kolabora.id – Bayangkan kamu sudah memegang SPK mobil listrik Rp450 juta, lalu teman menyarankan kamu menunggu insentif agar hemat puluhan juta. Faktanya, per 11 Oktober 2026 PPN DTP mobil listrik 2026 belum berlaku karena Kemenkeu belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya.
Jadi, hari ini kamu tetap membayar PPN 12% penuh. Pertanyaannya tinggal soal uang: berapa yang hilang bila membeli sekarang, dan berapa risikonya bila menunggu?
Status PPN DTP Hari Ini
Untuk memastikannya, pada 11 Oktober 2026 redaksi kembali menelusuri JDIH Kementerian Keuangan dan peraturan.bpk.go.id. Hasilnya, kami belum menemukan PMK baru yang membuat pemerintah menanggung PPN mobil listrik tahun ini.
Status pajak pusat dan daerahnya sudah kami bahas di panduan mobil listrik di Indonesia. Karena itu, artikel ini fokus pada satu keputusan: beli sekarang atau tahan dulu.
PMK 12/2025 Sudah Berakhir
Insentif terakhir yang benar-benar berlaku adalah PMK 12 Tahun 2025, yang mulai berlaku 4 Februari 2025. Menurut ringkasan DDTC News, pemerintah menanggung PPN sebesar 10% dari harga jual untuk mobil listrik dengan TKDN minimal 40%.
Dengan begitu, pembeli hanya menanggung 2%, seperti penjelasan penyuluh DJP di pajak.go.id. Menurut sumber yang sama, model penerimanya antara lain Wuling Air ev, Hyundai Ioniq 5, dan Chery Omoda E5.
Namun, fasilitas itu hanya mencakup masa pajak Januari–Desember 2025, menurut DDTC News. Akibatnya, sejak 1 Januari 2026 pembeli kembali menanggung PPN 12% dari harga jual menurut PMK 131/2024, karena mobil tergolong barang kena PPnBM.
Aspek PMK 12/2025 (berakhir) Rencana 2026 (belum resmi) Dasar hukum PMK, berlaku 4 Feb 2025 Pernyataan Menkeu saat itu, tanpa PMK Besaran Menurut PMK: 10% dari harga jual; pembeli bayar 2% Menurut Menkeu: 100% (baterai nikel) atau 40% (non-nikel) Pembeda Nilai TKDN Jenis kimia baterai Hybrid Mendapat PPnBM DTP Tidak termasuk Masa berlaku Masa pajak Jan–Des 2025 Belum ada tanggal
Dua Skema: Nikel 100%, LFP 40%

Menkeu saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, pertama kali menyampaikan rencana baru dalam konferensi pers APBN KiTa 5 Mei 2026. Menurut Jawa Pos (Antara), ia menyiapkan PPN DTP 100% untuk mobil berbaterai nikel dan 40% untuk baterai non-nikel.
Dalam praktik, baterai nikel umumnya berjenis NMC (nickel manganese cobalt), sedangkan non-nikel yang paling umum adalah LFP (lithium iron phosphate). Selain itu, Purbaya menyebut kuota 100 ribu mobil dan mengecualikan hybrid.
Masalahnya, banyak mobil listrik terlaris justru memakai LFP. Sebagai contoh, situs resmi Wuling menyebut Air ev memakai baterai LFP, sedangkan BYD Atto 3 memakai baterai Blade yang juga LFP. Jadi, bila skema ini terbit, keduanya hanya masuk kelompok 40%.
Setelah itu, jadwalnya terus mundur. Purbaya menunda sebulan pada 26 Mei 2026. Lalu, menurut DDTC News, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pada 23 Juni 2026 bahwa pemerintah mengkaji ulang insentif ini.
Pada 5 Agustus 2026, Purbaya kembali menjanjikan peluncuran dalam 2–3 minggu. Namun, janji itu juga lewat, kemudian Suahasil Nazara menggantikannya sebagai Menkeu sejak 14 September 2026. Hingga kini, kami belum menemukan pernyataan Menkeu baru soal skema ini.
Simulasi Harga di Tiga Skenario
Simulasi ini hanya ilustrasi, bukan janji harga. Kami memakai tiga asumsi agar kamu bisa mengulang hitungannya sendiri.
- Harga OTR sama dengan harga jual plus PPN 12%, sehingga harga jual = OTR ÷ 1,12.
- Pajak daerah nol, mengikuti pembebasan PKB dan BBNKB mobil listrik di DKI Jakarta sepanjang 2026 menurut Ortax.
- Kami membaca angka 40% sebagai 40% dari PPN terutang, sehingga pembeli masih membayar 7,2% dari harga jual.

| Harga OTR kini | Harga jual | PPN 12% | Simulasi DTP 40% | Simulasi DTP 100% |
|---|---|---|---|---|
| Rp300 juta | Rp267,9 juta | Rp32,1 juta | Rp287,1 juta (simulasi; hemat Rp12,9 juta) | Rp267,9 juta (simulasi; hemat Rp32,1 juta) |
| Rp450 juta | Rp401,8 juta | Rp48,2 juta | Rp430,7 juta (simulasi; hemat Rp19,3 juta) | Rp401,8 juta (simulasi; hemat Rp48,2 juta) |
| Rp600 juta | Rp535,7 juta | Rp64,3 juta | Rp574,3 juta (simulasi; hemat Rp25,7 juta) | Rp535,7 juta (simulasi; hemat Rp64,3 juta) |
Sebagai pembanding, skema 2025 yang menanggung 10% dari harga jual akan memangkas mobil Rp300 juta menjadi sekitar Rp273,2 juta dalam simulasi yang sama. Artinya, dalam simulasi ini skema LFP 40% justru lebih kecil daripada insentif lama.
Sebaliknya, simulasi skema nikel 100% menghasilkan potongan 2,5 kali lipat skema 40%. Pada mobil Rp600 juta, misalnya, selisih simulasinya mencapai Rp64,3 juta.
Biaya Menunggu yang Sering Dilupakan

Selisih di tabel memang menggoda, tetapi menunggu juga punya harga. Pertama, aturannya bisa tidak pernah terbit, sehingga waktu tunggumu tidak menghasilkan apa-apa.
Kedua, harga bisa bergerak. Menurut CNN Indonesia, ketika insentif lama berhenti, Wuling Air ev naik Rp30–55 juta dan Deepal S07 naik Rp50 juta pada awal 2026. Di sisi lain, produsen bisa saja menahan diskon sampai aturan jelas.
Ketiga, Purbaya hanya menyebut kuota 100 ribu mobil. Akibatnya, bila skema terbit, model yang memenuhi syarat bisa inden lebih lama karena permintaan menumpuk di awal.
Keempat, mobil bensin lamamu tetap menyedot biaya BBM dan servis selama menunggu. Menurut Periklindo, seperti dikutip Uzone awal Oktober 2026, banyak konsumen kini memang menunda pembelian.
Ada pula sisi lain: harga mobil listrik bekas ikut bergerak. Menurut Kompas, Omoda E5 2024 turun dari Rp288–315 juta menjadi Rp250–300 juta per September 2026, jadi pertimbangkan juga opsi mobil listrik bekas.
Mana yang Cocok: Tunggu atau Beli

Menurut kami, patokannya sederhana: bandingkan potongan nyata dari diler hari ini dengan angka hemat skenario 40% di tabel. Skenario 100% masih terlalu spekulatif untuk menjadi patokan utama.
Layak menunggu: kamu belum butuh mobil dalam 3–6 bulan, mengincar model berbaterai nikel dengan TKDN tinggi, atau anggaranmu di atas Rp450 juta sehingga selisih pajaknya besar.
Layak beli sekarang: mobil lamamu sering rusak, diler memberi potongan setara atau lebih dari simulasi 40%, atau model incaranmu berbaterai LFP sehingga potensi hematnya kecil.
Tentu, mungkin kamu khawatir menyesal bila insentif terbit sebulan setelah membeli. Wajar, tetapi penyesalan serupa juga muncul bila kamu menunggu setahun dan aturannya batal.
Masih ragu memilih jenis mesinnya? Cek dulu hitungan biaya kami soal mobil listrik atau hybrid sebelum menandatangani SPK.
Tanda Aturan Sudah Resmi
Jangan percaya pesan berantai atau brosur diler yang hanya menulis “dapat insentif”. Sobat Kolabora bisa memastikannya lewat empat tanda berikut.
- Nomor PMK baru muncul di JDIH Kemenkeu, lengkap dengan tanggal berlakunya.
- PMK itu menyebut masa pajak yang tercakup, termasuk bulan mulai dan bulan berakhir.
- Kemenperin menetapkan daftar model dan nilai TKDN penerima, seperti mekanisme PMK 12/2025.
- Faktur pajakmu memuat keterangan PPN ditanggung pemerintah beserta nomor PMK-nya.
Poin terakhir paling penting. Menurut ringkasan DDTC News, skema 2025 membuktikan hak insentif lewat tanggal faktur pajak, bukan tanggal SPK atau tanda jadi.
Karena itu, minta diler menulis di SPK bahwa harga ikut menyesuaikan bila PMK terbit sebelum faktur keluar. Dengan klausul itu, kamu tidak perlu memilih antara menunggu dan membeli; cukup cek JDIH Kemenkeu setiap awal bulan.





