Pajak Mobil Listrik 2026: PKB dan BBNKB per Provinsi

Konektor kabel pengisian daya tersambung ke port pengisian mobil listrik berwarna perak
Kabel pengisian daya tersambung ke port mobil listrik; tarif pajaknya kini berbeda di tiap provinsi. Foto: CHUTTERSNAP/Unsplash (Unsplash License)

Kolabora.id – Sampai Maret 2026, mobil listrik otomatis bebas pajak daerah. Sejak April aturannya berubah, tetapi per 20 Oktober 2026, pajak mobil listrik 2026 untuk PKB dan BBNKB masih nol di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara. Sementara itu, Jawa Barat menangguhkan pungutannya.

Namun, pembebasan itu sekarang keputusan tiap gubernur, bukan aturan nasional. Jadi, statusnya bisa berubah saat pemda menyusun APBD baru. Artikel ini merangkum status per provinsi, cara menghitung PKB, simulasi bila insentif berakhir, dan biaya yang tetap kamu bayar.

Bacaan Lainnya

Status PKB dan BBNKB per Provinsi

Gedung Kantor Samsat Kebumen di Jawa Tengah tempat membayar PKB
Kantor Samsat Kebumen, Jawa Tengah, tempat pemilik kendaraan membayar PKB dan mengurus STNK. Foto: SATELITBM/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)

Tabel berikut memuat keputusan yang bisa kami lacak hingga 20 Oktober 2026. Perhatikan kolom dasar, karena keputusan gubernur bernomor jauh lebih kuat daripada pernyataan pejabat di media.

ProvinsiStatus PKB dan BBNKB mobil listrikDasar dan sumberTanggal
DKI JakartaBebas 100% pokok PKB dan BBNKB, termasuk mobil konversiKepgub DKI 446/2026, berlaku surut sejak 1 April 2026 (basis data hukum DDTC)12 Mei 2026
Jawa TengahBebas 100%, mobil baru maupun bekasKepgub Jateng 100.3.3.1/161/2026 (portal Pemprov Jateng)29 Mei 2026
Jawa TimurMasih bebasMerujuk SE Mendagri; nomor pergub belum kami temukan (Kompas)9 Oktober 2026
BantenBebas; rencana pungutan 25% batalMerujuk SE Mendagri (IDN Times Banten)27 April 2026
Jawa BaratDitangguhkan sampai ekonomi normalPernyataan Pemprov Jabar (DDTC News)1 Mei 2026
Sumatera UtaraBebasMerujuk SE Mendagri (detikSumut)23 April 2026
BaliTahap kajian pembebasan; belum ada keputusan resmiBapenda Bali (ANTARA)21 April 2026
DIY dan provinsi lainBelum ada keputusan khusus yang bisa kami verifikasiTanyakan ke Bapenda atau Samsat setempat–
Status insentif pajak daerah mobil listrik per 20 Oktober 2026; olahan redaksi dari dokumen dan pernyataan pemda.

Jawa Tengah memberi contoh paling rapi. Menurut pengumuman resmi Pemprov Jawa Tengah, keputusan gubernurnya membebaskan PKB dan BBNKB untuk mobil listrik baru maupun bekas.

Sebaliknya, Banten sempat berencana memungut PKB sebesar 25% dari tarif normal mulai Mei 2026. Namun, menurut IDN Times Banten, rencana itu batal, sehingga potensi pendapatan sekitar Rp210 miliar tertunda.

Sementara itu, Jawa Barat paling perlu kamu pantau. Gubernur Dedi Mulyadi pada 21 April 2026 menyatakan tetap menarik pajak, lalu Pemprov menangguhkannya setelah surat edaran Mendagri terbit, menurut DDTC News. Karena penangguhan itu tanpa tanggal akhir, menurut kami statusnya paling rawan berubah.

Aturan Baru dari Permendagri 11/2026

Sebelumnya, Permendagri 7/2025 mengecualikan kendaraan listrik dari PKB dan BBNKB, menurut Katadata. Kemudian Mendagri meneken Permendagri 11/2026 yang berlaku 1 April 2026, dan pengecualian otomatis itu hilang, menurut Tirto.

Sebagai gantinya, Pasal 19 aturan itu memberi pemda wewenang membebaskan atau mengurangi PKB dan BBNKB mobil listrik baterai. Kewenangan yang sama berlaku juga untuk kendaraan hasil konversi BBM ke listrik.

Lalu, Mendagri menerbitkan SE 900.1.13.1/3764/SJ pada 22 April 2026. Menurut ringkasan konsultan pajak PB Taxand, surat itu meminta gubernur segera memberi pembebasan atau pengurangan, dengan laporan ke Kemendagri paling lambat 31 Mei 2026.

Akibatnya, keputusan daerah menumpuk pada April hingga Mei. Namun, insentif ini mahal bagi kas daerah: Bapenda DKI mencatat potensi pajak tak terpungut sekitar Rp2 triliun hingga kuartal II 2026, menurut CNN Indonesia.

Rinciannya, PKB menyumbang Rp515 miliar dan BBNKB sekitar Rp1,5 triliun. Bahkan, DKI sempat menyiapkan diskon berjenjang 75% untuk mobil di bawah Rp300 juta hingga 25% di atas Rp700 juta, menurut detikOto, sebelum menundanya.

Cara Hitung PKB Mobil Listrik

Mobil listrik Wuling BinguoEV dipajang di pameran pusat perbelanjaan di Indonesia
Wuling BinguoEV di pameran mal; PKB mobil listrik memakai NJKB dari Kemendagri sebagai dasar. Foto: Mocarey15/Wikimedia Commons (CC0)

Pada dasarnya, rumusnya sama dengan mobil bensin: PKB adalah hasil kali NJKB, bobot, dan tarif. Selanjutnya, kabupaten atau kota menambah opsen 66% dari PKB terutang sesuai Pasal 83 UU 1/2022, kecuali di Jakarta yang tidak memungut opsen.

Bobot tidak membedakan mesin dan baterai. Menurut ringkasan Permendagri 11/2026 dari Veritask, sedan berbobot 1,025, jeep dan minibus 1,050, serta pikap 1,085. Karena itu, hatchback dan MPV listrik umumnya memakai bobot minibus.

Adapun pemda menetapkan tarif lewat perda dengan batas Pasal 10 UU 1/2022. Provinsi maksimal 1,2% untuk kepemilikan pertama dan 6% untuk progresif, sedangkan DKI maksimal 2% dan 10%.

  1. Cari NJKB mobilmu di lampiran Permendagri 11/2026 atau tanyakan ke Samsat. Contohnya, Jawa Pos (20 April 2026) menyebut NJKB Wuling Air ev Rp173 juta dan BYD Atto 1 Rp229 juta.
  2. Kalikan NJKB dengan bobot jenis kendaraan, misalnya 1,050 untuk minibus, untuk mendapat dasar pengenaan.
  3. Kalikan dasar pengenaan dengan tarif kepemilikan pertama di perda provinsimu.
  4. Tambahkan opsen 66% dari hasil langkah ketiga sesuai Pasal 83 UU 1/2022, kecuali kamu tinggal di Jakarta.
  5. Kurangi dengan persentase pembebasan atau pengurangan dari pemda, lalu tambahkan SWDKLLJ Rp143.000 menurut PMK 16/2017.

Kalkulator PKB Mobil Listrik Tanpa Insentif

Perkirakan PKB tahunan mobil listrik bila pembebasan daerah berakhir: NJKB x bobot x tarif, plus opsen kabupaten/kota.

Dasar pengenaan PKB (NJKB x bobot)Rp240.450.000
PKB pokok setelah penguranganRp2.885.400
Opsen PKBRp1.904.364
Perkiraan PKB + opsen per tahun (belum SWDKLLJ Rp143.000)Rp4.789.764

Simulasi untuk kepemilikan pertama atas nama pribadi. Per Oktober 2026 banyak provinsi masih membebaskan 100% PKB mobil listrik; nilai resmi mengikuti SKPD/notice Samsat.

Sumber: UU 1/2022 (HKPD) Pasal 10 dan 83

Sebagai contoh simulasi, BYD Atto 1 dengan NJKB Rp229 juta dan bobot 1,050 menghasilkan Rp229.000.000 × 1,05 = Rp240.450.000 sebagai dasar pengenaan. Dengan tarif 1,2%, PKB pokoknya Rp240.450.000 × 1,2% = Rp2.885.400. Lalu, opsen 66% menambah Rp1.904.364, sehingga totalnya Rp4.789.764 per tahun.

Simulasi PKB Tanpa Insentif

Grafik simulasi pajak mobil listrik 2026 BYD Atto 1 per provinsi bila insentif dicabut
Simulasi PKB tahunan BYD Atto 1 di lima provinsi tanpa insentif. Grafik: Kolabora, dari NJKB, tarif perda, dan UU 1/2022

Sebagai catatan, tabel di bawah memakai NJKB versi Jawa Pos dan tarif kepemilikan pertama dari perda masing-masing. Semua angka adalah simulasi, bukan tagihan resmi, karena insentif masih berlaku di provinsi-provinsi ini.

Provinsi (perda)Tarif PKB ke-1OpsenWuling Air ev per tahunBYD Atto 1 per tahun
DKI Jakarta (Perda 1/2024)2%0%Rp3.633.000Rp4.809.000
Jawa Timur (Perda 8/2023)1,2%66%Rp3.618.468Rp4.789.764
Banten (Perda 1/2024)1,2%66%Rp3.618.468Rp4.789.764
Jawa Barat (Perda 9/2023)1,12%66%Rp3.377.237Rp4.470.446
Jawa Tengah (Perda 12/2023)1,05%66%Rp3.166.160Rp4.191.044
Simulasi Kolabora: NJKB x 1,050 x tarif + opsen; tarif DKI, Jatim, Banten, dan Jateng dari DDTC News, tarif Jabar dari Bapenda Jabar.

Selisih antarprovinsi ternyata tipis. Tarif DKI 2% tanpa opsen setara dengan tarif Jawa Timur 1,2% plus opsen 66%, yaitu sekitar 1,99% dari dasar pengenaan.

Beban terbesar justru ada di BBNKB, yang hanya berlaku saat pemilik pertama mendaftarkan mobil baru. Misalnya, BBNKB BYD Atto 1 di Jakarta bernilai 12,5% dari NJKB atau Rp28.625.000 menurut tarif Perda DKI 1/2024.

Di Jawa Timur, tarif BBNKB 12% plus opsen 66% menghasilkan sekitar Rp45,6 juta untuk mobil yang sama. Biasanya, BBNKB sudah masuk harga OTR, jadi pencabutan insentif akan langsung menaikkan harga di diler. Tarif BBNKB Jawa Barat belum bisa kami verifikasi, sehingga tidak kami hitung.

Biaya Tahunan yang Tetap Dibayar

Deretan mobil berpelat B parkir di tepi jalan Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Deretan mobil berpelat B di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; STNK tetap wajib disahkan tiap tahun. Foto: Firzafp/Wikimedia Commons (CC BY 4.0)

Meski PKB bebas, STNK tidak otomatis gratis. Setiap tahun kamu tetap membayar SWDKLLJ Rp140.000 ditambah biaya administrasi Rp3.000, total Rp143.000, sesuai PMK 16/2017.

Selain itu, setiap lima tahun ada penggantian STNK dan pelat. Menurut PP 76/2020, PNBP penerbitan STNK mobil Rp200.000 dan TNKB Rp100.000.

Sementara itu, cerita mobil bekas sedikit berbeda. Pasal 12 ayat (1) UU 1/2022 membatasi BBNKB pada penyerahan pertama, sehingga balik nama tidak lagi kena BBNKB. Meski begitu, BPKB ganti pemilik tetap Rp375.000; rinciannya ada di panduan membeli mobil listrik bekas.

Cek Status Pajak Sebelum Membeli

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap insentif berlaku nasional. Padahal, alamat di KTP-mu yang menentukan provinsi penagih PKB, bukan lokasi diler tempatmu membeli.

  • Tanyakan ke diler apakah harga OTR sudah memakai BBNKB nol dan sampai tanggal berapa harga itu berlaku.
  • Cek nilai PKB di aplikasi atau situs Bapenda provinsi sesuai alamat KTP sebelum menandatangani SPK.
  • Sisihkan cadangan sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per tahun untuk mobil sekelas BYD Atto 1, sesuai simulasi di atas.
  • Simpan salinan keputusan gubernur atau notice pajak nol sebagai bukti bila ada tagihan keliru.

Sebagian orang berpendapat insentif akan terus berlanjut karena pemerintah pusat mendorong mobil listrik. Namun, surat edaran hanya meminta, keputusan tetap di tangan gubernur, dan sikap Jawa Barat sempat berubah dalam dua pekan.

Karena itu, hitung skenario terburuk pajak mobil listrik 2026 dan tahun berikutnya sejak awal. Perbandingan harga, PPN, dan insentif lain ada di panduan harga, pajak, dan insentif mobil listrik kami.

Sobat Kolabora, cek lagi status ini pada Desember 2026 hingga Januari 2027, saat banyak provinsi menetapkan APBD dan keputusan gubernur tahun berikutnya.

Tari Ismayah
Ditulis oleh

Tari Ismayah

Perempuan asli Sleman. Suka menulis, membaca, dan menggambar.

Pos terkait