Kolabora.id – Kamu menunda beli motor listrik sejak Mei demi potongan Rp5 juta? Per 11 Oktober 2026, subsidi motor listrik 2026 belum berlaku di diler mana pun. Sebabnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pencairan belum terbit.
Selain itu, angka Rp5 juta kini tinggal usulan Rp3 juta per unit. Artinya, kamu masih membayar harga penuh hari ini, sehingga kami menyusun lini masa janji, syarat resmi, dan pertimbangan beli sekarang atau menunggu.
Status Subsidi Motor Listrik 2026
Pada 11 Oktober 2026, redaksi memeriksa JDIH Kementerian Keuangan dan peraturan.bpk.go.id. Kami juga menelusuri situs Kemenkeu, Kemenperin, Kemenko Perekonomian, dan Setkab. Hasilnya, PMK bantuan pembelian motor listrik 2026 belum ada.
Aturan terakhir yang muncul justru aturan lama. PMK 12/2025 hanya mengatur PPN DTP mobil dan bus listrik, sedangkan Permenperin 6/2023 mengatur bantuan motor listrik yang kuotanya sudah habis pada 2024.
Info resmi Bantuan Pembelian Motor Listrik 2026
| Status | Belum berlaku; PMK belum terbit |
| Besaran | Rp3 juta per unit (usulan Menkeu, 20 Agustus 2026, belum final) |
| Pengatur | Kemenkeu (PMK) dan Kemenperin (petunjuk teknis) |
| Tempat cek | jdih.kemenkeu.go.id dan siaran pers kemenperin.go.id |
Diverifikasi 11 Oktober 2026 dari situs resmi Kemenkeu dan Kemenperin; status bisa berubah begitu PMK terbit.
Di sisi lain, menurut CNN Indonesia pada 25 September 2026, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut petunjuk teknis kementeriannya sudah siap. Namun, keputusan akhirnya ada di Menteri Keuangan.
Kursi itu pun berganti. Menurut laporan yang sama, Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menkeu sejak 14 September 2026. Sampai artikel ini terbit, kami belum menemukan pernyataan Suahasil soal motor listrik.
Janji yang Mundur Tiga Kali
Rencana ini bergeser hampir setiap bulan sejak April. Berikut urutan pernyataan resmi yang tercatat media.
- 24 April 2026: Menkeu saat itu, Purbaya, pertama menyebut bantuan sekitar Rp5 juta per unit (Kontan, 26 April 2026).
- 5 Mei 2026: menurut CNN Indonesia, konferensi pers APBN KiTa mengumumkan Rp5 juta untuk 100 ribu motor pertama, dengan target mulai awal Juni.
- 26 Mei 2026: Purbaya menunda insentif kendaraan listrik satu bulan karena hitungannya belum rampung (DDTC News, 23 Juni 2026).
- 23 Juni 2026: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menunda lagi insentif itu untuk kajian ulang (DDTC News).
- 14 Agustus 2026: menurut Katadata, Presiden Prabowo menjanjikan insentif untuk 1 juta motor listrik buatan perusahaan Indonesia di depan DPR.
- 19–20 Agustus 2026: menurut Katadata, Purbaya menargetkan pencairan September, lalu mengubah besaran menjadi Rp3 juta per unit.
- 3 Oktober 2026: juru bicara Kemenperin menyebut angka Rp3 juta masih menunggu PMK (Otodream, 3 Oktober 2026).
Janji Presiden itu tercatat dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2027. Meski begitu, pidato tersebut tidak menyebut besaran per unit maupun tanggal mulai.
Rp5 Juta Menyusut Jadi Rp3 Juta
Menurut Katadata, pada 20 Agustus 2026 Purbaya menyebut anggaran Rp3 triliun untuk 1 juta unit, sehingga bantuannya Rp3 juta per motor. Ia sendiri memperkirakan serapan tahun ini hanya sekitar 100 ribu unit karena kapasitas produksi pabrikan terbatas.

Sementara itu, angka kuota yang beredar saling bertabrakan. Tabel ini memisahkan angka yang punya kutipan pejabat dari yang tidak.
Angka yang beredar Asal Status per 11 Okt 2026 Rp5 juta, 100 ribu motor Purbaya, APBN KiTa 5 Mei 2026 Diganti usulan baru Rp3 juta, 1 juta motor Prabowo 14 Agu dan Purbaya 20 Agu 2026, menurut Katadata Usulan terakhir, belum ada PMK 6 juta unit tahap pertama Ucapan Purbaya 24 Apr 2026, menurut Katadata 19 Agu Tidak pernah jadi kuota resmi Naik jadi Rp10 juta Program konversi motor bensin, Permen ESDM 13/2023 Bukan untuk beli motor baru
Angka 6 juta muncul saat Purbaya pertama melontarkan usulan pada April, seperti terekam dalam liputan CNBC Indonesia dan dikutip ulang Katadata pada 19 Agustus 2026. Setelah itu, tidak ada pejabat yang mengulangnya sebagai kuota.
Adapun klaim Rp10 juta paling menyesatkan. Menurut Kontan (6 Januari 2024), angka itu milik program konversi motor bensin ke listrik, sehingga tidak berlaku untuk pembelian motor listrik baru.
Syarat yang Sudah Disebut Pemerintah
Hanya satu syarat 2026 yang keluar langsung dari mulut Presiden: perusahaan Indonesia harus memproduksi motornya di dalam negeri (Katadata, 14 Agustus 2026). Syarat lain masih meminjam aturan program lama.

Menurut siaran pers Kemenperin soal Permenperin 6/2023, program Rp7 juta mensyaratkan tiga hal berikut:
- Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%.
- Produsen tidak boleh menaikkan harga jual selama program berjalan.
- Satu NIK hanya untuk satu unit motor.
Namun, untuk 2026, angka TKDN 40% baru muncul di media. Laporan 14 Agustus 2026 bahkan menyebut pemerintah belum menetapkan persentasenya, jadi jangan menganggap syarat lama otomatis berlaku.
Merek Penerima Belum Diumumkan
Menurut Wakil Menteri Perindustrian (Katadata, 25 September 2026), Kemenperin, Kemenkeu, dan Danantara masih membahas daftar merek dan model penerima. Danantara di sini ikut menentukan model, sedangkan dananya tetap berasal dari APBN.

Kami belum bisa memastikan merek mana yang lolos. Situs Sisapira Kemenperin, yang dulu memuat daftar model penerima program 2023, tidak dapat diakses saat kami cek pada 11 Oktober 2026.
Jadi, waspadai diler atau unggahan yang sudah menempel label “dapat subsidi”. Selama PMK dan daftar resmi belum terbit, label itu hanya janji pemasaran.
Beli Sekarang atau Menunggu Bantuan
Pasar sudah memilih menunggu. Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) yang dikutip Detik pada 30 September 2026 mencatat penjualan Januari–Agustus 2026 hanya 18.900 unit.

Sebagai pembanding, AISMOLI mencatat sekitar 77 ribu unit pada 2024 dan 70 ribu unit pada 2025. Menurut kami, menunggu masuk akal hanya bila kamu belum butuh motor dalam waktu dekat.
Sebagai simulasi, potongan Rp3 juta setara 15% dari motor seharga Rp20 juta. Di sisi lain, tiap bulan menunggu tetap memakan ongkos transportasi yang kamu bayar sekarang.
- Beli sekarang bila motor dipakai untuk kerja harian atau usaha antar barang, dan diler memberi diskon setara.
- Tunggu bila motor lama masih layak dan model incaranmu buatan pabrik lokal.
- Jangan menunggu bila incaranmu motor impor utuh, karena syarat produksi dalam negeri kemungkinan besar menutupnya.
Ada pula risiko lain. Program 2023 melarang produsen menaikkan harga, tetapi tanpa aturan 2026 belum ada jaminan serupa. Bila kamu juga menimbang biaya listrik harian, lihat dulu hitungan biaya charging di rumah dan SPKLU.

Cara Memantau Pengumuman Resmi
Sampai PMK terbit, tidak ada pendaftaran resmi apa pun. Karena itu, pantau empat titik ini:
- Cari kata “kendaraan bermotor listrik” di JDIH Kemenkeu untuk melihat PMK terbaru.
- Pantau menu siaran pers kemenperin.go.id untuk petunjuk teknis dan daftar model.
- Tanyakan ke diler resmi apakah model incaranmu sudah terdaftar, lalu minta buktinya tertulis.
- Abaikan tautan “daftar subsidi” yang meminta biaya atau data KTP lewat pesan berantai.
Motor Bekas, Impor, dan Kredit
Motor bekas kemungkinan besar tidak masuk, karena semua skema yang dibahas sejak Mei menyasar pembelian unit baru. Begitu pula motor impor utuh, sebab Presiden mensyaratkan produksi perusahaan Indonesia.
Untuk kredit, Prabowo sempat menyebut opsi bunga cicilan rendah, tanpa uang muka, dan tukar tambah (Katadata, 14 Agustus 2026). Meski begitu, belum ada lembaga pembiayaan yang menerima perintah resmi.
Bagi kamu yang juga mengikuti insentif roda empat, statusnya kami rangkum di panduan mobil listrik di Indonesia. Sobat Kolabora, kami akan memperbarui artikel ini begitu PMK motor listrik terbit.





