Penipuan Jual Beli Online: 7 Tanda dan Jalur Lapor Resmi

Tangan memegang kartu pembayaran di depan laptop saat belanja online
Membayar belanja online dengan kartu lewat laptop; cek dulu keaslian toko sebelum memasukkan data. Foto: Julio Lopez/Unsplash (Unsplash License)

kolabora.id – Penipuan jual beli online hampir selalu meninggalkan jejak sebelum uang berpindah. Tandanya antara lain harga terlalu murah, ajakan bayar di luar aplikasi, kiriman tautan atau file APK, dan desakan cepat transfer. Kalau telanjur transfer, segera hubungi bank, lalu lapor ke IASC OJK dan polisi pada hari yang sama.

Kecepatan menentukan hasil. Menurut halaman resmi IASC, penipu memindahkan dana dalam hitungan menit, sehingga laporan satu jam setelah kejadian sering menemukan rekening pertama sudah kosong. Karena itu, pembeli maupun penjual sebaiknya menghafal tujuh tanda berikut.

Bacaan Lainnya

7 Tanda Penjual atau Pembeli Palsu

Tangan seorang pria berkemeja putih mengetuk layar ponsel
Percakapan dengan penjual atau pembeli di ponsel sering menjadi tempat awal tanda penipuan muncul. Foto: NordWood Themes/Unsplash (Unsplash License)

Satu tanda saja belum tentu penipuan. Namun, dua tanda atau lebih dalam satu transaksi sudah cukup menjadi alasan untuk berhenti.

  1. Harga jauh di bawah pasaran. Ponsel baru setengah harga atau tiket konser “sisa satu” adalah umpan klasik. Selain itu, penjual biasanya menambah tekanan dengan kalimat “ada pembeli lain yang menunggu”.
  2. Ajakan pindah ke obrolan pribadi. Penjual meminta kamu keluar dari marketplace lalu transfer langsung. Akibatnya, sistem dana tertahan milik platform tidak lagi melindungi kamu.
  3. Nama rekening berbeda dengan nama toko. Pelaku sering memakai rekening penampung milik orang lain. Jadi, cocokkan nama pemilik rekening dengan nama toko sebelum kamu menekan tombol kirim, dan batalkan bila berbeda.
  4. Kiriman tautan, kode QR, atau file APK. Berkas bernama “foto_produk.apk” atau “cek_resi.apk” bukan foto dan bukan resi. Menurut DJED Komdigi, file seperti itu berpotensi berisi malware untuk mencuri data atau mengambil alih ponsel.
  5. Permintaan kode OTP, PIN, atau kata sandi. Penjual dan kurir sungguhan tidak pernah membutuhkan kode itu. Bahkan WhatsApp sendiri melarang pengguna membagikan kode pendaftaran kepada siapa pun.
  6. Bukti transfer tanpa dana masuk. Tanda ini mengincar penjual. Pembeli palsu mengirim tangkapan layar transfer, lalu mendesak penjual segera mengirim barang. Selalu cek mutasi di aplikasi bank sendiri, bukan gambar kiriman pembeli.
  7. Mengaku kurir atau CS dari nomor pribadi. Layanan pelanggan marketplace dan ekspedisi memakai kanal resmi di aplikasinya. Sebaliknya, pelaku menghubungi lewat WhatsApp pribadi dan biasanya terburu-buru.

Modus Paket Tertukar dan File APK

Paket kardus penyok berstiker fragile tergeletak di anak tangga depan pintu rumah
Paket kardus yang penyok tergeletak di depan pintu; periksa dan rekam saat membuka paket kiriman. Foto: Meanwell Packaging/Wikimedia Commons (CC BY 2.0)

Modus terbaru tidak lagi menjual barang palsu, tetapi mencuri akses ponsel. Dalam imbauan tanggal 17 Juni 2026, DJED Komdigi menjelaskan modus paket tertukar. Pelaku mengaku kurir, lalu mengabarkan paket kamu salah kirim.

Setelah itu, pelaku meminta korban memindai kode QR, mengeklik tautan, atau mengunduh APK dengan dalih verifikasi. Sasarannya data pribadi, akun digital, dan akhirnya rekening atau dompet digital korban.

Komdigi merangkum penangkalnya dalam tiga kata: Cek, Curiga, Cancel. Pertama, cek status paket hanya di aplikasi atau situs resmi ekspedisi. Kedua, curigai permintaan memindai QR atau mengunduh APK. Ketiga, abaikan pesannya, blokir nomornya, lalu laporkan.

Menurut kami, aturan paling praktis justru lebih sederhana: jangan pernah memasang aplikasi kiriman orang lewat pesan WhatsApp. Malware di ponsel biasanya juga membuka jalan ke akun lain, jadi langkah mengamankan akun WhatsApp dan Google perlu kamu lakukan segera.

Cek Rekening dan Nomor Sebelum Transfer

Dua alat gratis dari pemerintah bisa kamu pakai dalam semenit. Pertama, CekRekening.id. Menurut infografis JDIH Komdigi, layanan ini punya tiga fungsi: Periksa Rekening, Daftar Rekening, dan Laporkan Rekening.

Fungsi Periksa Rekening menunjukkan apakah nomor rekening atau dompet digital tujuan pernah dilaporkan atas dugaan penipuan. Sementara itu, AduanNomor.id milik Komdigi menyediakan menu Periksa Nomor Seluler untuk mengecek nomor penjual.

Meski begitu, hasil “tidak ada laporan” bukan sertifikat aman. Korban belum tentu sempat melaporkan rekening penampung yang masih baru. Jadi, anggap pengecekan ini sebagai saringan pertama, lalu tetap pakai tujuh tanda di atas.

Langkah Lapor Setelah Telanjur Transfer

Dua tangan membuka dompet kulit cokelat yang kosong
Dompet kosong di tangan, gambaran kerugian setelah telanjur mentransfer uang ke penipu. Foto: Emil Kalibradov/Unsplash (Unsplash License)

Panik itu wajar, tetapi urutan langkah lebih penting. Kerjakan langkah berikut pada hari yang sama, idealnya dalam satu jam pertama.

  1. Hubungi bank atau dompet digital yang kamu pakai untuk transfer. Minta mereka mencatat laporan penipuan dan menghubungkannya ke sistem IASC.
  2. Kumpulkan empat bukti sebelum mengisi formulir. Halaman IASC meminta bukti transfer, data rekening kamu, data rekening penipu, dan tangkapan layar percakapan.
  3. Isi laporan di situs resmi IASC OJK, lalu simpan nomor laporannya. Satu formulir hanya untuk satu transfer ke satu rekening, jadi buat laporan terpisah bila kamu mengirim ke beberapa rekening.
  4. Laporkan juga ke polisi. FAQ IASC menegaskan laporan ke IASC dan laporan ke kepolisian punya tujuan berbeda, sehingga korban wajib melakukan keduanya. Kanal daring Bareskrim adalah Patrolisiber.id, atau datangi polsek terdekat.
  5. Adukan nomor pelaku ke AduanNomor.id dan rekeningnya lewat menu Laporkan Rekening di CekRekening.id. Langkah ini membantu calon korban berikutnya.
  6. Laporkan akun penjual di marketplace atau media sosial tempat iklan itu muncul. Simpan semua tautan iklan sebelum pelaku menghapusnya.

Tabel berikut merangkum kanal resmi menurut fungsinya. Untuk penipuan berkedok pinjaman atau investasi, jalurnya berbeda, seperti kami bahas di panduan cek pinjol ilegal di OJK.

KanalPengelolaFungsi utama
iasc.ojk.go.idOJK dan Satgas PASTILapor penipuan transaksi keuangan, minta blokir rekening pelaku
Patrolisiber.id / polsekPolriLaporan pidana untuk proses hukum
CekRekening.idKomdigiPeriksa dan laporkan rekening atau dompet digital
AduanNomor.idKomdigiPeriksa dan adukan nomor seluler pelaku
Fungsi kanal menurut situs IASC, AduanNomor.id, JDIH Komdigi, dan arsip Patrolisiber.id; dicek 20 Oktober 2026.

Peluang Dana Kembali Menurut Data OJK

Data resmi memberi gambaran yang jujur. Menurut siaran pers OJK tanggal 5 Oktober 2026, IASC menerima 702.342 laporan sejak 22 November 2024 sampai 30 September 2026.

Dalam periode yang sama, IASC memblokir 702.833 rekening dengan dana korban Rp811,1 miliar. Sementara itu, dana yang sudah kembali ke korban mencapai Rp207,16 miliar dari rekening di 24 bank, menurut siaran pers yang sama.

Grafik batang dana korban penipuan yang diblokir IASC Rp811,1 miliar dan dikembalikan Rp207,16 miliar
Dana korban yang diblokir dan dikembalikan IASC sampai 30 September 2026. Grafik: Kolabora, data siaran pers OJK RDKB September 2026

Hitungan sederhana kami dari angka OJK itu menunjukkan dana kembali sekitar 25,5% dari dana yang berhasil diblokir. Artinya, sebagian besar uang korban belum kembali, bahkan setelah rekening pelaku terkunci.

IASC sendiri menyatakan laporan tidak menjamin dana kembali. Selain itu, kabar pengembalian hanya datang dari bank atau dompet digital tempat kamu bertransaksi. Jadi, telepon dari “petugas IASC” yang menjanjikan dana cair dengan biaya tertentu patut kamu curigai sebagai penipuan lanjutan.

Jerat Hukum Pelaku Penipuan Jual Beli Online

Dua aturan bisa menjerat pelaku penipuan daring. Pertama, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 melarang penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Ancamannya tercantum di Pasal 45A ayat (1) UU yang sama, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kedua, Pasal 492 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengancam penipuan dengan penjara paling lama 4 tahun.

Bagi korban, pasal-pasal itu baru bekerja kalau ada laporan dan bukti. Oleh sebab itu, jangan menghapus percakapan, nomor, atau bukti transfer meskipun rasanya memalukan.

Sobat Kolabora, simpan nomor layanan bank dan alamat iasc.ojk.go.id di ponsel sekarang, sebelum kamu benar-benar membutuhkannya. Pembaruan angka IASC bisa kamu pantau di siaran pers bulanan hasil RDKB OJK.

Tari Ismayah
Ditulis oleh

Tari Ismayah

Perempuan asli Sleman. Suka menulis, membaca, dan menggambar.

Pos terkait