Kolabora.id – Sampai akhir 2024, Indonesia berada di luar dua klub ekonomi besar dunia: BRICS dan OECD. Sejak 6 Januari 2025, Indonesia resmi menjadi anggota penuh BRICS. Lalu dalam 14 bulan berikutnya, kesepakatan dagang dengan Uni Eropa, Kanada, dan Amerika Serikat menyusul.
Perubahan secepat itu memaksa pelaku usaha membaca ulang kebijakan luar negeri Indonesia lewat angka, bukan slogan. Analisis ini menimbang arah barunya, nasib tarif AS setelah putusan Mahkamah Agung AS, dan bea Section 301 sebesar 10 persen sejak 24 Juli 2026. Lalu ada IEU-CEPA bertarget 1 Januari 2027 serta dampaknya ke ekspor, investasi, dan UMKM.
Bebas Aktif di Masa Globalisasi
Dasar hukumnya belum berubah sejak 1999. Pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 1999 menyebut politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
Lalu Pasal 4 menuntut diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, bukan sekadar rutin dan reaktif.
Di masa globalisasi, kepentingan nasional itu makin mudah terukur. Sepanjang Januari–Agustus 2026 saja, ekspor dan impor barang Indonesia bernilai US$380 miliar menurut BPS.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah itu dalam pidato pelantikan 20 Oktober 2024. Ia menyebut Indonesia memilih jalan bebas aktif dan non-blok serta menolak pakta militer mana pun.
Filosofinya: “seribu kawan terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak”. Bedanya dengan era sebelumnya ada pada kecepatan, karena keputusan kini datang beruntun dan hampir semuanya bernilai dagang.
Arah Baru Kebijakan Luar Negeri Indonesia

Langkah paling mencolok adalah keanggotaan BRICS. Pemerintah Brasil selaku ketua BRICS 2025 mengumumkan Indonesia sebagai anggota penuh ke-10 pada 6 Januari 2025.
Sehari kemudian, Juru Bicara Kemlu Roy Sumirat menyatakan Indonesia siap berkontribusi pada agenda kelompok itu.
Pada saat yang sama, Indonesia mengejar keanggotaan OECD, klub negara maju dengan standar tata kelola ketat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Sekjen OECD Mathias Cormann di Paris pada 4 Juni 2026.
Targetnya, tinjauan teknis rampung dalam 3–4 tahun, karena aturan Indonesia harus selaras dengan 240 instrumen hukum OECD di 26 area kebijakan.
Dua langkah itu tampak bertolak belakang, padahal justru itulah bebas aktif versi 2026. Indonesia duduk di forum negara berkembang sekaligus mengejar standar negara maju.
Prabowo bahkan hadir sendiri di Sidang Majelis Umum PBB pada 23 September 2025. Linimasa di bawah merangkum langkah-langkah itu beserta artinya bagi bisnis.
| Tanggal | Langkah | Arti untuk Bisnis |
|---|---|---|
| 20 Okt 2024 | Pidato pelantikan: bebas aktif, non-blok | Terbuka ke semua pasar, bukan hanya satu blok |
| 6 Jan 2025 | Anggota penuh BRICS | Forum bersama China dan India, yakni 32,55% ekspor nonmigas semester I 2026 |
| 23–24 Sep 2025 | IEU-CEPA di Bali, ICA-CEPA di Ottawa | 98% pos tarif UE, lalu 6.573 pos tarif Kanada |
| 19 Feb 2026 | Perjanjian RI–AS dan ART diteken | Tarif resiprokal 19% disepakati; 1.819 pos produk dijanjikan 0% |
| 20 Feb 2026 | MA AS membatalkan tarif berbasis IEEPA | Tarif 19% tidak lagi berlaku |
| 24 Feb–24 Jul 2026 | Bea global Section 122 sebesar 10% selama 150 hari | Pengganti sementara untuk semua negara |
| 4 Jun 2026 | Tinjauan teknis aksesi OECD | Standar tata kelola global, jadi butuh 3–4 tahun |
| 24 Jul 2026 | Bea tambahan Section 301 sebesar 10% untuk Indonesia | Ditambahkan ke bea normal; sawit, kopi, kakao, karet, dan rempah dikecualikan |
| Akhir Okt 2026 (target) | Penandatanganan IEU-CEPA | Ratifikasi Indonesia kemungkinan lewat Perpres |
| 1 Jan 2027 (target) | IEU-CEPA berlaku | Bebas bea di hampir 90% pasar UE bila ratifikasi tuntas |
Tarif AS Setelah Putusan MA AS
Ujian pertama arah baru itu datang dari Washington. Setelah AS mengumumkan tarif hingga 32 persen pada April 2025, Indonesia mengirim empat surat negosiasi dan menjalani tujuh putaran perundingan hingga tarif turun ke 19 persen.
Prabowo dan Presiden Donald Trump menandatangani perjanjian payungnya di Washington DC pada 19 Februari 2026. Kemudian Airlangga dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer meneken Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang menjanjikan tarif 0 persen untuk 1.819 pos produk Indonesia.
Sehari kemudian, dasar hukum tarif itu runtuh. Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutus 6–3 dalam perkara Learning Resources v. Trump bahwa undang-undang darurat ekonomi IEEPA tidak memberi presiden wewenang memungut tarif, termasuk tarif resiprokal 19 persen.
Gedung Putih lalu menerbitkan proklamasi Section 122 (Federal Register, 25 Februari 2026). Isinya bea tambahan sementara 10 persen untuk impor dari semua negara, berlaku 24 Februari sampai 24 Juli 2026 atau 150 hari, batas maksimal undang-undang itu.
Penggantinya datang tepat saat masa itu habis. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menutup investigasi Section 301 terhadap 60 ekonomi soal larangan impor barang hasil kerja paksa. Hasilnya, sejak 24 Juli 2026 barang Indonesia kena bea tambahan 10 persen.
Menurut pengumuman USTR di Federal Register 28 Juli 2026, bea itu menumpuk di atas bea normal (MFN). USTR juga menyebut komitmen ART Indonesia soal larangan impor barang kerja paksa sebagai bahan pertimbangan.
Ada pengecualian. Kopi, biji dan produk olahan kakao, karet alam, serta rempah seperti lada, cengkih, pala, dan kayu manis masuk daftar bebas untuk semua negara. Minyak sawit (pos HTSUS 1511) masuk daftar bebas khusus Indonesia.
Tekstil dan garmen menunggu kuota tarif (TRQ) tiga tahun berbasis pemakaian kapas dan bahan tekstil AS, yang mekanismenya diumumkan USTR lewat pemberitahuan terpisah.
Rumus bea masuk ke AS sekarang: nilai barang × (tarif MFN + 10 persen). Hitungan redaksi untuk kiriman senilai US$100.000 yang bea MFN-nya 0 persen: bea Section 301 sebesar US$10.000, jauh di bawah US$19.000 pada tarif 19 persen.
Bila bea MFN produk itu 5 persen, totalnya 15 persen atau US$15.000. Sementara itu, kiriman kopi atau lada senilai sama hanya membayar bea MFN, tanpa tambahan Section 301.
Lalu, bagaimana nasib ART? Akhir Februari 2026, Airlangga menyatakan ART tidak batal, termasuk janji tarif 0 persen untuk 1.819 pos produk. Perjanjian itu tetap mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menuntaskan prosedur hukum.
Per 9 Oktober 2026, redaksi belum menemukan pengumuman resmi bahwa ART sudah berlaku. Imbalan dari Indonesia juga tidak kecil: penghapusan bea masuk untuk sebagian besar produk AS dan pembenahan hambatan non-tarif seperti TKDN. Indonesia juga menerima standar AS untuk kendaraan, alat kesehatan, dan farmasi.
IEU-CEPA dan 20 Perjanjian Dagang

Kesepakatan dengan Uni Eropa adalah hasil terbesar diplomasi dagang satu dekade terakhir. Airlangga dan Komisioner Perdagangan UE Maroš Šefčovič menandatangani penyelesaian substantif IEU-CEPA di Nusa Dua, Bali, pada 23 September 2025.
Perundingannya memakan 19 putaran sejak 2016. Isinya: penghapusan lebih dari 98 persen pos tarif barang, sehingga produk Indonesia bebas bea di hampir 90 persen pasar UE.
Nilainya besar, karena ekspor Indonesia ke UE sekitar US$13 miliar dari total perdagangan US$30 miliar. Pemerintah bahkan memproyeksikan ekspor naik 2,5 kali dalam lima tahun.
Masalahnya tinggal waktu. Menurut Mendag Budi Santoso pada 6 Oktober 2026, pemerintah menargetkan penandatanganan dokumen IEU-CEPA pada akhir Oktober 2026, kemungkinan di Jakarta.
Untuk ratifikasi, Kemendag sudah berkonsultasi dengan DPR dan berencana memakai mekanisme Peraturan Presiden agar lebih cepat, bukan undang-undang. Targetnya, seluruh tahap rampung Desember 2026 agar perjanjian berlaku 1 Januari 2027, saat fasilitas GSP Uni Eropa berakhir.
Satu ganjalan tersisa adalah bahasa naskah. Indonesia ingin dokumen berbahasa Indonesia dan Inggris, sementara UE masih menimbang terjemahan ke semua bahasa anggotanya. Prabowo sendiri meminta percepatan pada 22 September 2026.
IEU-CEPA bukan satu-satunya. Sehari setelah Bali, Mendag Budi Santoso meneken ICA-CEPA dengan Kanada di Ottawa, sehingga 6.573 pos tarif produk Indonesia mendapat akses preferensial.
Per Oktober 2025, Indonesia sudah menjalankan 20 perjanjian dagang, dengan 16 lagi dalam negosiasi dan 10 menunggu ratifikasi.
Hilirisasi Nikel dan Sengketa WTO
Di sinilah bebas aktif bergesekan dengan aturan dagang global. Uni Eropa menggugat larangan ekspor bijih nikel dan kewajiban pengolahan dalam negeri ke WTO sejak 22 November 2019 lewat kasus DS592.
Panel WTO mengedarkan laporannya pada 30 November 2022, lalu Indonesia mengajukan banding ke Badan Banding pada 8 Desember 2022. Karena Badan Banding tidak berfungsi, halaman kasus DS592 di situs WTO per 9 Oktober 2026 belum mencatat perkembangan baru sejak itu.
Isu serupa muncul lagi di perjanjian dengan AS. Indonesia berjanji menjaga agar produksi fasilitas pengolahan mineral milik asing, termasuk nikel dan kobalt, sesuai kuota tambang nasional.
Jadi hilirisasi kini menjadi mata uang negosiasi, bukan sekadar urusan dalam negeri. Bagi investor smelter dan pabrik baterai mobil listrik, aturan mainnya akan makin sering lahir di meja perundingan luar negeri.
Dampak ke Ekspor, Investasi, dan UMKM

Angkanya belum seindah perjanjiannya. BPS mencatat ekspor Januari–Agustus 2026 sebesar US$193,64 miliar, naik 4,74 persen, tetapi impor melonjak 19,84 persen menjadi US$186,39 miliar.
Dari data yang sama, kami menghitung surplus dagang Januari–Agustus 2025 sekitar US$29,4 miliar, sedangkan 2026 tinggal US$7,25 miliar. Impor bahan baku dan barang modal yang naik memang bisa berarti pabrik sedang ekspansi, tetapi ruang surplusnya menipis.
Peta pasarnya juga timpang. Pada semester I 2026, China menyerap 25,68 persen ekspor nonmigas dan AS 11,76 persen.
Sementara itu, Uni Eropa baru 7,06 persen, sehingga IEU-CEPA sebenarnya alat pemerataan pasar, bukan sekadar tambahan.
Di sisi investasi, kabarnya lebih cerah. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melaporkan realisasi investasi semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, tumbuh 7,2 persen, dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja.
Keanggotaan BRICS juga tidak membuat Indonesia diperlakukan lebih keras oleh Washington. Dalam keputusan Section 301, Indonesia masuk kelompok tarif 10 persen bersama Malaysia dan Kamboja, sedangkan Thailand, Vietnam, dan Filipina yang bukan anggota BRICS terkena 12,5 persen.
Risiko yang lebih nyata justru klausul mineral dan standar produk yang mengikat kebijakan industri ke depan.
Untuk UMKM, langkah paling masuk akal adalah menyiapkan sertifikasi dan dokumen asal barang dari sekarang. Sebab, bebas bea UE hanya berlaku bila produk memenuhi aturan asal barang, dan biaya itu perlu masuk hitungan bersama pajak UMKM yang baru.
Eksportir kopi, kakao, dan rempah punya posisi paling enak di pasar AS, karena produk mereka sudah bebas dari bea Section 301 dan hanya membayar bea MFN. Sebaliknya, pengekspor furnitur kayu dan banyak produk manufaktur lain perlu memasukkan tambahan 10 persen itu ke harga jual.
Penandatanganan IEU-CEPA yang ditargetkan akhir Oktober 2026 dan nasib ART di Washington menjadi dua penanda berikutnya yang layak dipantau, Sobat Kolabora. Di masa globalisasi, kebijakan luar negeri yang baik bukan yang paling banyak teman, melainkan yang paling cepat mengubah perjanjian menjadi pesanan ekspor.