Rp2.785.700 masih menjadi gaji pokok awal PNS golongan IIIa, dan angka itu tetap menjadi patokan 2027 selama pemerintah belum menerbitkan peraturan baru. Posisi gaji PNS 2027 per 8 November 2026 jelas: DPR sudah menyetujui RUU APBN 2027 menjadi undang-undang pada 29 September 2026, tetapi pemerintah belum memutuskan kenaikan gaji pokok.
Artinya, kabar “gaji PNS naik sekian persen tahun depan” belum punya pegangan resmi. Karena itu, artikel ini memilah tiga lapis informasi: yang tertulis di dokumen, yang masih menjadi pembahasan, dan yang sekadar beredar.
Yang Tercantum di APBN 2027 dan Yang Belum
Pemerintah menyampaikan RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan pada 14 Agustus 2026. Menurut transkrip pidato Presiden di Setkab, pemerintah merancang belanja negara 2027 sebesar Rp4.097,2 triliun, naik dari Rp3.842,7 triliun di APBN 2026.
Namun, pidato yang sama tidak menyebut kenaikan gaji ASN, TNI-Polri, ataupun pensiunan. Satu-satunya penyebutan gaji menyangkut guru, dan itu pun tanpa angka maupun jadwal.
Perbedaannya terasa bila kita menengok tahun 2023. Saat itu, menurut arsip pidato di situs Setkab, Presiden langsung menyebut usulan kenaikan gaji ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri sebesar 8%, dan pensiunan 12%, dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2024 pada 16 Agustus 2023. Kemudian, PP 5/2024 menyusul lima bulan sesudahnya.
Selanjutnya, DPR menyetujui RUU APBN 2027 menjadi UU dalam rapat paripurna 29 September 2026. Postur besarnya sudah kami bedah dari sisi pemilik usaha di ulasan APBN 2027 untuk pajak usaha kecil. Untuk pegawai negeri, satu pos yang sudah tercatat adalah dana pusat untuk gaji PPPK daerah, yang kami ulas di bagian PPPK.
Sebaliknya, kami belum bisa membuka angka belanja pegawai final hasil pembahasan DPR di dokumen resmi per 8 November 2026. Selain itu, kutipan Nota Keuangan di sejumlah media tidak seragam. Oleh sebab itu, kami tidak memakai angka belanja pegawai sebagai patokan di sini.
Kabar Kenaikan Gaji: Dokumen Resmi vs Kabar Beredar
Sejauh ini, pernyataan pejabat paling jelas datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 Agustus 2026. Menurut kutipan Kontan, ia menyebut pemerintah masih mendiskusikan kenaikan gaji ASN 2027 dan belum mengambil keputusan.
Sejak itu, pemerintah belum menerbitkan PP perubahan gaji pokok PNS, Perpres gaji PPPK baru, maupun PP pensiun baru. Jadi, setiap unggahan yang menyebut persen kenaikan untuk 2027 belum bersumber dokumen negara.
Pola kabar semacam ini bukan hal baru. Pada April 2025, misalnya, cek fakta Tirto menyatakan klaim viral kenaikan gaji PNS dan pensiunan 16% tidak benar. Untuk 2027, kami belum menemukan bantahan resmi yang khusus, sebab memang belum ada angka resmi yang perlu pemerintah luruskan.
Riwayatnya menunjukkan gaji pokok tidak naik setiap tahun. Menurut catatan CNBC Indonesia, kenaikan terakhir terjadi pada 2015, 2019, dan 2024, sedangkan 2025 dan 2026 berlalu tanpa kenaikan.
Status Komponen Penghasilan PNS untuk 2027

Penghasilan PNS terdiri atas beberapa komponen di luar gaji pokok. Karena itu, tabel berikut memetakan tiap komponen, aturan yang berlaku sekarang, dan statusnya untuk tahun depan.
Komponen Aturan berlaku Status 2027 Gaji pokok PP 5/2024 (tabel naik 8% sejak 1 Januari 2024) Belum ada PP baru; tabel 2024 tetap berlaku Tunjangan keluarga dan pangan PP 7/1977 jo. PP 51/1992 Tunjangan keluarga (10% gaji pokok untuk suami/istri, 2% per anak) ikut naik bila gaji pokok naik; tunjangan pangan tidak Tunjangan kinerja Perpres per kementerian/lembaga Bergantung pada capaian reformasi birokrasi tiap instansi THR dan gaji ke-13 PP 9/2026 (khusus tahun 2026) Butuh PP baru pada 2027 Gaji PPPK Perpres 11/2024 Belum ada Perpres baru
Menurut tabel gaji PP 5/2024, gaji pokok terendah Rp1.685.700 (golongan Ia, masa kerja 0 tahun) dan tertinggi Rp6.373.200 (IVe, masa kerja 32 tahun). Hingga kini, basis data peraturan.go.id masih mencatat PP itu “Berlaku” tanpa catatan perubahan.
Untuk THR 2026, PP 9/2026 memasukkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan. Khusus CPNS, komponen gaji pokoknya dihitung 80%, sedangkan tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja tetap masuk.
Namun, komposisi itu hanya berlaku untuk 2026. Komponen THR 2027 baru jelas setelah PP-nya terbit, sehingga rumus tahun ini belum tentu terulang.
PPPK dan Honorer: Ikut Terdampak atau Tidak
Perpres 11/2024 mengatur gaji pokok PPPK, dan Presiden menetapkannya pada hari yang sama dengan PP 5/2024. Menurut lampiran Perpres itu, rentangnya Rp1.938.500 (golongan I) sampai Rp4.462.500 (golongan XVII) pada masa kerja 0 tahun.
Sementara itu, kabar paling konkret untuk 2027 justru menyangkut PPPK daerah. Ketua Banggar DPR, menurut DDTC News, menyebut UU APBN 2027 menyediakan Rp23 triliun dari APBN untuk membantu gaji PPPK daerah, terutama guru dan tenaga kesehatan.
Meski begitu, sumber yang sama tidak menyebut kenaikan gaji pokok PPPK. Dana itu membantu kas daerah membayar gaji PPPK, bukan mengubah tabel gajinya.
Bagi honorer yang ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi tidak lulus atau tidak mendapat formasi, jalurnya kini PPPK paruh waktu. KepmenPANRB 16/2025 tertanggal 13 Januari 2025 mewajibkan upah minimal sama dengan penghasilan saat masih non-ASN, atau setara upah minimum wilayah. Kontraknya berlaku satu tahun, dan perpanjangannya bergantung pada evaluasi kinerja.
Dengan begitu, PPPK paruh waktu tidak otomatis ikut naik bila gaji pokok PNS naik. Upah mereka mengikuti kemampuan anggaran instansi dan acuan upah minimum, bukan tabel golongan.
Simulasi Selisih Gaji Bila Naik 3% atau 5%
Bagian ini simulasi, bukan prediksi. Angka 3% dan 5% hanya contoh skenario, sedangkan dasarnya gaji pokok masa kerja 0 tahun dari lampiran PP 5/2024.

Golongan (MKG 0) Sekarang (Rp) Contoh +3% (Rp) Contoh +5% (Rp) IIa 2.184.000 2.249.520 2.293.200 IIIa 2.785.700 2.869.271 2.924.985 IVa 3.287.800 3.386.434 3.452.190
Rumusnya sederhana: gaji pokok baru = gaji pokok sekarang × (1 + persen kenaikan). Sebagai contoh, simulasi 5% untuk IIIa: Rp2.785.700 × 5% = Rp139.285 per bulan. Selanjutnya, Rp139.285 × 12 bulan = Rp1.671.420 setahun.

Karena masih simulasi, selisih ini sebaiknya tidak dijadikan dasar menambah cicilan sebelum PP-nya terbit. Memang, tambahan efektifnya bisa sedikit lebih besar, sebab tunjangan keluarga mengikuti gaji pokok. Sebaliknya, tunjangan kinerja yang sering menjadi porsi terbesar tidak otomatis ikut naik.
Kapan Keputusan Final Biasanya Terbit
Kenaikan gaji pokok PNS selama ini dituangkan lewat PP perubahan atas PP 7/1977. Pada 2024, Presiden menetapkan PP 5/2024 pada 26 Januari, tetapi tabelnya berlaku surut sejak 1 Januari, sehingga pegawai menerima selisihnya sebagai rapelan.
Adapun THR dan gaji ke-13 punya jalur sendiri. Presiden menetapkan PP 9/2026 pada 3 Maret 2026, atau 18 hari sebelum Idulfitri 1447 H pada 21 Maret 2026. Aturan itu membuka pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, dan gaji ke-13 paling cepat Juni.
Selain itu, pemerintah menuangkan rincian anggaran per kementerian dalam Perpres rincian APBN. Per 8 November 2026, kami belum menemukan Perpres untuk 2027. Cara membaca dokumen semacam ini sudah kami jelaskan di panduan membaca RAPBN untuk orang awam.
Yang Perlu Dicek Sebelum Percaya Kabar
- Pertama, cari nomor PP-nya. Kenaikan gaji pokok yang sah selalu punya nomor PP dan tanggal penetapan di peraturan.go.id.
- Lihat tanggal berlakunya. PP gaji bisa berlaku surut, jadi tanggal penetapan dan tanggal berlaku bisa berbeda.
- Pisahkan gaji pokok dari tunjangan kinerja. Tambahan belanja pegawai di APBN bisa mengalir ke tunjangan kinerja, bukan gaji pokok.
- Pantau PP THR 2027 menjelang Ramadan. Pemerintah menetapkan ulang komponen THR dan gaji ke-13 setiap tahun.
Bagi Sobat Kolabora yang sedang menyusun anggaran 2027, angka resmi yang tersedia saat ini hanyalah tabel gaji pokok PP 5/2024. Begitu PP baru terbit, kami akan memperbarui angka di artikel ini.





