Berapa hak lembur 3 jam bagi pekerja bergaji UMP DKI 2026 Rp5.729.876? Sekitar Rp182.164, menurut simulasi kami. Angka itu berasal dari rumus Pasal 31–32 PP 35/2021: upah lembur per jam memakai 1/173 gaji bulanan, lalu jam pertama memakai pengali 1,5 dan jam berikutnya pengali 2.
Rumus itu masih berlaku per 24 Oktober 2026. Memang, DPR sudah menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi daftar JDIH Kemnaker belum mencantumkan nomornya. Karena itu, kami memakai PP 35/2021, bukan Kepmenaker 102/2004 yang masih sering muncul di internet.
Rumus Upah Lembur per Jam
Pasal 32 PP 35/2021 di JDIH Kemnaker menjadikan upah bulanan sebagai dasar hitungan lembur. Selanjutnya, upah sejam sama dengan 1/173 upah sebulan, lalu kamu mengalikannya dengan pengali sesuai jam lembur.
Singkatnya, upah lembur = (upah sebulan ÷ 173) × pengali. Angka 173 itu tetap sama, baik kamu bekerja 5 maupun 6 hari seminggu.
Namun, komponen upah ikut menentukan dasarnya. Jika gaji hanya berisi upah pokok dan tunjangan tetap, Pasal 32 ayat (3) memakai 100% upah sebagai dasar.
Lain cerita bila slip gaji memuat tunjangan tidak tetap, misalnya uang makan per kehadiran. Menurut Pasal 32 ayat (4), bila upah pokok plus tunjangan tetap kurang dari 75% total upah, dasar lembur menjadi 75% total upah.
Sementara itu, pekerja bergaji harian mengubah upahnya menjadi bulanan lebih dulu lewat Pasal 33. Caranya, kalikan upah sehari dengan 25 untuk pola 6 hari kerja, atau dengan 21 untuk pola 5 hari kerja.
Tabel Pengali Lembur Hari Kerja dan Libur

Pengali terbesar muncul saat kamu lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Bahkan, Pasal 31 PP 35/2021 membedakan pengalinya untuk perusahaan berpola 6 hari kerja dan 5 hari kerja.
Jam lembur ke- Hari kerja Libur, pola 6 hari Libur, pola 5 hari 1 1,5× 2× 2× 2–4 2× 2× 2× 5–7 – 2× 2× 8 – 3× 2× 9 – 4× 3× 10–11 – 4× 4× 12 – – 4×
Pola 6 hari kerja punya satu pengecualian. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, pengalinya 2 kali untuk jam ke-1 sampai ke-5, 3 kali untuk jam ke-6, lalu 4 kali untuk jam ke-7 sampai ke-9.
Perlu kamu ingat, Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024 kembali mengakui pola 5 hari kerja dengan 2 hari libur. Jadi, pekerja kantoran yang libur Sabtu-Minggu memakai kolom paling kanan.
Contoh Hitungan Tiga Level Gaji

Contoh pertama memakai UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, yang naik 6,17% menurut Berita Jakarta. Misalnya, seorang pekerja lembur 3 jam pada hari kerja biasa.
- Pertama, upah sejam: Rp5.729.876 ÷ 173 = Rp33.120,67.
- Kedua, jam ke-1: 1,5 × Rp33.120,67 = Rp49.681.
- Ketiga, jam ke-2 dan ke-3: 2 jam × 2 × Rp33.120,67 = Rp132.483.
- Akhirnya, total lembur 3 jam: Rp49.681 + Rp132.483 = Rp182.164.
Langkah yang sama berlaku untuk gaji lain. Tabel simulasi berikut menghitung tiga skenario dengan asumsi gaji hanya berisi upah pokok dan tunjangan tetap.
Gaji sebulan Upah sejam 3 jam hari kerja 4 jam hari kerja 8 jam hari libur* Rp5.729.876 (UMP DKI) Rp33.121 Rp182.164 Rp248.405 Rp529.931 Rp7.000.000 Rp40.462 Rp222.543 Rp303.468 Rp647.399 Rp12.000.000 Rp69.364 Rp381.503 Rp520.231 Rp1.109.827 
Sekarang, ambil contoh simulasi kedua: gaji Rp12 juta yang terdiri dari upah pokok plus tunjangan tetap Rp8 juta dan tunjangan tidak tetap Rp4 juta. Dengan begitu, porsi tetapnya dalam contoh ini hanya 66,7%, di bawah batas 75% Pasal 32 ayat (4).
Akibatnya, dasar lembur turun menjadi 75% × Rp12 juta, yakni Rp9 juta. Dalam simulasi ini upah sejamnya Rp52.023, sehingga lembur 4 jam di hari kerja bernilai Rp390.173, bukan Rp520.231.
Menurut kami, selisih inilah yang paling sering luput saat pekerja membaca slip gaji. Oleh karena itu, cocokkan komponen upah di perjanjian kerja sebelum menuduh perusahaan salah hitung.
Batas Jam, Persetujuan, dan Pengecualian

Pasal 26 PP 35/2021 dan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan versi UU 6/2023 membatasi lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Namun, lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi tidak masuk hitungan batas tersebut.
Perintah dan Persetujuan Tertulis
Selain itu, lembur butuh persetujuan pekerja. Pasal 28 PP 35/2021 meminta perusahaan membuat perintah dan persetujuan secara tertulis atau lewat media digital, misalnya formulir di aplikasi HR.
Perusahaan juga wajib mencatat daftar pekerja yang lembur beserta lamanya. Karena itu, simpan tangkapan layar persetujuanmu sendiri, sebab dokumen ini menjadi bukti bila sengketa muncul.
Hak Istirahat dan Makan
Pasal 29 mewajibkan pengusaha membayar upah lembur dan memberi waktu istirahat. Lebih lanjut, menurut pasal yang sama, untuk lembur 4 jam atau lebih pengusaha wajib menyediakan makan-minum minimal 1.400 kilokalori yang tidak boleh berupa uang.
Siapa yang Tidak Berhak
Pasal 27 mengecualikan pekerja golongan jabatan tertentu. Contohnya pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali perusahaan yang jam kerjanya tidak bisa dibatasi dan upahnya lebih tinggi.
Akan tetapi, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB harus mencantumkan golongan itu. Jadi, jabatan “manajer” di kartu nama belum otomatis menghapus hak lembur, dan kewajiban membayar tetap berlaku bila dokumen itu diam.
Lembur Tidak Dibayar: Langkah ke Disnaker
Perusahaan yang tidak membayar lembur bisa terkena sanksi pidana. Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, sebagaimana UU 6/2023 mengubahnya, mengancam kurungan 1–12 bulan dan/atau denda Rp10 juta sampai Rp100 juta.
Sementara itu, Pasal 188 mengancam denda Rp5 juta–Rp50 juta bagi pengusaha yang memerintahkan lembur tanpa persetujuan atau melebihi batas jam. Menurut UU 2/2004, sengketa seperti ini termasuk perselisihan hak, sehingga alurnya bertahap.
- Kumpulkan bukti: perintah lembur, persetujuan, absensi, dan slip gaji beberapa bulan.
- Ajukan perundingan bipartit dengan HR atau atasan, paling lama 30 hari kerja, lalu minta risalahnya.
- Bila gagal, catatkan perselisihan ke Disnaker kabupaten/kota dengan melampirkan risalah bipartit.
- Setelah itu, Disnaker meneruskan kasus ke mediator, yang menuntaskan mediasi paling lama 30 hari kerja.
- Jika salah satu pihak menolak anjuran mediator, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Di luar jalur itu, kamu bisa melaporkan pelanggaran norma ke pengawas ketenagakerjaan lewat Lapor Menaker. Kanal ini juga punya pusat layanan telepon 021-1500 630, dan pengawas berwenang menjatuhkan sanksi administratif menurut Pasal 61–62 PP 35/2021.
Memang, banyak pekerja ragu melapor karena takut kehilangan pekerjaan. Maka, mulailah dari jalur bipartit tertulis, sebab risalahnya melindungi posisimu tanpa langsung membawa kasus keluar perusahaan.
Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Harian
PP 35/2021 tidak membedakan hak lembur menurut status kerja. Dengan kata lain, ketentuan lembur berlaku bagi pekerja tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), maupun harian, karena Pasal 1 memasukkan semuanya ke definisi pekerja.
Perbedaannya hanya pada cara mencari upah sebulan. Pekerja harian memakai konversi Pasal 33, sedangkan pekerja tetap dan kontrak langsung memakai gaji bulanan di perjanjian kerja.
Di samping itu, beberapa sektor punya aturan khusus. Kepmenakertrans 233/2003 mendaftar pekerjaan yang berjalan terus-menerus, seperti layanan kesehatan dan transportasi, yang boleh tetap beroperasi pada hari libur resmi dengan kewajiban upah lembur.
Angka yang Perlu Dicek Ulang Tahun Depan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan berisi 313 pasal dan menjadi tindak lanjut Putusan MK 168, seperti ulasan isi RUU Ketenagakerjaan 2026. Hingga 24 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi bahwa batas 4 jam, pengali, atau angka 1/173 berubah.
Selain itu, Dirjen PHI Kemnaker menyebut masa transisi satu tahun setelah pengundangan, menurut laporan CNBC Indonesia 6 Oktober 2026. Jadi, simpan tabel di atas, lalu cocokkan lagi saat aturan pelaksananya terbit.
Terakhir, upah lembur ikut menambah penghasilan bruto yang terkena potongan PPh 21. Kamu bisa membandingkan efek insentif pajaknya lewat ulasan PPh 21 DTP 2026. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus pribadi.





