Wajibkah slip gajimu dipotong Tapera? Tidak, setidaknya per 30 Oktober 2026. Slip gaji pekerja swasta belum semestinya memuat potongan Tapera, sebab tenggat pendaftaran pekerja swasta baru jatuh pada 20 Mei 2027. Selain itu, Mahkamah Konstitusi pada 29 September 2025 menyatakan UU Tapera, termasuk pasal yang mewajibkan kepesertaan, bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pemerintah kini menyusun Tapera sebagai skema sukarela.
Bayangkan gajimu Rp8 juta dan slip bulan ini tiba-tiba memuat baris “Tapera 2,5%”. Artinya, kantor menahan Rp200.000 sebulan dari gajimu. Karena itu, kamu perlu tahu aturan mana yang masih hidup dan mana yang sudah gugur.
Simulasi Potongan 3% pada Gaji Rp5, 8, 15 Juta
Angka 3% berasal dari Pasal 15 PP 21/2024. Pasal itu membagi simpanan peserta pekerja menjadi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Dengan kata lain, hanya 2,5% yang benar-benar mengurangi gaji bersihmu.
Gaji Pekerja Kantor Rp5 juta Rp125.000 Rp25.000 Rp8 juta Rp200.000 Rp40.000 Rp15 juta Rp375.000 Rp75.000
Rumusnya sederhana, yaitu gaji × 2,5%. Sebagai contoh, Rp8.000.000 × 2,5% = Rp200.000, sedangkan kantor menambah Rp8.000.000 × 0,5% = Rp40.000. Dalam setahun, porsi pekerja pada contoh di atas setara Rp1,5 juta, Rp2,4 juta, dan Rp4,5 juta. Sebagai perbandingan, angka Rp2,4 juta itu hampir sama dengan sepertiga gaji sebulan pekerja bergaji Rp8 juta.
Simulasi ini memakai gaji bulanan sebagai dasar hitung. Namun, Pasal 15 ayat (4) PP 21/2024 menyerahkan dasar perhitungan pekerja swasta kepada Menteri Ketenagakerjaan. Jadi, komponen gaji yang masuk hitungan bisa berbeda bila aturan teknisnya kelak terbit.
Seandainya skema lama berjalan, kantor memotong porsi 2,5% sesuai Pasal 15 PP 21/2024 langsung dari gaji, sama seperti iuran BPJS. Setelah itu, Pasal 20 PP 25/2020 mewajibkan kantor menyetor simpanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Status Hukum Tapera per Oktober 2026
Dasar utamanya adalah amar Putusan MK 96/PUU-XXII/2024. Menurut amar itu, UU 4/2016 bertentangan dengan UUD 1945, tetapi tetap berlaku sementara sampai pembentuk undang-undang menata ulangnya. Batas waktunya paling lama dua tahun sejak putusan, yaitu 29 September 2027.
Kebingungan soal Tapera muncul karena aturannya berganti tiga kali dalam enam tahun. Berikut linimasanya:
- 20 Mei 2020: PP 25/2020 berlaku, sehingga tenggat tujuh tahun bagi pekerja swasta mulai berjalan.
- 20 Mei 2024: PP 21/2024 mengubah PP 25/2020, antara lain ketentuan dasar perhitungan simpanan di Pasal 15, sementara besaran 3% tetap sama menurut matriks JDIH BPK.
- 29 September 2025: MK menyatakan UU 4/2016 inkonstitusional, lalu memerintahkan penataan ulang.
- 30 Maret 2026: BP Tapera menyebut revisi sudah dibahas 52 kali, kemudian bergabung ke RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- 29 Agustus 2026: BP Tapera berharap undang-undang baru terbit akhir 2026, sebab skemanya akan sukarela.
- 20 Mei 2027: tenggat pendaftaran pekerja swasta menurut Pasal 68 PP 25/2020, kecuali aturan baru mengubahnya.
- 29 September 2027: batas akhir penataan ulang, sehingga BP Tapera hanya bertahan sampai tanggal itu bila undang-undang baru belum ada.
Keterangan BP Tapera pada linimasa itu berasal dari Komisioner Heru Pudyo Nugroho, menurut detikProperti (31 Maret 2026) dan Antara (29 Agustus 2026). Selain itu, Heru menyebut konsep penggantinya berupa tabungan kontraktual sukarela yang memadukan dana FLPP. Sampai 30 Oktober 2026, DPR belum mengesahkan undang-undang hasil penataan ulang itu.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 sebagai “pasal jantung”. Pasal itu mewajibkan pekerja berpenghasilan minimal upah minimum menjadi peserta. Akibatnya, pasal turunan soal pendaftaran, pembayaran simpanan, dan sanksi ikut bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelum putusan itu, Pasal 7 PP 25/2020 menjangkau hampir semua penerima gaji. Daftarnya mencakup CPNS, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, dan BUMDes, serta pekerja swasta. Namun, Pasal 5 membatasi kewajiban itu pada peserta berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan setidaknya upah minimum.
Beda Tapera dengan JHT dan BPJS

Slip gaji karyawan swasta umumnya sudah memuat tiga iuran jaminan sosial. Oleh sebab itu, MK menilai Tapera wajib menimbulkan beban ganda, terutama karena tujuannya mirip Jaminan Hari Tua.
Pos Pekerja Kantor JHT 2% 3,7% Pensiun 1% 2% Kesehatan 1% 4% Tapera 2,5% 0,5%
Sebagai contoh, ambil gaji Rp8 juta dengan status TK/0. Tanpa Tapera, porsi pekerja untuk JHT, Jaminan Pensiun, BPJS Kesehatan, dan PPh 21 berjumlah Rp440.000 sebulan. Jika kantor ikut memotong Tapera, totalnya naik menjadi Rp640.000, atau 45% lebih besar.

Angka PPh 21 pada simulasi itu memakai tarif efektif kategori A sebesar 1,5% sesuai Lampiran PP 58/2023. Kalau statusmu berbeda, cara mencari kategorinya ada di panduan tabel TER PPh 21.
Menurut kami, perbandingan ini menjelaskan mengapa serikat pekerja dan pengusaha sama-sama menolak Tapera wajib. Bahkan, potongannya lebih besar daripada JHT, padahal uangnya baru kembali saat pensiun.
Ke Mana Dana Tapera Pergi

Menurut Pasal 23 PP 25/2020, kepesertaan berakhir karena pensiun, usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau lima tahun berturut-turut tidak lagi memenuhi kriteria. Setelah itu, Pasal 24 mewajibkan BP Tapera mengembalikan simpanan beserta hasil pemupukannya paling lama tiga bulan.
Namun, nilai yang kembali tidak sama persis dengan jumlah potongan. Pasal 24 ayat (3) memakai jumlah unit penyertaan kali nilai aktiva bersih per unit pada tanggal kepesertaan berakhir, sehingga cara hitungnya mirip reksa dana.
Bagi peserta lama, terutama PNS pensiunan, BP Tapera menerima klaim pengembalian lewat portal SITARA. Bila ada kendala, halaman layanan pengembalian tabungan BP Tapera mencantumkan layanan telepon 158 dan 1500 156.
Sementara itu, kerja BP Tapera saat ini lebih banyak berupa penyaluran KPR subsidi FLPP. Menurut siaran pers BP Tapera 29 Oktober 2026, investasi pemerintah untuk FLPP mencapai Rp25,1 triliun, dan per 23 Oktober 2026 lebih dari 186 ribu masyarakat berpenghasilan rendah sudah menerima manfaatnya. Dana itu berasal dari investasi pemerintah, bukan dari gaji pekerja swasta.
Langkah Jika Slip Gajimu Terpotong Tapera
Sobat Kolabora yang menemukan baris “Tapera” atau “Tabungan Perumahan” di slip gaji swasta sebaiknya memeriksanya secara berurutan. Pasalnya, sebagian kantor memakai istilah serupa untuk program perumahan internal yang tidak terkait BP Tapera.
- Cocokkan persentasenya, karena potongan 2,5% dari gaji mengarah ke skema Tapera menurut Pasal 15 PP 21/2024.
- Minta HRD menunjukkan dasar pemotongan, yaitu aturan menteri atau perjanjian kerja yang memuatnya.
- Tanyakan rekening tujuan setoran, lalu minta bukti setoran ke Rekening Dana Tapera.
- Bila kantor tidak punya dasar tertulis, minta penghentian dan pengembalian potongan lewat perundingan bipartit.
- Simpan slip gaji dan bukti percakapan, sebab dinas ketenagakerjaan membutuhkannya bila kasus berlanjut.
Untuk pemilik usaha kecil, sikap paling aman saat ini justru menunggu. Menurut kami, memotong gaji karyawan untuk Tapera sebelum undang-undang baru terbit hanya menambah risiko sengketa, sebab MK sudah menyatakan pasal kewajiban dan sanksinya bertentangan dengan UUD 1945, sementara undang-undangnya hanya berlaku sampai ditata ulang.
Angka yang Perlu Dicek Ulang Akhir 2026
Ada dua hal yang bisa mengubah isi artikel ini. Pertama, besaran simpanan dalam undang-undang baru, karena skema sukarela bisa memakai persentase lain. Kedua, nasib dana peserta lama bila pemerintah melebur atau mengubah bentuk BP Tapera.
Kebijakan lain yang menyentuh gaji dan dompet tahun ini kami rangkum di daftar kebijakan pemerintah 2026. Sampai aturan baru terbit, patokannya tetap sama: slip gaji swasta tidak wajib memuat potongan Tapera.





