Kelas Rawat Inap Standar KRIS: Apa Berubah buat Peserta BPJS

Ruang rawat inap berisi tiga tempat tidur pasien kosong dengan monitor dan panel outlet di dinding
Ruang rawat inap dengan tiga tempat tidur, monitor, dan panel outlet medis di dinding. Foto: Irshad Pathan/Unsplash (Unsplash License)

Per 7 November 2026, kelas rawat inap standar KRIS belum mengubah iuran peserta BPJS Kesehatan. Jadi, peserta mandiri tetap membayar Rp150.000, Rp100.000, atau Rp42.000 per bulan. Sebaliknya, yang berubah lebih dulu adalah kamar: paling banyak 4 tempat tidur, kamar mandi di dalam ruang, dan outlet oksigen di tiap ranjang.

Dasar hukumnya adalah Perpres 59/2024 yang terbit 8 Mei 2024. Namun, aturan turunan soal tarif dan iuran KRIS belum terbit sampai hari ini. Karena itu, buat peserta, perubahan baru terasa di ruang perawatan, belum di tagihan bulanan.

Bacaan Lainnya

Apa Itu KRIS dan Kenapa Kelas Diganti

Tempat tidur pasien dengan flowmeter oksigen dan stopkontak di dinding, contoh kelengkapan kelas rawat inap standar KRIS
Outlet oksigen, stopkontak, dan nakas di sisi ranjang termasuk kriteria wajib KRIS. Foto: Irshad Pathan/Unsplash (Unsplash License)

KRIS adalah standar minimum fasilitas kamar rawat inap untuk semua peserta JKN. Menurut Pasal 46 ayat (7) Perpres 59/2024, sarana kamar, jumlah tempat tidur, dan peralatan ruang kini mengikuti standar KRIS. Dengan kata lain, negara menyamakan kualitas kamar dasar, bukan sekadar mengganti nama kelas.

Masalah lamanya cukup nyata: dalam keterangan resmi 16 Mei 2024, Kemenkes menyebut kamar kelas 3 lama bisa berisi 8–12 tempat tidur dengan kamar mandi di luar ruang. Selain itu, Kemenkes menegaskan bahwa Perpres ini belum menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam iuran.

Sementara itu, jadwalnya sudah meleset dari teks aturan. Pasal 103B menetapkan penerapan menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025. Kemudian, Menkes Budi Gunadi Sadikin memundurkannya ke 31 Desember 2025 di Komisi IX DPR, menurut detikHealth (26 Mei 2025). Setelah itu, revisi Perpres yang semula menyasar Februari 2026 belum juga terbit, menurut CNBC Indonesia (30 Maret 2026).

Standar Fisik Ruang KRIS vs Kelas Lama

Perpres hanya menyebut 12 kriteria tanpa angka. Sementara itu, ukuran teknisnya ada di petunjuk teknis Kemenkes, yaitu Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/I/1811/2022. Karena itu, tabel berikut menggabungkan keduanya.

Kriteria (Pasal 46A)Ukuran di juknis Kemenkes
Bahan bangunanTidak berporositas tinggi, mudah dibersihkan
VentilasiMinimal 6 kali pergantian udara per jam; isolasi 12 kali
Pencahayaan250 lux untuk penerangan, 50 lux untuk tidur
Kelengkapan ranjangMinimal 2 kotak kontak dan bel perawat
Nakas1 lemari kecil berkunci per ranjang
Suhu ruang20–26°C, kelembapan maksimal 60%
Pembagian ruangMenurut jenis kelamin, usia, dan penyakit infeksi/noninfeksi
KepadatanMaksimal 4 ranjang, jarak antartepi minimal 1,5 m
Tirai/partisiPanjang minimal 200 cm, 30 cm dari lantai
Kamar mandiDi dalam ruang rawat, minimal 1 per ruang
AksesibilitasPegangan rambat, ruang kursi roda, lantai tidak licin, bel
Oksigen1 outlet dengan flowmeter per ranjang
Sumber: Perpres 59/2024 Pasal 46A ayat (1) dan juknis Kemenkes HK.02.02/I/1811/2022, diakses 7 November 2026.

Lalu, bandingkan dengan kelas lama. Juknis yang sama memberi contoh kamar kelas 3 berisi 5–6 ranjang yang harus RS pecah menjadi maksimal 4 ranjang. Meski begitu, Kemenkes menargetkan kapasitas total tempat tidur RS tidak berkurang.

AspekKelas 3 lamaRuang KRIS
Ranjang per kamar8–12 (Kemenkes 2024); contoh juknis 5–6Maksimal 4
Kamar mandiDi luar ruangDi dalam ruang, aksesibel
Iuran mandiri per Nov 2026Rp42.000 (bayar Rp35.000)Belum ada angka resmi
Sumber: Kemenkes (16 Mei 2024), juknis HK.02.02/I/1811/2022, dan Perpres 64/2020 Pasal 34, cek 7 November 2026.
Kloset duduk putih dengan pegangan baja tahan karat yang bisa dilipat terpasang di dinding samping
Pegangan rambat seperti ini menjadi salah satu syarat kamar mandi aksesibel di ruang KRIS. Foto: Point3D Commercial Imaging Ltd./Unsplash (Unsplash License)

Namun, Pasal 46A ayat (2) mengecualikan empat ruang dari kriteria ini. Keempatnya yaitu rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, rawat inap pasien jiwa, dan ruang berfasilitas khusus. Jadi, ICU tetap mengikuti standarnya sendiri.

Iuran Belum Berubah per November 2026

Kekhawatiran terbesar peserta adalah iuran tunggal. Padahal, Pasal 103B memerintahkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran paling lambat 1 Juli 2025. Namun, tenggat itu lewat tanpa aturan baru. Saat dicek pada 7 November 2026, kami juga belum menemukan Perpres pengganti yang mengatur iuran KRIS.

Oleh sebab itu, iuran masih mengacu Perpres 64/2020 Pasal 34: peserta mandiri membayar Rp150.000 untuk kelas I dan Rp100.000 untuk kelas II per orang per bulan. Sedangkan kelas III Rp42.000, dengan porsi peserta Rp35.000 dan subsidi pemerintah Rp7.000.

Untuk pekerja penerima upah, iuran tetap 5% gaji dengan batas gaji Rp12 juta. Rinciannya, 4% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Selanjutnya, menurut Bisnis.com (1 September 2026), Menkes menyatakan pada 14 Agustus 2026 belum ada rencana menaikkan iuran. Karena itu, angka iuran KRIS yang beredar di media sosial sebaiknya kamu anggap rumor sampai Perpres barunya terbit.

Selain itu, waspadai salah kutip. Beberapa situs menulis tenggat “30 Juni 2026” atau dasar iuran “Perpres 63/2022”. Padahal, teks resmi Pasal 103B tertulis 30 Juni 2025, sedangkan dasar iuran adalah Perpres 64/2020.

Aturan Naik Kelas dan Selisih Biaya

Peserta tetap boleh memilih kamar di atas haknya. Menurut Pasal 51 ayat (1)–(2) Perpres 59/2024, caranya lewat asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih. Selain itu, selisih itu boleh kamu bayar sendiri, oleh pemberi kerja, atau oleh asuransi tambahan.

Adapun batas selisihnya ada di Permenkes 3/2023 Pasal 48. Berikut rinciannya menurut pasal itu:

  • Naik dari kelas 2 ke kelas 1: kamu membayar selisih tarif INA-CBG kelas 1 dan kelas 2 (Permenkes 3/2023 Pasal 48).
  • Hak kelas 1 ke VIP: selisih paling banyak 75% dari tarif INA-CBG kelas 1 (Permenkes 3/2023 Pasal 48).
  • Kelas 2 langsung ke VIP: selisih kelas 1–2 plus paling banyak 75% tarif INA-CBG kelas 1 (Permenkes 3/2023 Pasal 48).
  • Rawat jalan eksekutif: paling banyak Rp400.000 per episode (Permenkes 3/2023 Pasal 48).

Namun, Pasal 51 ayat (3) menutup pilihan ini bagi beberapa kelompok, yaitu peserta PBI, peserta BP dan PBPU berhak kelas III, korban PHK beserta keluarganya, serta peserta dari pemerintah daerah. Akibatnya, peserta kelas III mandiri yang ingin kamar lebih nyaman perlu pindah kelas kepesertaan lebih dulu.

Cara Cek Rumah Sakit Sudah Menerapkan KRIS

Sampai 7 November 2026, kami belum menemukan daftar publik resmi RS yang lolos KRIS. Sebab, Kemenkes hanya merilis angka agregat di rapat DPR. Terakhir, Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus menyebut 1.709 dari 2.806 RS (60,9%) memenuhi kriteria, menurut detikNews (9 Juni 2026).

Grafik batang jumlah rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria KRIS: 1.436 pada Mei 2025, 1.580 pada November 2025, 1.709 pada Juni 2026
Jumlah RS yang memenuhi 12 kriteria KRIS naik dari 1.436 (Mei 2025) menjadi 1.709 (Juni 2026). Grafik: Kolabora, data Kemenkes di Komisi IX DPR via CNBC Indonesia, Kontan, detikNews

Kenaikannya lambat. Tujuh bulan sebelumnya, menurut Kontan (13 November 2025), angkanya masih 1.580 dari 2.769 RS mitra. Oleh karena itu, cara paling praktis adalah memeriksa sendiri lewat tiga langkah berikut.

  1. Buka Mobile JKN dan lihat info ketersediaan tempat tidur RS tujuan. Fitur ini menampilkan kamar kosong, bukan status KRIS.
  2. Tanyakan langsung ke petugas BPJS SATU! di RS mitra soal jenis kamar sesuai hakmu.
  3. Cocokkan kamar yang kamu tempati dengan tabel di atas: jumlah ranjang, kamar mandi dalam, tirai, dan outlet oksigen.

Menurut kami, langkah ketiga paling berguna. Sebab, kamar dengan 6 ranjang dan kamar mandi di lorong jelas belum memenuhi standar KRIS, apa pun label di pintunya.

Hak Peserta Saat Ruang KRIS Penuh

Fasad gedung lama Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta berwarna putih dengan papan nama di atas teras
Gedung lama Rumah Sakit Bethesda di Yogyakarta, dengan papan nama di atas teras depan. Foto: Fhikri Latifi/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)

Kamar penuh bukan alasan RS menagih biaya tambahan. Sebab, menurut Peraturan BPJS Kesehatan 1/2014 Pasal 61, peserta boleh menempati kelas satu tingkat lebih tinggi, sementara BPJS tetap membayar sesuai hak. Setelah kamar sesuai hak tersedia, RS memindahkan peserta kembali.

Namun, batasnya 3 hari. Jika lebih dari itu, RS menanggung selisih biaya atau merujuk pasien ke RS setara dengan persetujuannya. Yang terpenting, ayat (6) pasal yang sama melarang urun biaya untuk peserta dalam kondisi ini.

Bila RS tetap meminta bayaran, catat nama petugas dan waktu kejadian. Kemudian, adukan lewat Care Center BPJS Kesehatan 165 yang buka 24 jam. Pilihan lainnya adalah fitur pengaduan di Mobile JKN atau petugas BPJS SATU! di RS. Selain itu, BPJS membuka WhatsApp PANDAWA 0811-8-165-165 untuk urusan administrasi kepesertaan.

Jika statusmu sedang tidak aktif, urus itu lebih dulu karena hak kamar ikut terhenti saat kartu nonaktif. Langkahnya sudah kami rangkum di artikel cek status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Angka yang Perlu Dicek Ulang

Sobat Kolabora, ada tiga hal yang bisa berubah begitu Perpres pengganti terbit. Pertama, besaran iuran KRIS. Kedua, tipe kamar: Wamenkes menyebut rancangan tipe A (2 ranjang), B (4 ranjang), dan C (kriteria inti), tetapi itu masih rancangan per Juni 2026. Ketiga, tanggal wajib penerapan di semua RS.

Sebelum aturan itu terbit, pegangannya tetap iuran lama dan hak kamar sesuai kelas kepesertaanmu. Selain itu, dampak kebijakan lain tahun ini ke pengeluaran rumah tangga bisa kamu baca di ulasan kebijakan pemerintah 2026 untuk dompet warga.

Tari Ismayah
Ditulis oleh

Tari Ismayah

Perempuan asli Sleman. Suka menulis, membaca, dan menggambar.

Pos terkait