kolabora.id – RUU Perampasan Aset memberi negara jalan untuk mengambil alih harta terkait kejahatan lewat putusan pengadilan, tanpa menunggu hakim menghukum pelakunya. Per 20 Oktober 2026, aturan ini belum sah. Menurut berita resmi DPR, paripurna baru menyetujuinya sebagai usul inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026.
Karena DPR belum membuka naskah versinya secara resmi, ulasan isi pokok RUU Perampasan Aset di sini memakai draf pemerintah 2023 sebagai acuan. Draf itu menyertai Surat Presiden R-22/Pres/05/2023 dan memuat 7 bab serta 68 pasal, sehingga nomor pasalnya bisa berubah saat pembahasan.
Isi Pokok RUU Perampasan Aset

Pertama, Pasal 1 draf 2023 mengartikan aset secara luas: semua benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak, yang bernilai ekonomis. Jadi, rumah, kendaraan, saham, rekening, hingga hak tagih masuk cakupannya.
Kemudian Pasal 5 ayat (1) menyebut empat sasaran: hasil tindak pidana, sarana tindak pidana, aset pengganti, dan barang temuan. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) menambah aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah pemiliknya, serta benda sitaan perkara lain.
Namun, tidak semua harta masuk sasaran. Pasal 6 draf 2023 membatasinya pada aset bernilai paling sedikit Rp100 juta dan aset yang terkait tindak pidana berancaman penjara 4 tahun atau lebih. Pemerintah boleh mengubah batas nilai itu lewat peraturan pemerintah.
Inti barunya ada di Pasal 7, yaitu perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based. Mekanisme ini berlaku bila tersangka meninggal, kabur, sakit permanen, atau hilang tanpa jejak. Selain itu, jalur ini terbuka bila perkara tak bisa masuk sidang atau penyidik baru menemukan aset setelah putusan.
Meski begitu, Pasal 3 draf 2023 menegaskan bahwa perampasan tidak menghapus penuntutan pidana. Lalu, menurut Pasal 4, bila perkara pidana menyangkut aset yang sama, hakim menunda pemeriksaan permohonan perampasan sampai putusan pidananya berkekuatan tetap.
Alur Perampasan Lewat Pengadilan Negeri
Dalam draf 2023, perampasan tetap butuh hakim. Prosesnya berjalan enam tahap, dan setiap tahap punya tenggat dalam hitungan hari kerja.

- Penelusuran. Menurut Pasal 8–11, penyidik bekerja sama dengan PPATK. PPATK bisa menghentikan transaksi 5 hari kerja, lalu memperpanjangnya 15 hari kerja.
- Pemblokiran. Pasal 13–14 mensyaratkan izin Pengadilan Negeri, berlaku 30 hari kerja, dengan satu kali perpanjangan.
- Penyitaan. Pasal 15 juga mensyaratkan izin Pengadilan Negeri setempat.
- Pemberkasan. Menurut Pasal 21–26, penyidik memberkas dalam 7 hari kerja. Setelah itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan permohonan ke pengadilan paling lama 14 hari kerja.
- Pengumuman. Pasal 29–30 mewajibkan pengumuman permohonan selama 3 hari berturut-turut, agar pihak lain sempat melawan.
- Sidang dan putusan. Menurut Pasal 47, pihak yang kalah hanya bisa menempuh kasasi, tanpa banding.
Sementara itu, permohonan untuk aset di luar negeri masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurut Pasal 28 draf yang sama. Adapun Pasal 50–52 menunjuk Jaksa Agung sebagai pengelola aset hasil rampasan.
Beda dengan Penyitaan dan Pidana Tambahan
Banyak orang menyamakan perampasan aset dengan penyitaan. Padahal, keduanya berbeda tujuan dan dasar hukumnya, seperti terlihat pada tabel berikut.
Instrumen Dasar hukum Perlu pelaku dihukum? Sifat Penyitaan Pasal 1 angka 35 dan Pasal 119–120 KUHAP baru (UU 20/2025) Tidak Sementara, untuk pembuktian perkara; wajib izin Pengadilan Negeri Pidana tambahan perampasan dan uang pengganti Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999) Ya Bagian hukuman; terpidana wajib membayar uang pengganti 1 bulan setelah putusan tetap Gugatan perdata kerugian negara Pasal 32–34 UU Tipikor Tidak Jaksa menempuhnya bila bukti pidana kurang atau tersangka meninggal Perampasan aset Pasal 2 dan 7 draf RUU 2023 Tidak Gugatan terhadap asetnya (in rem), putusan bersifat tetap
Perlu dicatat, KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 sudah mencabut KUHAP 1981. Jadi, rujukan lama soal penyitaan di Pasal 38–46 KUHAP 1981 kini sudah gugur.
Selain itu, akar gagasannya datang dari Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang Indonesia ratifikasi lewat UU 7/2006. Pasal 54 ayat (1) huruf c konvensi itu meminta negara mempertimbangkan perampasan tanpa putusan pidana, bukan mewajibkannya.
Hak Pemilik dan Pihak Ketiga
Bagian ini paling penting bagi pemilik usaha, bank, dan pembeli properti. Sebab, aset bermasalah sering sudah berpindah tangan atau menjadi jaminan kredit.

Menurut Pasal 19 draf 2023, pihak yang merasa rugi karena pemblokiran atau penyitaan boleh mengajukan keberatan tertulis paling lama 14 hari kerja. Lalu, Pasal 31 membuka perlawanan sebelum atau pada hari sidang, kecuali bagi pelaku buron.
Soal pembuktian, Pasal 37–38 membaginya dua arah. JPN harus membuktikan aset terkait tindak pidana, sedangkan pihak yang keberatan harus menunjukkan asal-usul asetnya sah.
Artinya, dokumen menjadi pelindung utama. Pemilik perlu menyimpan rapi akta jual beli, bukti transfer, laporan keuangan, dan perjanjian kredit, terutama oleh UMKM yang bertransaksi aset bernilai di atas Rp100 juta.
Ada juga dua klausul yang patut Sobat Kolabora perhatikan. Menurut Pasal 56 draf 2023, Jaksa Agung boleh melelang aset sebelum putusan tetap. Bila pemilik kemudian menang, Pasal 59 menyatakan hak pengembalian gugur setelah 5 tahun sejak putusan berkekuatan tetap.
Di Mana Posisi Pembahasan Sekarang?
Jalannya panjang. Menurut rangkuman DPR, PPATK mulai mengkaji instrumen ini pada 2008, lalu presiden mengirim draf pemerintah lewat surat tertanggal 4 Mei 2023.

Kemudian, paripurna 23 September 2025 memasukkan RUU ini ke Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 sebagai usulan DPR. Komisi III mulai menyusun naskah akademik dan draf pada 15 Januari 2026.
Titik terbarunya terjadi pada Rapat Paripurna ke-9 DPR, 6 Oktober 2026. Menurut berita resmi DPR itu, delapan fraksi setuju menjadikannya usul inisiatif DPR dengan sejumlah catatan.

Selanjutnya, laman emedia DPR menyebut Komisi III sudah menggelar setidaknya 62 rapat dengar pendapat umum sejak September 2025. Menurut laman itu, DPR dan pemerintah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) pada masa sidang yang dimulai 10 November 2026, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Target itu belum jaminan. Sebelumnya, Komisi III menargetkan rampung sebelum Desember 2026, dan pembahasan RUU ini sudah berkali-kali tertunda sejak 2012. Untuk memantau, laman berita dan agenda di dpr.go.id adalah rujukan paling cepat.
Perdebatan yang Belum Selesai
Menurut berita resmi DPR, Komisi III merumuskan isu utamanya sebagai keseimbangan. Negara ingin memulihkan aset, tetapi negara juga harus membatasi kewenangan aparat agar tidak menyimpang.
Dalam rapat 20 Juli 2026, akademisi mengusulkan perampasan sebagai upaya terakhir dan badan pengelola aset tersendiri. Mereka juga meminta standar pembuktian ketat serta rekening penampung hasil lelang sebelum putusan.
Sebaliknya, koalisi masyarakat sipil seperti TI Indonesia dan ICW menilai draf DPR justru mundur dari draf 2023. Menurut koalisi, norma kekayaan tidak wajar hilang dan cakupan perampasan tanpa putusan pidana menyempit.
Publik belum bisa menguji klaim kedua pihak karena DPR belum membuka naskah 2026 dan DIM-nya. Menurut kami, keterbukaan naskah itulah syarat paling dasar sebelum DPR mengesahkan aturan sekuat ini.
Bagi rumah tangga, dampaknya tidak langsung terasa, sebab target utamanya adalah hasil kejahatan. Meski demikian, aturan ini akan menyentuh penerimaan negara di APBN lewat hasil pemulihan aset. Pantau juga kebijakan pemerintah 2026 yang memengaruhi dompet warga untuk melihat gambaran besarnya.
Jadi, sampai pembahasan DIM berjalan, pegang dua hal: draf 2023 sebagai peta isi, dan berita resmi DPR sebagai penentu status terbaru.





