Kolabora.id – Rp12,5 juta menjadi Rp25 juta: begitu perubahan pesangon simulasi pekerja berupah Rp5 juta yang terkena PHK karena perusahaan rugi. Sebab, RUU Ketenagakerjaan 2026 yang DPR setujui pada 6 Oktober 2026 menghapus pengali 0,5 kali. Selain itu, kontrak (PKWT) kelak maksimal empat tahun, sementara upah minimum memakai angka tertinggi antara KHL dan formula.
Namun, aturan lama tetap berlaku sampai pemerintah mengundangkan UU yang kini bernama UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan masa transisinya selesai. Karena naskah final belum terbuka untuk publik per 21 Oktober 2026, panduan ini memisahkan hal yang sudah final, pernyataan pejabat, dan hal yang belum final.
Status RUU Ketenagakerjaan 2026 per 21 Oktober
Menurut rilis resmi DPR, RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-9 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Sehari sebelumnya, Komisi IX dan pemerintah menyepakati naskah berisi 23 bab dan 313 pasal.
Meski begitu, UU ini belum bernomor. Saat redaksi mengecek basis data peraturan.go.id pada 21 Oktober 2026, UU tahun 2026 bernomor tertinggi masih UU 5/2026. Selain itu, CNN Indonesia (13 Oktober 2026) melaporkan DPR masih menyinkronkan isi antarpasal, sehingga Apindo dan serikat pekerja belum memegang salinannya.
Untuk itu, linimasa berikut merangkum jalannya pembahasan berdasarkan rilis DPR, Kemnaker, dan Mahkamah Konstitusi:
- 31 Oktober 2024: MK membacakan Putusan 168/PUU-XXI/2023 dan meminta pembentuk UU memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun.
- 27 Agustus 2026: paripurna DPR menetapkan RUU sebagai usul inisiatif DPR.
- 14 September 2026: pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ke Komisi IX, lalu Panja mulai bekerja.
- 5–6 Oktober 2026: keputusan tingkat I di Komisi IX, lalu pengesahan di paripurna.
- Sekitar 5 November 2026: batas 30 hari menurut Pasal 20 ayat (5) UUD 1945; setelah itu RUU otomatis sah walau Presiden belum meneken (hitungan redaksi).
Setelah terbit di lembaran negara, aturan ini masih menunggu masa transisi satu tahun, menurut Dirjen PHI Kemnaker kepada CNBC Indonesia (6 Oktober 2026). Jadi, dampak penuhnya kemungkinan baru terasa sekitar akhir 2027.
Perubahan Utama dalam Satu Tabel
Kolom tengah memuat aturan yang berlaku hari ini. Sementara itu, kolom kanan memuat isi UU baru menurut pernyataan Menaker, rilis DPR, dan laporan media. Namun, redaksi belum bisa memeriksa nomor pasal finalnya.
Topik Berlaku sekarang UU Pelindungan Ketenagakerjaan Dampak ke pembaca Pesangon Pengali 0,5 kali untuk tujuh alasan PHK, termasuk efisiensi karena rugi (PP 35/2021) Tanpa pengali 0,5 kali; minimal 1 kali Pesangon korban PHK karena rugi bisa dua kali lipat Kontrak (PKWT) Maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan (PP 35/2021) 2 tahun + 2 kali perpanjangan 1 tahun, maksimal 4 tahun Kepastian status tetap atau berhenti datang lebih cepat Upah minimum Formula inflasi + pertumbuhan × alfa 0,5–0,9 (PP 49/2025) Angka tertinggi antara KHL dan formula; alfa 0,5–1,0 Kenaikan upah minimum berpotensi lebih besar setelah UU berlaku penuh Alih daya Menteri menetapkan jenis pekerjaannya Dibatasi lima jenis jasa penunjang Menurut draf, alih daya untuk kegiatan produksi tidak lagi diizinkan Magang Maksimal 1 tahun (Permenaker 6/2020) Maksimal 6 bulan, wajib uang saku dan jaminan JKK/JKM Magang panjang tanpa status kerja berakhir Dana cadangan pesangon Belum ada Wajib, detail lewat peraturan pemerintah Pengusaha perlu menyisihkan dana; pemerintah belum mengumumkan besarannya
Upah Minimum: KHL atau Formula, Ambil yang Tertinggi

Dalam UU baru, pemerintah membandingkan dua angka: kebutuhan hidup layak (KHL) dan hasil formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alfa). Kemudian, angka yang lebih tinggi menjadi upah minimum. Anggota Komisi IX Edy Wuryanto menjelaskan skema ini kepada Lingkar TV (8 Oktober 2026).
Rentang alfa juga melebar menjadi 0,5–1,0, menurut Infobanknews (7 Oktober 2026). Sebagai pembanding, PP 49/2025 yang berlaku sejak Desember 2025 memakai 0,5–0,9. Selain itu, BPS akan menjalankan survei KHL, sedangkan UU menegaskan kembali upah minimum sektoral provinsi maupun kabupaten/kota.
Apakah UMP 2027 Sudah Memakai UU Baru?
Intinya, belum ada jawaban tunggal. Pada 6 Oktober, Dirjen PHI menyebut UMP 2027 masih memakai PP pengupahan yang berlaku, menurut Katadata. Namun, pada 21 Oktober Menaker menyatakan penetapan UMP 2027 akan mengikuti poin-poin UU baru lewat Dewan Pengupahan Nasional, menurut Kontan.
Sementara itu, patokan yang jelas adalah tenggat penetapan UMP setiap 25 November, sesuai PP 49/2025. Karena itu, tunggu keputusan gubernur di provinsimu sebelum menghitung ulang gaji 2027.
Pesangon Tidak Lagi Bisa Setengah
Bagi korban PHK, perubahan inilah yang nilainya paling besar. Menurut Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, uang pesangon dasar berkisar 1 bulan upah (masa kerja di bawah setahun) sampai 9 bulan upah (delapan tahun atau lebih). Lalu, untuk tujuh alasan PHK, termasuk efisiensi karena perusahaan rugi dan pailit, pekerja hanya menerima 0,5 kali angka itu.
Menurut Kompas (6 Oktober 2026), Menaker menyatakan UU baru menghapus pengali 0,5 kali sehingga pesangon minimal 1 kali ketentuan. Di atas batas itu, pekerja dan perusahaan tetap boleh menyepakati angka lebih tinggi.

Sebagai contoh simulasi, pekerja berupah Rp5 juta dengan masa kerja empat tahun berhak atas pesangon dasar 5 bulan upah. Pada skema 0,5 kali hasilnya Rp12,5 juta, sedangkan pada skema minimal 1 kali menjadi Rp25 juta. Hitungan ini belum termasuk uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).
Simulasi Uang Pesangon: Skema 0,5 Kali vs Minimal 1 Kali
Hitung uang pesangon dasar dari upah bulanan dan masa kerja memakai tabel Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, lalu bandingkan pengali 0,5 kali (aturan lama untuk alasan PHK tertentu) dengan minimal 1 kali menurut pemerintah untuk UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Belum termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Simulasi, bukan hitungan resmi. Naskah final UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum terbit per 21 Oktober 2026, sehingga aturan lama tetap berlaku sampai UU baru masuk lembaran negara dan masa transisinya selesai. Besaran akhir juga bergantung pada alasan PHK, PKB, dan perjanjian kerja.
Sumber: Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 (JDIH BPK)
Contoh di kalkulator: upah Rp5.000.000, masa kerja 4 tahun penuh, dan pengali minimal 1 kali menghasilkan perkiraan uang pesangon Rp25.000.000. Hasilnya simulasi berdasarkan tabel PP 35/2021, bukan hitungan resmi.
Selain itu, UU baru mewajibkan dana cadangan pesangon, sesuai siaran pers Kemnaker 6 Oktober 2026. Mekanisme dan besarannya menunggu peraturan pemerintah. Dana ini terpisah dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang kini membayar 60% upah selama maksimal enam bulan dengan batas upah Rp5 juta (PP 6/2025).
Pekerja Kontrak Juga Berhak atas Pesangon
Menurut CNN Indonesia (13 Oktober 2026), pekerja PKWT dan alih daya berhak atas 1 bulan upah per tahun masa kerja. Dengan kontrak maksimal empat tahun, jumlahnya sekitar 4 bulan upah. Hak serupa sebenarnya sudah ada sebagai uang kompensasi PKWT di Pasal 16 PP 35/2021.
Di samping itu, prosedur PHK juga lebih ketat. Pengusaha wajib berunding secara bipartit, lalu sengketa naik ke mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, pengusaha tetap membayar upah, menurut laporan yang sama.
Kontrak Empat Tahun dan Alih Daya Lima Jenis

PKWT kini paling lama dua tahun dengan maksimal dua kali perpanjangan, masing-masing paling lama satu tahun, menurut CNA Indonesia (6 Oktober 2026). Totalnya empat tahun, lebih pendek dari batas lima tahun di PP 35/2021. Sebelumnya, Apindo sempat meminta batas lima tahun tetap berlaku.
Selain itu, UU mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang: kebersihan, katering pekerja, pengamanan, penunjang pertambangan dan perminyakan, serta angkutan pekerja. Dalam draf yang beredar, pekerja alih daya di kegiatan produksi beralih status menjadi pekerja perusahaan pengguna demi hukum.
Menurut kami, perubahan kontrak inilah yang paling cepat terasa di kantor. Karena itu, karyawan kontrak tahun ketiga perlu mulai menanyakan rencana status mereka, bukan menunggu kontrak habis.
Dampak ke Pemilik Usaha Kecil

Saat ini, usaha mikro dan kecil tidak wajib mengikuti UMP/UMK. Sebagai gantinya, pemilik dan pekerja menyepakati upah minimal 50% rata-rata konsumsi provinsi, sesuai Pasal 90B UU 13/2003 hasil perubahan UU Cipta Kerja. Begitu juga kompensasi PHK di usaha mikro dan kecil, yang mengikuti kesepakatan menurut PP 35/2021.
Sampai 21 Oktober 2026, redaksi belum menemukan pernyataan resmi apakah pengecualian itu bertahan di UU baru. Meski begitu, Menteri UMKM ikut dalam rapat tingkat I, menurut rilis DPR 5 Oktober 2026. Batas usaha mikro sendiri adalah penjualan tahunan sampai Rp2 miliar, dan usaha kecil di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar (PP 7/2021).
Bagi pemilik usaha dengan beberapa karyawan, langkah berikut masuk akal selama naskah final belum terbit:
- Data ulang semua karyawan kontrak beserta tanggal mulai dan jumlah perpanjangannya.
- Hitung pesangon terburuk dengan pengali 1 kali memakai kalkulator di atas, lalu bandingkan dengan kas tiga bulan.
- Tunda perjanjian kontrak baru yang lebih dari empat tahun sampai aturan transisi jelas.
- Pastikan omzet tahunanmu, karena status mikro atau kecil menentukan aturan upah yang berlaku.
Keberatan yang wajar: bukankah aturan ini belum berlaku? Benar, tetapi kontrak yang kamu teken hari ini bisa masih berjalan ketika UU efektif. Karena itu, menyiapkan dana sejak sekarang lebih murah daripada kaget belakangan.
Langkah Karyawan Sebelum UU Berlaku
Sobat Kolabora yang berstatus karyawan bisa menyiapkan empat hal ini sejak sekarang:
- Simpan perjanjian kerja, slip gaji, dan surat perpanjangan kontrak sebagai bukti masa kerja.
- Cek apakah perusahaan menahan ijazahmu; menurut Kemnaker, UU baru melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam perekrutan dan penempatan kerja.
- Pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif agar tetap berhak atas JKP bila terkena PHK.
- Jangan menandatangani kesepakatan PHK di bawah ketentuan tanpa perundingan bipartit tertulis.
Untuk gambaran kebijakan lain yang menyentuh gaji tahun ini, lihat rangkuman kebijakan pemerintah 2026 yang memengaruhi dompet warga. Status bantuan upah juga bisa kamu cek di ulasan BSU Oktober 2026.
Angka yang Masih Perlu Dicek Ulang
Sampai 21 Oktober 2026, redaksi belum bisa memastikan beberapa hal: nomor UU, tanggal pengundangan, nomor pasal final, besaran dana cadangan pesangon, dan nasib pengecualian usaha mikro. Pantau peraturan.go.id setelah 5 November 2026, karena di sanalah naskah resmi pertama kali muncul. Kami akan memperbarui tabel perubahan RUU Ketenagakerjaan 2026 di atas begitu naskahnya terbit.





