Uang Kompensasi PKWT: Hitung Hak Saat Kontrak Habis

Seseorang menandatangani dokumen perjanjian dengan pulpen di atas meja kayu, didampingi orang lain
Sebelum tanda tangan PKWT, cek jangka waktu kontrak dan besaran upah sebagai dasar hitung kompensasi. Foto: Romain Dancre/Unsplash (Unsplash License)

Kontrak 12 bulan dengan upah Rp5 juta habis dan tidak diperpanjang? Bila Rp5 juta itu upah pokok plus tunjangan tetap, perusahaan wajib membayar uang kompensasi PKWT Rp5 juta saat kontrak berakhir. Rumusnya: masa kerja dalam bulan bagi 12, lalu kali satu bulan upah. Syaratnya, pekerja kontrak sudah bekerja minimal satu bulan; usaha mikro dan kecil memakai kesepakatan.

Dasar hukumnya Pasal 15 dan 16 PP 35/2021, yang per 27 Oktober 2026 masih berstatus berlaku di JDIH BPK. Berbeda dengan pesangon karyawan tetap, hak ini tidak memerlukan PHK. Karena itu, kontrak yang habis tanpa perpanjangan tetap membuka hak kompensasi.

Bacaan Lainnya

Siapa Berhak dan Kapan Dibayar

Menurut Pasal 15 PP 35/2021, kewajiban ini melekat pada setiap hubungan kerja berbasis PKWT. Selain itu, syarat masa kerjanya paling sedikit satu bulan secara terus-menerus (Pasal 15 ayat 3).

  • Perusahaan membayar saat PKWT berakhir, yaitu saat jangka waktu kontrak habis atau pekerjaannya selesai (Pasal 15 ayat 2).
  • Bila kontrak berlanjut lewat perpanjangan, perusahaan membayar kompensasi periode pertama dulu, lalu membayar lagi setelah perpanjangan selesai (Pasal 15 ayat 4).
  • Sebaliknya, tenaga kerja asing dengan PKWT tidak mendapat hak ini (Pasal 15 ayat 5).
  • Khusus usaha mikro dan kecil, pengusaha dan pekerja menyepakati besarnya sendiri (Pasal 16 ayat 6).

Satu hal sering terlewat: PKWT yang habis masa kontraknya tidak membuka hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sesuai Pasal 20 PP 37/2021 versi PP 6/2025, pekerja kontrak hanya bisa mengklaim JKP bila perusahaan memutus hubungan kerja sebelum kontrak berakhir. Dengan begitu, kompensasi sering menjadi satu-satunya uang tambahan saat kontrak selesai.

Rumus Uang Kompensasi PKWT dan Komponen Upah

Pasal 16 ayat 1 PP 35/2021 memakai satu rumus untuk semua durasi, baik kontrak pendek maupun kontrak lebih dari setahun:

Uang kompensasi = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah

Contoh simulasi untuk kontrak 8 bulan dengan upah Rp5.000.000: 8 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp3.333.333. Untuk kontrak 27 bulan, hitungannya 27 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp11.250.000.

Masalahnya, “upah” di sini tidak sama dengan total yang masuk ke rekening. Pasal 16 ayat 2 sampai 4 menetapkan dasar hitungnya sebagai berikut:

  • Upah pokok plus tunjangan tetap, misalnya tunjangan jabatan yang nilainya sama setiap bulan.
  • Bila struktur upah perusahaan tidak memakai komponen upah pokok dan tunjangan tetap, dasarnya upah tanpa tunjangan.
  • Bila upah berisi upah pokok dan tunjangan tidak tetap, seperti uang makan per kehadiran, dasarnya hanya upah pokok.
Kalkulator hitam di atas tumpukan kertas dokumen, di samping pensil, meteran, dan gunting di meja
Kalkulator sederhana cukup untuk rumus ini: bagi masa kerja dengan 12, lalu kalikan upah sebulan. Foto: maks_d/Unsplash (Unsplash License)

Sebagai contoh simulasi, ambil upah pokok Rp4,5 juta, tunjangan jabatan tetap Rp500.000, dan uang makan harian Rp600.000 per bulan. Dalam simulasi ini, dasar hitungnya Rp5 juta, sebab uang makan bergantung pada kehadiran. Oleh sebab itu, cek slip gaji untuk memisahkan dua jenis tunjangan ini sebelum menagih.

Simulasi Lima Lama Kontrak, Dua Gaji

Tabel berikut berisi simulasi Kolabora dengan rumus Pasal 16 PP 35/2021, memakai upah dasar Rp5 juta dan Rp8 juta. Kami membulatkan angka ke rupiah terdekat.

Lama kontrakUpah Rp5 jutaUpah Rp8 juta
3 bulanRp1.250.000Rp2.000.000
8 bulanRp3.333.333Rp5.333.333
12 bulanRp5.000.000Rp8.000.000
24 bulanRp10.000.000Rp16.000.000
27 bulan (2 tahun 3 bulan)Rp11.250.000Rp18.000.000
Sumber: simulasi Kolabora dari Pasal 16 PP 35/2021, hitungan 6 November 2026.

Polanya lurus: setiap bulan kerja menambah 1/12 upah. Artinya, kontrak dua tahun bernilai dua bulan upah, bukan satu bulan. Menurut pengamatan kami, justru kontrak panjang inilah yang paling rawan salah hitung, karena rumusnya tidak berhenti di angka 12 bulan.

Grafik batang simulasi uang kompensasi PKWT untuk kontrak 3 sampai 27 bulan pada gaji Rp5 juta dan Rp8 juta
Simulasi kompensasi PKWT dalam ribu rupiah: makin panjang kontrak dan makin besar upah, makin besar haknya. Grafik: Kolabora, data dari rumus Pasal 16 PP 35/2021

Ingin menghitung dengan angka sendiri? Isi kalkulator di bawah. Rumusnya mengikuti Pasal 16 dan 17 PP 35/2021, plus ganti rugi sisa kontrak dari Pasal 62 UU 13/2003.

Kalkulator Uang Kompensasi PKWT (PP 35/2021)

Isi upah pokok, tunjangan tetap, dan lama kontrak yang sudah dijalani. Bila perusahaan memutus kontrak sebelum waktunya, isi juga sisa bulan kontrak untuk melihat ganti rugi Pasal 62 UU 13/2003.

Upah dasar hitungan (pokok + tunjangan tetap)Rp5.000.000
Uang kompensasi PKWTRp5.000.000
Perkiraan ganti rugi sisa kontrak (bila perusahaan yang memutus)Rp0
Total perkiraan hak (simulasi)Rp5.000.000

Simulasi, bukan hitungan resmi. Usaha mikro dan kecil menetapkan besaran kompensasi lewat kesepakatan (Pasal 16 ayat 6 PP 35/2021). Bila upah hanya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, dasar hitungnya upah pokok saja: isi tunjangan tetap 0. Ganti rugi Pasal 62 berlaku untuk pihak yang mengakhiri kontrak lebih awal; bila pekerja yang mengundurkan diri, ganti rugi justru bisa ditagih perusahaan. Pasal 62 menyebut ganti rugi sebesar upah, sehingga angka sebenarnya bisa lebih tinggi bila upahmu memuat komponen lain. Ganti rugi tidak berlaku bila kontrak berakhir karena alasan Pasal 61 ayat 1 UU 13/2003.

Sumber: PP 35/2021 Pasal 15-17 (JDIH BPK) · UU 13/2003 Pasal 62

Contoh simulasi: upah pokok Rp4.500.000 dan tunjangan tetap Rp500.000 memberi upah dasar Rp5.000.000. Kontrak 12 bulan yang habis normal menghasilkan kompensasi Rp5.000.000. Sementara itu, bila perusahaan memutus kontrak itu setelah lima bulan berjalan, kompensasinya Rp2.083.333 plus ganti rugi tujuh bulan sisa kontrak Rp35.000.000.

Kontrak Diperpanjang, Diputus, atau Diangkat Tetap

Tiga situasi ini paling sering membuat pekerja dan HRD berbeda hitungan. Ringkasannya ada di tabel, lalu penjelasannya menyusul.

SituasiHak kompensasiDasar aturan
Kontrak 24 bulan lalu perpanjangan 3 bulanDua kali bayar: akhir bulan ke-24 dan akhir perpanjanganPasal 15 ayat 4 PP 35/2021
Perusahaan memutus kontrak lebih awalKompensasi masa kerja yang sudah berjalan, plus ganti rugi upah sisa kontrakPasal 17 PP 35/2021; Pasal 62 UU 13/2003
Pekerja mengundurkan diri sebelum kontrak habisKompensasi masa kerja yang sudah berjalan tetap menjadi hakPasal 17 PP 35/2021
Pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turutStatus berubah demi hukum menjadi karyawan tetapPasal 10 ayat 4 PP 35/2021
Sumber: PP 35/2021 dan UU 13/2003 Pasal 62, dibaca 6 November 2026.

Kontrak berlanjut. Ambil contoh kontrak 24 bulan plus perpanjangan 3 bulan dengan upah Rp5 juta. Pembayaran pertama Rp10 juta, lalu Rp1,25 juta di akhir perpanjangan. Totalnya tetap Rp11,25 juta, sama dengan baris 27 bulan di tabel simulasi. Selain itu, Pasal 8 PP 35/2021 membatasi seluruh kontrak beserta perpanjangannya paling lama lima tahun.

Putus di tengah. Pasal 17 PP 35/2021 mewajibkan pengusaha tetap membayar kompensasi, siapa pun yang mengakhiri kontrak. Namun, Pasal 62 UU 13/2003 menambahkan kewajiban lain: pihak yang mengakhiri kontrak lebih awal membayar ganti rugi sebesar upah sampai kontrak seharusnya habis. Ganti rugi ini tidak berlaku bila kontrak berakhir karena alasan Pasal 61 ayat 1, misalnya pekerja meninggal dunia atau ada putusan pengadilan. Jadi, bila kamu yang mengundurkan diri, perusahaan justru bisa menagih ganti rugi itu kepadamu.

Dua pria tersenyum berbincang di meja kantor, salah satunya memegang pulpen di depan dokumen
Sebelum perpanjangan atau pengangkatan tetap, minta HRD menuliskan nasib kompensasi PKWT dalam dokumen. Foto: Md Ishak Rahman/Unsplash (Unsplash License)

Naik status tetap. PP 35/2021 tidak memuat pasal khusus untuk kasus ini. Meski begitu, menurut pembacaan kami, pengangkatan menjadi karyawan tetap berarti PKWT berakhir, sehingga Pasal 15 ayat 2 semestinya tetap berlaku. Sebagian perusahaan memilih menggabungkan masa kerja kontrak ke dalam masa kerja tetap. Karena tafsirnya beragam, minta kesepakatan tertulis sebelum menandatangani perjanjian kerja tetap.

Mungkin ada yang berpendapat kompensasi kecil tidak sepadan dengan risiko berselisih dengan atasan. Akan tetapi, kontrak setahun bernilai satu bulan upah pokok plus tunjangan tetap. Bagi pekerja yang belum punya pekerjaan baru, uang itu menjadi bantalan selama mencari kerja.

Status Aturan Setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut paparan Panja Komisi IX yang dikutip CNA, PKWT berlaku paling lama dua tahun dan boleh berlanjut dua kali, masing-masing paling lama satu tahun. Dengan kata lain, batasnya turun dari lima tahun menjadi empat tahun. Rangkuman dampak lainnya ada di ulasan pengesahan UU Ketenagakerjaan 2026.

Soal uang kompensasi, perubahannya belum bisa kami pastikan. Sampai 6 November 2026, redaksi belum menemukan salinan resmi bernomor di JDIH. Satu media daring pada 6 November memang mengutip pengurus serikat yang mengaku sudah menerima salinan bernomor, tetapi nomornya belum bisa kami cocokkan dengan JDIH. Sebelumnya, pada 21 Oktober, serikat buruh masih meminta salinan undang-undang itu. Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut UU baru mulai berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak pengundangan.

Untuk kontrak yang berakhir sekarang, selama naskah resmi dan ketentuan peralihannya belum bisa dibaca, hitungan kompensasi masih mengacu pada PP 35/2021.

Bila Perusahaan Tidak Membayar

Perusahaan yang tidak membayar kompensasi melanggar Pasal 15 ayat 1 atau Pasal 17 PP 35/2021. Akibatnya, Pasal 61 aturan yang sama mengancam sanksi administratif bertahap, mulai teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha. Sebelum menempuh jalur itu, siapkan bukti berikut:

  • Salinan kontrak PKWT dan setiap addendum perpanjangan, lengkap dengan tanggal mulai dan berakhir.
  • Slip gaji tiga bulan terakhir yang memisahkan upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
  • Surat atau pesan pengakhiran kontrak dari perusahaan.
  • Catatan hitungan kompensasi versimu dan versi perusahaan, bila ada.
Tumpukan tinggi berkas dokumen dan map kertas di sebuah ruang kantor
Simpan salinan kontrak, slip gaji, dan surat pengakhiran sebagai bukti sebelum mengadu ke Disnaker. Foto: Wesley Tingey/Unsplash (Unsplash License)

Setelah bukti lengkap, ikuti urutan langkah dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:

  1. Pertama, ajukan perundingan bipartit secara tertulis ke HRD; batas waktunya 30 hari kerja (Pasal 3).
  2. Bila gagal, catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan bukti perundingan (Pasal 4), lalu ikuti mediasi.
  3. Sejalan dengan itu, laporkan pelanggaran norma lewat Lapor Menaker, kanal resmi Kemnaker sejak 12 November 2025. Pengawas ketenagakerjaan menindaklanjuti aduan norma.
  4. Terakhir, bila mediasi buntu, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Bila kontrakmu berakhir karena PHK oleh perusahaan, cek juga panduan simulasi pesangon PHK untuk membandingkan hak karyawan tetap.

Yang Perlu Dicek Sebulan Sebelum Kontrak Habis

Hitung masa kerja periode kontrak yang sedang berjalan (bila kompensasi periode sebelum perpanjangan sudah dibayar, hitung perpanjangannya saja), lalu bagi 12 dan kalikan dengan upah pokok plus tunjangan tetap. Setelah itu, tanyakan tanggal pembayaran ke HRD secara tertulis. Pada akhirnya, satu email konfirmasi sebulan sebelum kontrak habis jauh lebih mudah daripada menagih setelah kartu akses kantor tidak aktif.

Tari Ismayah
Ditulis oleh

Tari Ismayah

Perempuan asli Sleman. Suka menulis, membaca, dan menggambar.

Pos terkait