kolabora.id – Bisakah warung sayur, peternak telur, atau koperasi kecil ikut memasok dapur Makan Bergizi Gratis?
Bisa, tetapi jalurnya lewat dapur SPPG dan mitranya, bukan lewat Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta. Peluang pemasok dalam program makan bergizi gratis berpotensi makin terbuka. Pasalnya, BGN mewajibkan 80% susu berasal dari peternak lokal mulai 1 November 2026 dan menyiapkan marketplace pengadaan bahan.
Alur Program Makan Bergizi Gratis
Pertama, tata kelola program ini kini berpijak pada Perpres 115/2025 yang terbit 17 November 2025. Menurut Perpres 115/2025 Pasal 14–15, BGN menjalankan program lewat Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di tiap wilayah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu dapur yang memasak dan mengantar makanan.

Selanjutnya, dapur itu berjalan bersama mitra. Dalam hal ini, Pasal 19 menyebut lima kelompok mitra: instansi pemerintah, badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi dan BUM Desa, CV, UMKM, serta yayasan atau ormas berbadan hukum.
Sementara itu, pemasok bahan berada satu lapis di bawah mitra. Biasanya, mereka menjual beras, sayur, telur, ayam, ikan, atau susu ke dapur, lalu dapur membayar dari dana yang BGN salurkan lewat virtual account. Pada Mei 2025, Tirto melaporkan SPPG baru boleh beroperasi setelah virtual account terbentuk dan uang muka untuk 10 hari layanan masuk.
Bagian ini yang sering membuat orang keliru: menjadi pemasok tidak sama dengan menjadi mitra SPPG. Mitra membangun dan menjalankan dapur, sedangkan pemasok cukup menjual bahan sesuai pesanan dan spesifikasi.
Usulan Rp232,78 Triliun untuk MBG 2027
Secara umum, uang yang berputar di program ini besar dan terus naik. Kompas TV mengutip Kemenkeu bahwa APBN 2025 mengalokasikan Rp71 triliun, dengan realisasi Rp51,5 triliun atau 72,5% per akhir Desember 2025.

Untuk 2026, pembaca perlu mencermati angkanya. DDTC News mencatat pagu anggaran MBG Rp335 triliun, sedangkan Katadata melaporkan pagu di BGN turun dari Rp268 triliun menjadi Rp229 triliun setelah efisiensi.
Adapun realisasi belanja MBG mencapai Rp153,2 triliun per 30 September 2026. DDTC News mengutip paparan APBN Kemenkeu bahwa dana itu melayani 57 juta penerima lewat 27.485 SPPG.
Kemudian, Nota Keuangan RAPBN 2027 memasang belanja BGN Rp240 triliun. Dari jumlah itu, Rp232,78 triliun untuk MBG dan Rp7,41 triliun untuk operasional BGN, menurut DDTC News (29 Agustus 2026).
Namun, angka itu masih usulan. Katadata melaporkan DPR mengesahkan UU APBN 2027 pada 29 September 2026, tetapi per 14 Oktober 2026 Kolabora belum menemukan rincian final pagu BGN di dokumen resmi.
Pagu Bahan Rp8.000–Rp10.000 per Porsi
Akan tetapi, bagi pemasok, angka yang lebih penting adalah pagu bahan per porsi. Rinciannya, menurut DDTC News per 26 Februari 2026, berbeda menurut kelompok penerima:
Komponen per porsi Balita, PAUD/TK/RA, SD kelas 1–3 SD kelas 4 ke atas sampai ibu menyusui Bahan baku Rp8.000 Rp10.000 Operasional Rp3.000 Rp3.000 Sarana/insentif SPPG Rp2.000 Rp2.000 Total Rp13.000 Rp15.000
Sebagai simulasi, Pasal 16 Perpres 115/2025 menetapkan SPPG aglomerasi melayani minimal 1.000 penerima. Artinya, untuk 1.000 penerima, pagu bahan satu dapur berkisar Rp8 juta–Rp10 juta per hari layanan, tergantung komposisi penerimanya. Angka ini batas anggaran, bukan jaminan belanja, karena dapur membayar bahan sesuai biaya riil.

Namun, pagu sempit berarti dapur menawar keras. Dengan Rp10.000 untuk nasi, lauk, sayur, dan buah, pemasok yang harganya di atas pasar akan sulit bersaing. Selain itu, sejak 5 Oktober 2026 insentif SPPG berubah dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi tersalur, menurut DDTC News.
Dokumen yang Lazim Diminta Pemasok
Untuk mitra berbentuk CV dan UMKM, Pasal 19 ayat 2 Perpres 115/2025 mewajibkan NIB dan NPWP. Menurut ukmindonesia.id, pemasok juga umumnya diminta memiliki NIB dan NPWP, agar dapur bisa mempertanggungjawabkan pembelian.
Selain itu, situs yang sama merangkum sertifikat yang biasanya relevan. Ringkasannya sebagai berikut:
- NIB dan NPWP: dasar legalitas usaha; NIB lewat OSS, NPWP lewat DJP.
- Sertifikat halal BPJPH: untuk daging, ayam, dan pangan olahan.
- PIRT atau izin edar BPOM: untuk produk olahan seperti roti, tahu kemasan, atau susu olahan.
- SLHS dari Dinas Kesehatan: syarat mutlak operasional bagi dapur SPPG.
Lebih jauh, bentuk usaha juga ikut menentukan. Perbedaan kewajiban antara badan usaha dan usaha perseorangan sudah kami bahas di artikel PT perorangan vs usaha pribadi.

Sementara itu, jalur resmi untuk calon mitra dapur ada di portal mitra.bgn.go.id yang tertaut dari situs BGN. Saat Kolabora mengeceknya pada 14 Oktober 2026, portal itu mengembalikan galat 503, sehingga daftar syarat terbarunya belum bisa kami pastikan.
Bagi UMKM yang belum siap, Kementerian UMKM dan BGN pada Januari 2026 mengumumkan rencana pelatihan calon pemasok selama tiga bulan, lalu temu bisnis dengan SPPG. Pasal 50 Perpres juga menugasi Kementerian UMKM memfasilitasi pendaftaran UMKM di e-katalog.
Peluang Pemasok UMKM Mulai November
Pasal 38 Perpres 115/2025 memprioritaskan produk dalam negeri serta usaha mikro, usaha kecil, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan BUM Desa. Meski begitu, prioritas itu tetap memperhatikan kualitas dan efektivitas bahan.
Kini, dua kebijakan baru membuat pasal itu lebih konkret. Lewat siaran pers BGN 13 Oktober 2026, 80% susu MBG wajib berupa susu segar peternak lokal mulai 1 November 2026. BGN juga berencana meluncurkan marketplace sekitar November–Desember 2026. Nantinya, dapur wajib membeli tujuh komoditas secara daring, dengan telur, ayam, dan daging sebagai contoh.
Di samping itu, jumlah pemain yang sudah masuk cukup besar. Bisnis.com mengutip Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana, bahwa per 20 Januari 2026 tercatat 61.857 pemasok, termasuk 26.899 UMKM, 7.098 koperasi, 806 BUM Desa, dan 199 Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, Investortrust pada Juni 2026 mengutip survei Dewan Ekonomi Nasional terhadap 800 SPPG. Hasilnya, rata-rata ada tiga UMKM pemasok per dapur. Sekitar 64–65% di antaranya berada di kabupaten atau kota yang sama dengan dapurnya.
Angka tiga per dapur itu menunjukkan ruangnya ada, tetapi sempit. Selain itu, porsi pemasok dari kabupaten yang sama menandakan kedekatan lokasi menjadi keunggulan.
Risiko Pembayaran dan Standar Mutu
Meskipun demikian, program makan bergizi gratis tidak menjanjikan kontrak bagi siapa pun. Apalagi, dapur bisa berhenti mendadak, dan pemasok ikut menanggung akibatnya bila pembayaran tertahan.
Contohnya, pada Juni 2026 Republika melaporkan 400 SPPG di Jawa Tengah berhenti beroperasi karena pencairan dana tertunda, sebelum BGN akhirnya membayar. Lalu pada 13 Oktober 2026, BGN memberi suspend khusus kepada 91 SPPG yang belum mengembalikan dana temuan BPK senilai Rp18,198 miliar.

Di samping pembayaran, standar mutu juga makin ketat. Katadata mengutip Kepala BGN yang mencatat 5.482 korban keracunan dalam 71 kejadian dari 62 SPPG sejak 22 Juli 2026. Lebih dari 80% di antaranya terjadi karena pelanggaran SOP.
Per awal September 2026, BGN menyatakan telah menutup permanen 833 SPPG sejak Juli 2026 dan menjadikan SLHS syarat mutlak operasional. DDTC News juga mengutip Kemenkeu yang mencatat penutupan 1.999 dapur pada September 2026 karena belum memiliki SLHS.
Terakhir, waspadai calo. Siaran pers BGN 14 Oktober 2026 menegaskan aktivasi SPPG berjalan lewat sistem, sekaligus memperingatkan oknum yang meminta Rp100–200 juta untuk aktivasi dapur.
Pertanyaan Sebelum Menyuplai Dapur
Sebelum mengirim truk pertama, ajukan pertanyaan berikut kepada pengelola dapur atau mitranya:
- Apakah SPPG ini aktif dan tidak sedang terkena suspend BGN?
- Siapa badan hukum mitra yang menandatangani pesanan dan membayar?
- Berapa volume harian, berapa hari layanan per pekan, dan berapa lama kontraknya?
- Bagaimana termin pembayaran, misalnya tunai saat kirim atau tempo 7 hari?
- Apa spesifikasi mutu yang diminta, termasuk ukuran, kesegaran, dan sertifikat?
Jawaban tertulis untuk nomor 2 dan 4 sebaiknya sudah ada sebelum pengiriman pertama. Sebab, dua hal itu yang paling sering memicu sengketa ketika dana dapur terlambat.
Langkah pertama hari ini, Sobat Kolabora: pastikan SPPG terdekat berstatus aktif, lalu tanyakan siapa pengelola belanjanya sambil membawa daftar harga dan salinan NIB.


