Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP: Syarat, Manfaat, Cara Klaim

Pria berkacamata memegang kotak kardus di ruang kantor dengan meja penuh barang
Pekerja membereskan barang ke dalam kardus di meja kantornya. Foto: Tim van der Kuip/Unsplash (Unsplash License)

Jaminan kehilangan pekerjaan JKP memberi pekerja yang terkena PHK uang tunai sebesar 60% upah setiap bulan, paling lama enam bulan. Batas upah hitungannya Rp5 juta, jadi manfaatnya maksimal Rp3 juta per bulan. Syaratnya, kamu sudah membayar iuran 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan mengajukan klaim paling lambat enam bulan setelah PHK.

Angka itu berasal dari PP 6/2025 di JDIH BPK, yang mengubah PP 37/2021 dan berlaku sejak 7 Februari 2025. Sementara itu, tata caranya ada di Permenaker 2/2025, perubahan atas Permenaker 15/2021. Adapun UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang DPR sahkan Oktober 2026 belum mengubah rincian JKP, sehingga aturan di bawah ini masih berlaku per 7 November 2026.

Bacaan Lainnya

Cek Siapa yang Berhak Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kuncinya ada pada alasan berhentinya hubungan kerja. Menurut Pasal 20 PP 37/2021 versi PP 6/2025, JKP hanya untuk pekerja yang hubungan kerjanya diputus pengusaha. Karena itu, situasi berikut menentukan apakah kamu bisa mengajukan klaim:

SituasiDapat JKP?Dasar aturan
PHK oleh pengusaha, pekerja tetap (PKWTT)YaPP 37/2021 Pasal 20 jo. PP 6/2025
Pekerja kontrak (PKWT) diputus sebelum kontrak habisYaPasal 20 ayat (2)
Kontrak PKWT berakhir sesuai jadwalTidakPasal 20 ayat (2)
Mengundurkan diri (resign)TidakPasal 20 ayat (1)
Pensiun, cacat total tetap, atau meninggalTidakPasal 20 ayat (1)
Perusahaan pailit atau tutupYa, BPJSTK tetap membayar bila tunggakan iuran maksimal 6 bulanPP 6/2025 Pasal 39A; Permenaker 2/2025 Pasal 14A
Sumber: PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025 di JDIH BPK, akses 7 November 2026.

Kontrak Habis Tidak Mendapat JKP

Pekerja PKWT hanya berhak bila pengusaha memutus kontrak sebelum tanggal berakhirnya. Bila kontrak selesai sesuai jadwal, hakmu adalah uang kompensasi PKWT dari pengusaha, bukan JKP. Begitu pula dengan resign: sekalipun alasannya kantor tidak nyaman, aturan menggolongkannya sebagai berhenti atas kemauan sendiri.

Pekerja Lepas Belum Tercakup

Sayangnya, pekerja lepas yang terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah tidak tercakup. Halaman program JKP BPJS Ketenagakerjaan membatasi kepesertaan pada segmen Penerima Upah yang punya hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Penuhi Syarat Kepesertaan dan Masa Iur

Selain alasan PHK yang tepat, kamu harus memenuhi syarat peserta. Halaman resmi program JKP BPJS Ketenagakerjaan, yang kami akses 7 November 2026, menyebut lima syarat berikut:

  • Warga negara Indonesia dan belum berusia 54 tahun saat terdaftar.
  • Peserta Penerima Upah yang punya hubungan kerja.
  • Usaha menengah dan besar ikut JKK, JKM, JHT, dan JP; usaha kecil dan mikro minimal ikut JKK, JKM, dan JHT.
  • Terdaftar sebagai peserta JKN di BPJS Kesehatan.
  • Masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan kalender sebelum PHK.

Di sisi lain, syarat masa iur kini lebih longgar. Dulu, Permenaker 15/2021 juga mewajibkan iuran 6 bulan berturut-turut, tetapi Permenaker 2/2025 menghapus syarat itu. Artinya, iuran dari dua atau tiga kantor berbeda tetap terhitung selama totalnya 12 bulan dalam rentang 24 bulan.

Kabar baiknya, JKP tidak memotong gajimu. Menurut Pasal 11 PP 6/2025, iuran 0,36% upah terdiri dari 0,22% dari APBN dan 0,14% dari rekomposisi iuran JKK. Selain itu, peserta lama tidak perlu mendaftar ulang karena BPJS Ketenagakerjaan mencatatnya otomatis bila syaratnya terpenuhi.

Kenali Tiga Manfaat JKP yang Kamu Terima

JKP bukan hanya uang. Permenaker 15/2021 Pasal 3 membagi tugasnya: BPJS Ketenagakerjaan membayar uang tunai, sedangkan Kemnaker menyelenggarakan informasi pasar kerja dan pelatihan.

  • Uang tunai. Sesuai PP 6/2025, besarnya 60% upah per bulan selama maksimal enam bulan; tabel berikutnya merincinya.
  • Akses informasi pasar kerja. Kamu mulai dengan asesmen diri di SIAPkerja. Setelah itu, kamu boleh memilih konseling karier atau langsung mencari lowongan.
  • Pelatihan kerja. Pelatihan berbasis kompetensi lewat lembaga pelatihan terakreditasi, daring maupun luring.
Pria mengisi lembar pendaftaran di meja stan bursa kerja
Pengunjung bursa kerja mengisi lembar kontak di stan perekrut. Foto: Pfc. Deziree Keay/U.S. Army via Wikimedia Commons (domain publik)

Konseling bisa menghasilkan rekomendasi dari pengantar kerja di Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan. Selanjutnya, rekomendasi itu menjadi tiket masuk pelatihan. Menurut Pasal 17 Permenaker 2/2025, jendela pelatihan terbuka sejak 30 hari setelah pengajuan bulan pertama hingga 30 hari sebelum manfaat berakhir.

Pemateri berdiri di depan peserta kelas pelatihan dengan layar presentasi
Suasana kelas pelatihan, gambaran manfaat pelatihan kerja JKP. Foto: Herlambang Tinasih Gusti/Unsplash (Unsplash License)

Perubahan 2025 juga membolehkan pelatihan lebih dari sekali selama masa manfaat, padahal dulu hanya sekali. Jadi, manfaatkan kesempatan ini bila bidang kerjamu sedang sepi lowongan.

Hitung Besaran Uang Tunai dan Lama Pembayaran

Dasar hitungannya adalah upah terakhir yang perusahaan laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan gaji riil di slip. Batas atasnya Rp5 juta, sesuai Pasal 21 PP 37/2021 versi PP 6/2025. Simulasi redaksi berikut membandingkan skema sekarang dengan skema lama Permenaker 15/2021 Pasal 4, yaitu 45% upah untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya:

Upah dilaporkanPer bulan (60%)Total 6 bulanTotal skema lama
Rp3.000.000Rp1.800.000Rp10.800.000Rp6.300.000
Rp4.000.000Rp2.400.000Rp14.400.000Rp8.400.000
Rp5.000.000Rp3.000.000Rp18.000.000Rp10.500.000
Rp8.000.000Rp3.000.000 (kena batas)Rp18.000.000Rp10.500.000
Sumber: simulasi Kolabora dari PP 6/2025 Pasal 21 dan Permenaker 15/2021 Pasal 4, dihitung ulang 7 November 2026. Angka maksimum, belum memperhitungkan bulan yang tidak cair.

Sebagai contoh, perhatikan baris terakhir. Pekerja bergaji Rp8 juta tetap menerima maksimal Rp3 juta per bulan dalam simulasi ini. Sebaliknya, bila kantor melaporkan upah lebih kecil dari gaji sebenarnya, manfaatmu ikut mengecil. Karena itu, cek upah yang tercatat sebelum PHK terjadi, bukan sesudahnya.

Meski begitu, uang itu tidak otomatis cair enam kali. Pembayaran bulan kedua dan seterusnya bergantung pada bukti aktif mencari kerja. Selain itu, menurut Pasal 29 Permenaker 15/2021, kamu bisa mengklaim JKP paling banyak tiga kali sepanjang usia kerja, dengan jeda masa iur 5 tahun antarklaim.

Nilai manfaat yang terbayar juga naik di data penyelenggara. Rilis BPJS Ketenagakerjaan mencatat manfaat JKP yang terbayar Rp366,57 miliar pada 2023 dan Rp378,84 miliar pada 2024. Kemudian, sepanjang 2025 angkanya melonjak menjadi Rp1,01 triliun untuk 90.513 pekerja.

Grafik batang manfaat JKP yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan 2023 sampai 2025 dalam miliar rupiah
Manfaat JKP terbayar, dalam miliar rupiah. Grafik: Kolabora, data rilis BPJS Ketenagakerjaan Mei 2025 dan laporan manfaat sepanjang 2025.

Ajukan Klaim JKP Lewat SIAPkerja

Seluruh proses berjalan di portal SIAPkerja milik Kemnaker. Urutannya mengikuti Pasal 9–13 Permenaker 15/2021 jo. Permenaker 2/2025:

  1. Pastikan pengusaha melaporkan PHK-mu di SIAPkerja paling lama 7 hari kerja sejak PHK. Bila kantor lalai, kamu boleh melapor sendiri sampai batas akhir pengajuan.
  2. Siapkan salah satu bukti PHK yang sah. Pilihannya ada tiga, dan tabel di bawah merincinya.
  3. Buat atau aktifkan akun di siapkerja.kemnaker.go.id, lalu ajukan klaim. Lampirkan surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening aktif atas namamu sendiri.
  4. Isi asesmen diri di fitur informasi pasar kerja. Langkah ini wajib untuk pengajuan bulan pertama.
  5. Tunggu verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, paling lama 3 hari kerja. Bila ada catatan, perbaiki dokumennya sebelum batas akhir pengajuan.
  6. Terima transfer paling lama 3 hari kerja setelah BPJS Ketenagakerjaan menilai berkasmu lengkap dan benar.
  7. Ulangi pengajuan setiap bulan sesuai Pasal 13 Permenaker 2/2025, dengan bukti minimal 5 lamaran atau 1 panggilan tes atau wawancara, atau kehadiran pelatihan minimal 80%.
Tangan mengetik di ponsel, gambaran pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan JKP
Peserta mengajukan klaim JKP secara daring lewat ponsel. Foto: Kelli McClintock/Unsplash (Unsplash License)

Tanggal pengajuan bulan pertama menjadi tanggal acuan untuk bulan berikutnya. Tabel ini merangkum dokumen dan tenggat tiap tahap:

TahapYang disiapkanBatas waktuPasal
Lapor PHKFormulir SIAPkerja: NIK, nomor kepesertaan, nomor perjanjian kerja, bukti PHKPengusaha: 7 hari kerja sejak PHKPasal 9
Bukti PHK(a) bukti PHK diterima pekerja plus tanda terima laporan PHK dari Kemnaker atau disnaker; (b) perjanjian bersama plus akta pendaftaran PHI atau tanda terima laporan PHK; (c) putusan PHI berkekuatan hukum tetapBoleh fotokopi atau dokumen elektronikPasal 9 ayat (3)–(4)
Bulan pertamaSurat bersedia bekerja kembali, rekening atas nama sendiri, asesmen diriMaksimal 6 bulan sejak PHKPasal 10, 13; Pasal 31
Bulan 2–55 lamaran atau 1 panggilan per bulan, atau presensi pelatihan 80%Paling lambat 5 hari setelah tanggal acuanPasal 12–13
Bulan 6Bukti aktif mencari kerja plus formulir status kebekerjaanPaling cepat 5 hari kerja sebelum masa manfaat habisPasal 12–13
Sumber: Permenaker 15/2021 jo. Permenaker 2/2025 di JDIH BPK, akses 7 November 2026.

Bila portal bermasalah, kamu bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Bawa Formulir 6, formulir Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK), bukti PHK yang sudah tervalidasi, dan fotokopi halaman depan buku tabungan, dalam bentuk fisik dan elektronik.

Info resmi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

TeleponCall center 175; Pusat bantuan Kemnaker 1500630

ResmiSitus · Instagram · Tiktok

Diverifikasi 2026-11-07 dari sumber resmi; syarat, jadwal, dan biaya bisa berubah — cek kanal resmi penyelenggara sebelum mendaftar.

PHK Masih Sengketa, Apakah Hak Hangus?

Belum tentu. Pasal 9A Permenaker 2/2025 menghitung tenggat enam bulan sejak tanggal akta pendaftaran perjanjian bersama atau putusan PHI terbit. Jadi, pekerja yang menempuh jalur perselisihan tidak kehilangan JKP hanya karena prosesnya lama.

Tagih Pesangon Selain Manfaat JKP

JKP dan pesangon adalah dua hak yang terpisah. JKP berasal dari iuran yang BPJS Ketenagakerjaan kelola, sedangkan pesangon adalah kewajiban pengusaha. Kami tidak menemukan satu pun ketentuan di PP 6/2025, Permenaker 15/2021, maupun Permenaker 2/2025 yang memotong pesangon karena pekerja menerima JKP.

Dengan begitu, korban PHK bisa memegang tiga sumber dana sekaligus. Pertama, pesangon dan uang penghargaan masa kerja dari kantor. Kedua, uang tunai JKP maksimal Rp18 juta dalam simulasi di atas. Ketiga, saldo JHT yang bisa cair satu bulan setelah PHK. Namun, jangan menganggap JKP sebagai pengganti pesangon. Bila kantor menolak membayar pesangon dengan alasan sudah ada JKP, alasan itu tidak punya dasar di aturan JKP.

Hindari Alasan Klaim Sering Ditolak

Penolakan cukup sering terjadi. BPJS Ketenagakerjaan, dalam rilis Mei 2025, menyebut 17% pengajuan JKP sepanjang 2025 (data sampai Mei) ditolak, terutama karena bukti PHK tidak valid atau tidak lengkap. Selain itu, monitoring Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemukan pekerja yang masih tercatat aktif di sistem padahal sudah di-PHK.

Berikut penyebab yang paling bisa kamu cegah, berdasarkan aturan dan temuan di atas:

  • Bukti PHK tanpa tanda terima laporan. Surat PHK saja tidak cukup; minta kantor melapor ke disnaker atau Kemnaker.
  • Status masih aktif. Bila kantor belum melaporkan PHK, sistem menganggapmu masih bekerja. Karena itu, tagih laporannya dalam 7 hari kerja.
  • Rekening atas nama orang lain. Aturan mewajibkan rekening aktif atas nama peserta sendiri.
  • Lewat tenggat. Enam bulan sejak PHK, bukan tiga bulan seperti aturan lama yang masih banyak beredar.
  • Bukti cari kerja kurang. Simpan tangkapan layar lima lamaran setiap bulan sejak awal.
  • Iuran menunggak lebih dari 3 bulan. Dalam kasus ini, Pasal 14 Permenaker 2/2025 mewajibkan pengusaha membayar manfaat lebih dulu.

Cek Tiga Hal Sebelum PHK Terjadi

Sobat Kolabora yang kantornya sedang efisiensi sebaiknya menyiapkan tiga hal sekarang. Pertama, tanyakan ke HR berapa upah yang mereka laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, karena angka itulah dasar 60%. Kedua, hitung masa iurmu dalam 24 bulan terakhir, termasuk dari kantor lama. Ketiga, catat tanggal PHK begitu surat keluar, lalu tandai batas enam bulannya di kalender.

Angka yang paling mungkin berubah adalah batas upah Rp5 juta dan persentase 60%. Keduanya ada di PP, sehingga aturan turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan bisa merevisinya. Cek ulang halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim.

Tari Ismayah
Ditulis oleh

Tari Ismayah

Perempuan asli Sleman. Suka menulis, membaca, dan menggambar.

Pos terkait