kolabora.id – Masih bisakah publik mengecek IMEI di situs Kemenperin?
Tidak lagi. Karena itu, cara cek IMEI HP terdaftar Kemenperin kini memakai jalur pengganti. Kode *#06# menampilkan nomornya, uji kartu SIM atau layanan operator menunjukkan statusnya, dan Cek IMEI Bea Cukai melayani HP dari luar negeri.
Sampai pertengahan 2023, siapa pun bisa mengetik 15 digit IMEI di imei.kemenperin.go.id. Sekarang, menurut pengecekan redaksi pada 14 Oktober 2026, halaman itu hanya memuat formulir Login Perusahaan untuk industri dan importir HKT.
Situs Kemenperin Kini Khusus Perusahaan
Arsip Wayback Machine mencatat riwayatnya. Pada Mei 2020 halaman itu masih berupa formulir publik dengan satu kolom IMEI, lalu pada Juni dan September 2023 menampilkan pesan “Sedang Perbaikan Server”.
Kemudian, arsip 8 Desember 2023 sudah memuat pemberitahuan penutupan akses publik. Kemenperin tidak menulis tanggal pastinya di halaman tersebut.
Meski begitu, basis datanya tetap jalan. Permenperin Nomor 29 Tahun 2019 membentuk sistem basis data IMEI, sedangkan menurut Sekretariat Kabinet, pengendalian lewat CEIR berlaku penuh sejak 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
Artinya, IMEI tetap wajib terdaftar; yang hilang hanya jendela cek untuk publik. Sayangnya, banyak panduan lama, termasuk infografis di JDIH Komdigi, masih mengarahkan pembaca ke alamat yang sudah tertutup itu.
Temukan IMEI di HP dan Kotak

Menurut infografis JDIH Komdigi, IMEI adalah nomor identitas 15 digit, dan delapan digit pertamanya berupa kode tipe dari GSMA. Kamu bisa menemukannya di empat tempat berikut.
- Buka aplikasi Telepon, lalu ketik *#06#. Menurut halaman bantuan Samsung, nomor IMEI langsung muncul di layar. HP dua SIM umumnya menampilkan dua IMEI.
- Di Android Samsung, buka Pengaturan, lalu Tentang ponsel. Pada versi lama, kamu perlu mengetuk Status lebih dulu.
- Di iPhone, buka Pengaturan, Umum, lalu Mengenai, dan gulir ke bawah. Menurut bantuan Apple, tekan lama angkanya untuk menyalin.
- Periksa label kotak. Apple juga mencetak IMEI di baki SIM pada sejumlah model, misalnya iPhone XS sampai seri 13.
- Cocokkan angka di layar, kotak, dan baki SIM satu per satu, mulai dari digit pertama sampai terakhir.
Ketiganya harus sama persis. Bila ada satu digit yang berbeda, anggap HP itu bermasalah sampai penjual bisa menjelaskan.
Langkah Cek Status IMEI yang Masih Berlaku
Setelah nomor IMEI ada di tangan, lakukan pengecekan status dengan urutan berikut. Langkah 1–4 berlaku untuk semua HP, sedangkan langkah 5 khusus HP bawaan luar negeri.
- Pasang kartu SIM aktif dari operator Indonesia, lalu nyalakan ulang HP. Rilis pemerintah saat CEIR mulai berlaku pada 2020 juga menganjurkan uji ini sebelum membeli.
- Tunggu sinyal muncul, lalu coba menelepon dan membuka data seluler. Sinyal normal berarti IMEI lolos verifikasi jaringan, setidaknya untuk saat ini.
- Pindahkan SIM yang sama ke HP lain bila sinyal tidak muncul. Bila SIM berfungsi di sana, curigai IMEI HP pertama, karena Pasal 7 Permenkominfo 1/2020 mewajibkan operator membatasi akses IMEI yang gagal verifikasi.
- Tanyakan status IMEI ke layanan pelanggan operatormu. Pasal 8 aturan yang sama mewajibkan operator menyediakan informasi ini.
- Untuk HP yang kamu daftarkan lewat Bea Cukai, buka halaman Cek IMEI Bea Cukai, ketik 15 digit IMEI, lalu isi kode gambar enam karakter.
| Jalur | Cocok untuk | Yang disiapkan | Batasannya |
|---|---|---|---|
| Kode *#06# | Semua HP | Aplikasi Telepon | Hanya menampilkan nomor, bukan status |
| Uji kartu SIM | HP baru atau bekas sebelum bayar | SIM aktif | Butuh pembanding HP lain |
| Layanan pelanggan operator | HP yang sudah dipakai | Nomor IMEI | Data berasal dari basis data operator |
| Cek IMEI Bea Cukai | HP dari luar negeri | IMEI dan kode gambar | Hanya IMEI yang terdaftar lewat Bea Cukai |
| imei.kemenperin.go.id | Industri dan importir HKT | Akun perusahaan | Tertutup untuk publik |
Lalu, bagaimana membaca hasil Bea Cukai? Menurut FAQ Bea Cukai, status data yang sudah terkirim ke CEIR berarti urusan aktivasi pindah ke Kemenperin sebagai pengelola CEIR. Bila sinyal belum muncul, hubungi kantor Bea Cukai terdekat atau Bravo Bea Cukai 1500225.
Sebaliknya, kode USSD seperti *337*1 milik Telkomsel hanya kami temukan di media, bukan di halaman resmi Telkomsel. Kami juga tidak menemukan cek IMEI resmi lewat SMS, jadi abaikan pesan yang meminta data pribadimu demi “cek IMEI”.
IMEI Tidak Terdaftar dan HP Luar Negeri

Pertama, HP yang sudah tersambung ke jaringan sebelum 18 April 2020 tetap mendapat akses, sesuai Pasal 14 Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020. HP yang kamu beli di toko dalam negeri juga tidak perlu ke Bea Cukai, karena importir sudah mendaftarkan IMEI-nya.
Sebaliknya, HP bekas yang tetap tanpa sinyal setelah uji SIM sebaiknya langsung kembali ke penjual. Kami tidak menemukan jalur resmi “buka blokir” berbayar untuk konsumen.
Untuk HP dari luar negeri, FAQ Bea Cukai memberi tenggat yang ketat. Laporkan IMEI saat tiba, lalu serahkan bukti QR Code pendaftaran paling lambat 5 hari sejak kedatangan agar tetap mendapat pembebasan USD500. Jatah ini berlaku untuk seluruh barang pribadi yang kamu bawa, bukan per HP.
Selain itu, kamu masih bisa mendaftar sampai 60 hari tanpa pembebasan, tetapi lewat 60 hari pendaftaran tertutup. Pendaftarannya gratis, dan janji layanan Bea Cukai untuk pendaftaran IMEI adalah 2×24 jam.
Adapun pungutannya, menurut FAQ yang sama, terdiri atas bea masuk 10% dan PPN 12% dengan DPP dikalikan 11/12 (efektif 11%), tanpa PPh. Dasarnya PMK 203/PMK.04/2017 jo. PMK 34/2025.
Sebagai simulasi, ambil HP seharga USD1.000 dengan kurs pajak Kemenkeu 14–20 Oktober 2026, yaitu Rp17.897. Setelah pembebasan, sisa nilai USD500 setara Rp8.948.500, sehingga bea masuknya Rp894.850 dan PPN-nya sekitar Rp1.082.769, total kira-kira Rp1,98 juta.
Namun, simulasi ini mengasumsikan kamu tidak membawa barang pribadi lain. Petugas tetap memakai kurs pada tanggal kedatangan, sehingga tagihan resmi bisa berbeda karena pembulatan.
Soal jumlah unit, aturannya belum seragam. Pasal 6 Permenkominfo 1/2020 menyebut maksimal 2 perangkat per penumpang. Sebaliknya, FAQ Bea Cukai yang mengacu Permendag 16/2025 tidak membatasi jumlah, kecuali impor ke Kawasan Bebas yang tetap 2 unit.
Wisatawan asing punya pilihan lain. Menurut FAQ Bea Cukai, mereka cukup memakai roaming dari negara asal atau mendaftar di gerai operator untuk akses paling lama 90 hari.
Periksa HP Bekas Sebelum Bayar

Modus IMEI ilegal bukan cerita lama. Menurut ANTARA, Bareskrim Polri pada 28 Juli 2023 mengungkap 191.995 IMEI yang masuk ke CEIR tanpa hak hanya dalam 10 hari, dengan dugaan kerugian negara Rp353,748 miliar.
Dalam kasus yang sama, polisi juga menemukan toko daring yang menjual jasa buka blokir IMEI atas nama Kemenperin. Karena itu, waspadai tanda berikut sebelum transfer.
- Penjual menolak uji kartu SIM di tempat, atau hanya mau COD tanpa kesempatan mencoba.
- IMEI di layar berbeda dengan label kotak atau baki SIM.
- Iklan menjanjikan “IMEI aman” atau menawarkan jasa buka blokir berbayar.
- Harga HP eks luar negeri jauh di bawah pasaran tanpa bukti pendaftaran Bea Cukai.
- Situs “cek IMEI” tak resmi meminta foto KTP atau kode OTP.
Poin terakhir paling sering terlewat. Polanya mirip cara mengecek pinjol ilegal: jangan menyerahkan data pribadi ke situs yang tidak bisa kamu pastikan pemiliknya.
Mungkin kamu berpikir penjual dengan rating tinggi sudah cukup aman. Menurut kami, rating tidak menggantikan uji SIM lima menit, sebab blokir IMEI baru terasa setelah kartu terpasang.
Hak Konsumen Bila HP Terblokir
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberimu dua pegangan. Pasal 4 huruf c menjamin hak atas informasi yang benar dan jujur, sedangkan huruf h menjamin hak atas ganti rugi bila barang tidak sesuai.
Selain itu, Pasal 19 ayat (3) meminta penjual membayar ganti rugi dalam 7 hari setelah transaksi. Aturan khusus yang dulu mewajibkan penjual menjamin IMEI teregistrasi, Permendag 78/2019, sudah dicabut lewat Permendag 26/2021, jadi pegangan utamamu tetap UU Perlindungan Konsumen.
Bila HP ternyata terblokir, Sobat Kolabora bisa menempuh urutan ini.
- Simpan nota, riwayat chat, dan foto IMEI di layar serta kotak.
- Minta penjual mengganti unit atau mengembalikan uang. Ingat, Pasal 19 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen mewajibkan penjual memberi ganti rugi paling lambat 7 hari setelah tanggal transaksi.
- Bila penjual menolak, adukan ke kanal SIMPKTN Kemendag. Situsnya mencantumkan telepon +62-21-3858171 dengan layanan Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
- Untuk HP bawaan luar negeri yang belum aktif, hubungi Bravo Bea Cukai 1500225.
HP yang hilang atau dicuri punya jalur berbeda. Pasal 5 Permenkominfo 1/2020 mengizinkan pemilik meminta operator memasukkan IMEI-nya ke Daftar Hitam dengan melampirkan laporan kehilangan dari polisi. Akibatnya, HP itu tidak bisa lagi memakai jaringan seluler.
Cek ulang panduan ini bila Kemenperin membuka lagi cek publiknya, atau bila Bea Cukai memindahkan halaman Cek IMEI dari alamat old.beacukai.go.id ke situs barunya.





