK pelaksana PP 20/2026, yang belum terbit per 8 Oktober 2026. Selama belum ada, Pasal II PP tersebut menyatakan aturan pelaksana PP 55/2022, termasuk PMK 164/2023, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat pajak; kondisi usaha tertentu sebaiknya kamu tanyakan ke KPP atau konsultan pajak. Hitungan di atas juga belum mencakup penghasilan pekerjaan bebas atau usaha berbentuk CV, karena keduanya memakai cara hitung berbeda.



1 Komentar