Pencairan JHT BPJS bisa kamu ajukan satu bulan setelah resign atau terkena PHK. Peserta yang kontraknya habis atau sudah berusia 56 tahun juga berhak. Setelah berkas lengkap, dana wajib cair paling lama 5 hari kerja. Saldo sampai Rp50 juta bebas pajak, sedangkan kelebihannya kena PPh 21 final 5%.
Semua ketentuan itu berasal dari Permenaker 4/2022 di JDIH BPK, yang per 6 November 2026 masih berstatus berlaku tanpa revisi. Sementara itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang DPR sahkan pada 6 Oktober 2026 belum bernomor dan naskah resminya belum terbit. Karena itu, tata cara klaim JHT saat ini belum berubah.
Syarat Pencairan JHT per Situasi
Pertama, pahami bahwa Permenaker 4/2022 memperlakukan resign, PHK, dan kontrak habis sebagai bagian dari kategori “mencapai usia pensiun”. Artinya, kamu tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan seluruh saldo. Namun, syarat dan masa tunggunya berbeda di tiap situasi:
Situasi Pasal Waktu tunggu Dokumen khusus Resign Pasal 8–9 1 bulan sejak surat resign terbit Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan Terkena PHK Pasal 10–11 1 bulan sejak tanggal PHK Salah satu dari 5 bukti PHK Kontrak (PKWT) habis Pasal 6 ayat (2) Tidak ada ketentuan Surat perjanjian kerja atau keterangan berhenti Usia pensiun Pasal 6–7 Tidak ada Surat keterangan pensiun Cacat total tetap Pasal 14–15 Mulai bulan berikutnya setelah penetapan cacat Surat dokter, hanya di kantor cabang Meninggal dunia Pasal 16–17 Tidak ada Surat kematian dan keterangan ahli waris
Perhatikan baris kontrak habis. Regulasi menaruhnya di Pasal 6 ayat (2) huruf a, bukan di pasal PHK, sehingga regulasi tidak menyebut masa tunggu satu bulan. Di sisi lain, halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan menggolongkan kontrak berakhir sebagai PHK. Jadi, siapkan diri menunggu satu bulan agar tidak bolak-balik.
Adapun usia pensiun mengikuti perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Bila keduanya tidak mengatur, patokannya 56 tahun sesuai Pasal 6 ayat (1).
Pindah Kerja Langsung, Bisakah Cair Penuh?
Tidak. Menurut halaman klaim BPJS Ketenagakerjaan, pencairan karena resign atau PHK mensyaratkan kamu sedang tidak aktif bekerja di perusahaan mana pun. Begitu kantor baru mendaftarkanmu, kepesertaan aktif lagi. Pilihan yang tersisa hanya pencairan sebagian bila masa kepesertaan sudah 10 tahun.
Waktu Tunggu dan Kapan Dana Cair
Ada dua jam yang berjalan. Jam pertama adalah masa tunggu satu bulan untuk resign dan PHK. Untuk resign, hitungannya berawal dari tanggal surat keterangan pengunduran diri, bukan dari hari terakhir kamu masuk kantor.
Jam kedua adalah layanan pembayaran. Pasal 18 ayat (4) Permenaker 4/2022 mewajibkan BPJS Ketenagakerjaan membayar paling lama 5 hari kerja setelah menerima pengajuan dan berkas lengkap. Misalnya, surat resign terbit 3 November 2026. Dengan demikian, kamu paling cepat mengajukan klaim awal Desember, lalu dana masuk sekitar sepekan kemudian.
Kabar baiknya, regulasi tidak memuat batas kedaluwarsa klaim. Selain itu, Pasal 32 PP 46/2015 menyatakan tidak ada pihak yang boleh memindahtangankan, menggadaikan, atau menyita hak JHT. Saldo tetap aman walaupun kamu baru mengurusnya bertahun-tahun kemudian.
Dokumen dan Jalur Klaim Online

Secara aturan, berkas wajibnya sedikit: kartu peserta, KTP, dan bukti berhenti kerja. Namun, halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan meminta lebih banyak untuk klaim resign dan PHK. Siapkan berkas berikut agar lolos tahap verifikasi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor kepesertaan.
- E-KTP dan Kartu Keluarga.
- Buku tabungan atas nama sendiri.
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, perjanjian kerja, atau penetapan PHI.
- NPWP bila ada.
Khusus PHK, Pasal 11 huruf c menerima salah satu dari lima bukti. Pilihannya meliputi tanda terima laporan PHK dari dinas tenaga kerja, surat laporan PHK perusahaan, atau pemberitahuan PHK plus pernyataan tidak menolak. Dua pilihan lain adalah perjanjian bersama dan putusan PHI. Untuk menghitung hak di luar JHT, lihat simulasi pesangon PHK per alasan.
Selanjutnya, pilih jalur sesuai saldo. Sejak Mei 2025, peserta dengan saldo sampai Rp15 juta bisa mengklaim langsung di aplikasi JMO, menurut siaran BPJS Ketenagakerjaan. Jalur ini populer: BPJS Ketenagakerjaan mencatat 66,3% klaim JHT sepanjang 2025 masuk lewat JMO.
Saldo di atas Rp15 juta lewat Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di sana kamu mengisi NIK dan nomor kepesertaan, mengunggah dokumen, lalu menjalani wawancara video call dengan berkas asli di tangan. Alternatifnya, datang ke kantor cabang pada hari kerja pukul 08.00–15.30 dan pindai kode QR untuk antre.
Pajak Pencairan JHT: Simulasi Tiga Saldo
Tarif pajak JHT lebih ringan daripada pesangon. Pasal 5 PP 68/2009 hanya memakai dua lapis, yaitu 0% untuk bruto sampai Rp50 juta dan 5% untuk bagian di atasnya. Sebaliknya, pesangon memakai empat lapis hingga 25%. BPJS Ketenagakerjaan langsung memotongnya sebelum mentransfer dana.
Dasar pajaknya adalah saldo bruto, yaitu iuran plus hasil pengembangan. PP 68/2009 tidak memuat pengecualian untuk iuran 2% yang dulu perusahaan potong dari gajimu. Berikut simulasi Kolabora untuk tiga saldo:
Saldo JHT Bagian kena 5% PPh 21 final Diterima Rp30.000.000 Rp0 Rp0 Rp30.000.000 Rp60.000.000 Rp10.000.000 Rp500.000 Rp59.500.000 Rp150.000.000 Rp100.000.000 Rp5.000.000 Rp145.000.000 
Masukkan saldo dari aplikasi JMO ke kalkulator di bawah untuk melihat potonganmu sendiri.
Kalkulator Pajak Pencairan JHT (PP 68/2009)
Masukkan saldo JHT di aplikasi JMO dan pilih jenis pencairan. Kalkulator memakai batas pencairan sebagian PP 46/2015 Pasal 22 dan tarif PPh 21 final JHT PP 68/2009 Pasal 5: 0% sampai Rp50 juta, 5% atas bagian di atas Rp50 juta.
Simulasi, bukan hitungan resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jarak pencairan sebagian dan sisa saldo bisa lebih dari 2 tahun kalender. Dalam kasus itu, bagian yang cair mulai tahun ketiga kena tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Saldo akhir mengikuti hasil pengembangan saat klaim cair.
Sumber: PP 68/2009 Pasal 5 (JDIH BPK) · PP 46/2015 Pasal 22 (JDIH BPK)
Contoh simulasi: saldo JHT Rp60.000.000 cair seluruhnya. Bagian Rp50.000.000 pertama bertarif 0%, sisanya Rp10.000.000 kena 5%, sehingga PPh 21 final Rp500.000 dan dana yang diterima sekitar Rp59.500.000.
Meski pajaknya nol, Pasal 7 PP 68/2009 tetap mewajibkan bukti potong PPh 21. Simpan dokumen itu untuk lampiran SPT Tahunan. Perlakuannya juga terpisah dari potongan gaji bulanan yang memakai tarif efektif rata-rata PPh 21.
Pencairan Sebagian 10% dan 30%
Peserta yang masih bekerja boleh mencairkan sebagian saldo setelah masa kepesertaan 10 tahun. Pasal 22 PP 46/2015 membatasi pilihannya: maksimal 30% untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% untuk keperluan lain. Peserta hanya bisa memakai hak ini satu kali selama menjadi peserta.

Hanya kantor cabang yang melayani klaim sebagian. Untuk opsi 30%, BPJS Ketenagakerjaan meminta dokumen perbankan dan buku tabungan dari bank kerja sama. Sementara itu, opsi 10% cukup dengan surat keterangan masih aktif bekerja beserta identitas.
Namun, ada jebakan pajak yang jarang dibahas. Pasal 2 ayat (2) PP 68/2009 menganggap pembayaran bertahap sebagai satu pembayaran bila selesai dalam 2 tahun kalender. Sebaliknya, bagian yang cair mulai tahun ketiga kena tarif progresif Pasal 17 UU PPh yang tidak final.
Contohnya, kamu mencairkan 30% dari saldo Rp150 juta atau Rp45 juta, sehingga pajaknya Rp0. Lalu, kamu baru mengklaim sisa Rp105 juta lima tahun kemudian saat resign. Dalam simulasi Kolabora dengan lapisan Pasal 17 versi UU HPP, potongannya sekitar Rp9,75 juta. Angka itu hampir dua kali lipat pajak bila seluruh Rp150 juta cair sekaligus.
Saldo Tidak Sinkron dan Jalur Pengaduan
Masalah paling sering muncul dari pihak perusahaan. Misalnya, kamu sudah resign tetapi status kepesertaan masih aktif karena perusahaan belum melaporkan pekerja berhenti. Dalam kasus ini, minta HRD menonaktifkan kepesertaanmu dan menerbitkan surat keterangan berhenti bekerja.
Kasus kedua adalah saldo lebih kecil dari potongan di slip gaji. Biasanya, penyebabnya perusahaan menunggak iuran. Menurut Pasal 20 Permenaker 4/2022, BPJS Ketenagakerjaan tetap membayar iuran yang sudah perusahaan setor beserta hasil pengembangannya. Selanjutnya, BPJS membayar kekurangannya setelah perusahaan melunasi tunggakan.
Untuk dua kasus itu, hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175, yang melayani pukul 06.00–22.00 WIB. Selain itu, siapkan tangkapan layar saldo JMO dan slip gaji yang memuat potongan JHT sebagai bukti.
Yang Perlu Diputuskan Sebelum Klaim
Bila saldo di atas Rp50 juta dan kamu belum butuh dana mendesak, pikirkan dua kali sebelum memakai pencairan sebagian. Mencairkan seluruh saldo sekaligus sering lebih hemat pajak daripada mencicilnya lewat jarak bertahun-tahun. Artikel ini juga belum membahas JHT peserta bukan penerima upah; aturan dan berkasnya berbeda dan layak mendapat bahasan tersendiri.





