Tarif Impor Amerika 10%: Panduan UMKM Eksportir

Tumpukan peti kemas di area depo kontainer Semarang, Jawa Tengah
Peti kemas bertumpuk di Semarang, gambaran arus barang ekspor Indonesia ke pasar dunia. Foto: Tri Eptaroka Mardiana/Unsplash (Unsplash License)

kolabora.id – Pasar Amerika Serikat menyerap US$15,82 miliar ekspor nonmigas Indonesia pada semester I 2026, atau 11,76 persen dari total. Per 10 Oktober 2026, tarif impor Amerika untuk sebagian besar produk Indonesia adalah bea tambahan 10 persen di atas bea normal, bukan 19 persen seperti yang masih beredar.

Angka 19 persen sudah gugur sejak putusan Mahkamah Agung AS pada Februari 2026. Karena itu, panduan ini merangkum linimasa, daftar produk bebas tarif tambahan, contoh hitungan, dan langkah yang bisa UMKM eksportir ambil minggu ini.

Bacaan Lainnya

Pahami Tarif yang Berlaku Kini

Dasar tarif saat ini adalah Section 301, aturan dagang AS yang memberi wewenang kepada USTR untuk membalas praktik negara lain. Untuk Indonesia, besarnya 10 persen dan mulai berlaku 24 Juli 2026 pukul 12.01 waktu timur AS.

Bea itu menumpuk di atas bea umum atau most-favored-nation (MFN) yang tercantum di tarif bea masuk AS. Jadi, produk dengan bea MFN 5 persen kini menanggung total 15 persen.

Selain itu, ada aturan transisi. Barang yang sudah naik kapal sebelum tenggat itu dan masuk AS sebelum 28 Juli 2026 lolos dari bea baru.

Kenali Linimasa Tarif dari 19% ke 10%

Fasad bertiang gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat di Washington DC
Gedung Mahkamah Agung AS di Washington DC, tempat putusan yang menggugurkan tarif 19 persen. Foto: Claire Anderson/Wikimedia Commons (CC0)

Perubahan tarif ini terjadi dalam empat babak yang cukup cepat. Tabel berikut merangkum babak itu bersama artinya bagi pengirim barang.

PeriodeDasar hukumTarif tambahan untuk Indonesia
2025 – 20 Feb 2026Tarif resiprokal (IEEPA), kesepakatan Juli 202519%
20 Feb 2026Putusan Mahkamah Agung AS 6–3Tarif IEEPA gugur sejak putusan
24 Feb – 24 Jul 2026Section 122, bea sementara 150 hari10% untuk semua negara
Sejak 24 Jul 2026Section 301 soal barang kerja paksa10%, sedangkan negara lain hingga 12,5%
Linimasa tarif AS untuk produk Indonesia per 10 Oktober 2026, terutama dari dokumen USTR, Federal Register, dan putusan MA AS.

Dalam putusan Learning Resources v. Trump, Mahkamah Agung AS menilai undang-undang darurat ekonomi (IEEPA) tidak memberi presiden wewenang memungut tarif. Setelah itu, Gedung Putih memakai Section 122 sebagai jembatan selama 150 hari.

Sementara itu, USTR membuka 60 investigasi Section 301 pada 12 Maret 2026. Hasilnya terbit sebagai keputusan final pada 23 Juli 2026, lalu masuk Federal Register pada 28 Juli 2026.

Cermati Alasan Indonesia Kena 10%

Investigasi itu menyoal negara yang belum melarang impor barang hasil kerja paksa secara efektif. USTR memasang dua kelompok tarif: 10 persen dan 12,5 persen.

Indonesia masuk kelompok 10 persen, bersama Malaysia, Kamboja, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris. Pertimbangannya antara lain komitmen Indonesia dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) untuk melarang impor barang kerja paksa.

Menurut kami, posisi ini relatif menguntungkan. Pesaing yang belum punya komitmen serupa bisa menanggung 12,5 persen, sehingga selisih 2,5 poin menjadi ruang negosiasi harga.

Meski begitu, angka 10 persen belum tentu final. Mendag Budi Santoso pada Agustus 2026 menyebut investigasi lain soal kelebihan produksi juga sedang berjalan.

Cek Produk yang Bebas Tarif Tambahan

Tas bundar anyaman rotan tergantung di kios suvenir di Bali
Tas anyaman rotan di kios Bali; subpos HS 4602.12.05 masuk daftar pengecualian khusus Indonesia. Foto: Artem Beliaikin/Wikimedia Commons (CC BY 2.0)

Namun, tidak semua barang kena 10 persen. Lampiran keputusan USTR memuat dua daftar pengecualian berbasis kode HS, yaitu daftar umum untuk semua negara dan daftar khusus Indonesia.

DaftarContoh produk (kode HS)Relevansi untuk UMKM
Umum, note 52(b)Kopi (0901), vanili dan rempah (0904–0908), kakao (1801–1805), karet alam (4001)Terutama petani kopi serta eksportir rempah dan kakao
Khusus Indonesia, note 52(j)(11)Minyak sawit (1511), minyak inti sawit (1513.21/29), agar-agar (1302.31), rotan dan bambu mentah (1401)Khususnya pengolah hasil perkebunan dan rumput laut
Note 52(j)(11), lanjutanTikar dan keranjang anyaman rotan (sebagian subpos 4601 dan 4602.12), kayu tropis olahan (4409.22), kayu lapis tertentu (4412)Terutama perajin anyaman dan kayu
Note 52(j)(11), lanjutanTanaman hidup dan bunga potong (bab 06), sutra (bab 50), mutiara dan batu permata (7101–7103)Misalnya pembudidaya anggrek dan perajin perhiasan
Contoh pengecualian, khususnya dari lampiran keputusan Section 301 USTR tanggal 23 Juli 2026.

Perhatikan kodenya, bukan nama produknya. Tas anyaman rotan punya subpos sendiri, 4602.12.05, yang tercantum di daftar pengecualian. Namun, tas yang permukaan luarnya dominan kulit atau kain masuk bab 42 dan tetap kena 10 persen.

Sebaliknya, beberapa produk andalan tidak kami temukan di daftar pengecualian Indonesia. Contohnya udang beku (0306.17), mebel kayu (9403.60), dan tuna kaleng (1604.14), sehingga ketiganya tetap kena 10 persen.

Barang yang sudah kena tarif Section 232, misalnya suku cadang mobil, juga tidak menanggung bea Section 301 tambahan. Namun, bea antidumping dan bea imbalan tetap berlaku seperti biasa.

Hitung Dampak ke Harga Jual

Secara hukum, importir AS yang membayar bea ke bea cukai AS (CBP). Dalam praktik, pembeli biasanya meminta potongan harga, sehingga beban itu ikut terasa di margin eksportir.

Rumus sederhananya: bea total = nilai pabean × (bea MFN + 10%). Tabel berikut memakai nilai kiriman US$20.000 dengan dua contoh bea MFN.

SkenarioBea MFN 0%Bea MFN 5%
Era tarif 19% (sebelum 20 Feb 2026)US$3.800US$4.800
Section 301 10% (sejak 24 Jul 2026)US$2.000US$3.000
Produk bebas tarif tambahanUS$0US$1.000
Simulasi redaksi untuk nilai pabean US$20.000, karena bea MFN tiap produk berbeda.

Dengan kata lain, beban bea untuk produk dengan bea MFN 0% turun hampir separuh dibanding era 19 persen. Selisih US$1.800 per kiriman itu layak menjadi bahan untuk menawar ulang harga yang sebelumnya terpotong.

Mungkin kamu menganggap urusan bea cukup menjadi urusan importir. Padahal, kontrak lama yang masih memakai asumsi 19 persen bisa membuatmu menanggung diskon yang tidak lagi perlu.

Margin ekspor juga harus menghitung beban di dalam negeri, termasuk aturan PPh final UMKM terbaru.

Langkah Praktis untuk UMKM Eksportir

Biji kopi dalam karung goni, komoditas yang bebas tarif impor Amerika tambahan
Biji kopi dalam karung goni; kopi termasuk daftar pengecualian umum tarif Section 301. Foto: Yasin Onus/Unsplash (Unsplash License)

Berikut urutan kerja yang bisa kamu jalankan sebelum pengiriman berikutnya ke AS.

  1. Cocokkan kode HTSUS 10 digit produkmu dengan pembeli atau freight forwarder, lalu cek bea MFN-nya di situs resmi tarif AS.
  2. Bandingkan kode itu dengan daftar pengecualian note 52(b) dan 52(j)(11) dalam lampiran keputusan USTR.
  3. Hitung ulang harga sampai gudang pembeli dengan rumus nilai pabean × (MFN + 10%), lalu kirim simulasinya ke pembeli.
  4. Tetapkan Incoterms secara tegas di kontrak. Pada FOB dan CIF, bea masuk menjadi beban importir, sedangkan pada DDP beban itu pindah ke kamu.
  5. Tambahkan klausul perubahan tarif, misalnya renegosiasi harga bila tarif AS berubah lebih dari 2 poin.
  6. Siapkan surat keterangan asal (SKA) dan bukti bahan baku, karena tarif mengikuti negara asal barang, bukan pelabuhan muat.
  7. Pantau Federal Register setiap bulan, terutama untuk aturan kuota tarif tekstil yang belum terbit.

Untuk produsen garmen, poin terakhir paling penting. USTR berjanji membuka kuota tarif (TRQ) tekstil dan kapas selama tiga tahun untuk Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Malaysia.

Kuota itu memungkinkan sejumlah garmen berbahan kapas atau tekstil AS masuk tanpa bea Section 301. Namun, per 10 Oktober 2026 aturan pelaksananya belum muncul di Federal Register, sehingga garmen masih kena 10 persen.

Pantau Sumber Resmi Perubahan Tarif

Status tarif impor Amerika bisa berubah cepat. Karena itu, jangan bersandar pada potongan berita lama di media sosial. Tiga sumber ini cukup untuk memantau perubahan:

  • Pertama, dokumen resmi keputusan Section 301 di Federal Register beserta lampiran kode HS-nya.
  • Kedua, Basis data HTSUS milik Komisi Perdagangan Internasional AS untuk bea MFN per kode.
  • Terakhir, pengumuman Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian yang tengah melobi USTR untuk tarif lebih rendah dan pengecualian produk.

Bagi pembaca yang ingin konteks diplomasinya, ulasan kebijakan luar negeri Indonesia di Kolabora membahas ART dan IEU-CEPA lebih lengkap.

Panduan ini belum membahas bea antidumping per produk atau aturan pasar selain AS. Kalau produkmu termasuk baja, aluminium, atau tekstil berkuota, Sobat Kolabora perlu memeriksa aturan khususnya secara terpisah.

Tari Ismayah
Ditulis oleh

Tari Ismayah

Perempuan asli Sleman. Suka menulis, membaca, dan menggambar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *