Kolabora.id – Selama ini penjual online menyetor sendiri PPh atas omzetnya, kecuali saat pungutan singkat awal Agustus 2026 yang akhirnya marketplace kembalikan ke penjual. Sejak 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli memungut 0,5% dari omzet bruto di tagihan pesanan.
Aturan pajak marketplace penjual online ini bersumber dari PMK 37/2025, yang berlaku sejak Juli 2025. Penjual orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta setahun bebas pungutan (bukan bebas pajak) asalkan menyerahkan surat pernyataan, sedangkan CV dan PT kena pungut berapa pun omzetnya.
Penjual Online yang Kena Pungut Marketplace
Pasal 5 PMK 37/2025 menyasar orang pribadi maupun badan yang menerima uang lewat rekening bank. Syarat keduanya, penjual bertransaksi memakai alamat IP Indonesia atau nomor telepon berkode +62.
Artinya, NPWP bukan syarat untuk dipungut. Jadi, penjual yang hanya memakai NIK tetap masuk hitungan.
Bagian ini yang sering luput: jasa ekspedisi dan asuransi yang bertransaksi lewat marketplace juga terhitung pedagang. Misalnya, contoh resmi di lampiran PMK menunjukkan ongkir Rp150.000 kena pungutan Rp750.
Sebaliknya, Pasal 10 ayat (1) mengecualikan enam jenis transaksi dari pungutan:
- penjualan orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta setahun, asalkan sudah menyerahkan surat pernyataan;
- jasa antar oleh mitra ojek atau kurir aplikasi transportasi;
- penjualan oleh pedagang yang menyerahkan surat keterangan bebas (SKB);
- pulsa dan kartu perdana;
- emas perhiasan, emas batangan, perhiasan nonemas, dan batu permata dari pabrikan atau pedagangnya;
- pengalihan hak atas tanah atau bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Meski begitu, pengecualian bukan berarti bebas pajak. Penghasilan itu tetap terutang PPh menurut aturan umum, hanya saja marketplace tidak ikut memungutnya.
Dasar Aturan dan Linimasa PMK 37/2025
Menteri Keuangan menetapkan PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025, lalu aturan ini berlaku sejak 14 Juli 2025. Pemungutnya adalah penyelenggara perdagangan elektronik yang memakai rekening penampung (escrow) serta mendapat penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak.
Menurut FAQ resmi DJP yang merujuk PER-15/PJ/2025, marketplace memenuhi kriteria bila transaksinya di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta sebulan. Kriteria lainnya, pengakses melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 sebulan.
Meski begitu, marketplace baru wajib memungut setelah Dirjen Pajak menunjuknya. Penunjukan pertama baru terbit Juli 2026, hampir setahun setelah PMK berlaku. Teks lengkap PMK 37 Tahun 2025 beserta lampiran contohnya tersedia gratis di situs DJP.
Tanggal Peristiwa Dokumen Resmi 14 Juli 2025 PMK 37/2025 mulai berlaku Pasal 18 PMK 37/2025 1 Juli 2026 DJP menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli SP-14/2026 1 Agustus 2026 Pungutan sempat berjalan, lalu berhenti 6 Agustus pukul 00.00 WIB PENG-46/PJ.09/2026 5 Agustus 2026 Penundaan sampai 31 Oktober, penunjukan batal, pungutan kembali ke penjual PENG-46/PJ.09/2026 24 September 2026 Empat marketplace mendapat penunjukan ulang SP-23/2026 1 Oktober 2026 Pungutan resmi berjalan SP-23/2026
Lewat siaran pers SP-23/2026, DJP menegaskan aturan ini tidak menambah jenis pajak. Yang berubah hanya pihak penyetornya, dari penjual ke marketplace.
Ambang Rp500 Juta dan Surat Pernyataan

Agar tidak kena pungut, penjual orang pribadi yang omzetnya pada tahun pajak berjalan paling banyak Rp500 juta harus menyerahkan surat pernyataan omzet ke marketplace. Surat bermeterai itu mengikuti format Lampiran A PMK dan harus masuk sebelum penghasilan cair.
Tanpa surat itu, marketplace tetap memungut 0,5%. Aturan ini juga berlaku bagi dropshipper rumahan.
Satu surat untuk satu NIK atau NPWP berlaku di semua akun dan semua marketplace. Omzet acuannya adalah gabungan seluruh toko, baik online maupun offline.
Setiap awal tahun, penjual perlu memperbarui surat itu selama omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Di Shopee, misalnya, unggahan surat pernyataan maksimal tiga kali per tahun untuk tiap NIK.
Bila omzet menembus Rp500 juta di tengah tahun, penjual wajib menyerahkan surat baru paling lambat akhir bulan itu. Setelah itu, pungutan berlaku mulai awal bulan berikutnya.
Tapi bagaimana jika Shopee menyebut acuannya omzet tahun lalu? Pasal 6 ayat (2) PMK memakai omzet tahun pajak berjalan. Karena tafsir keduanya berbeda, penjual sebaiknya memastikan selisihnya ke KPP atau Kring Pajak 1500200.
Tarif 0,5% Versus PPh Final
Rumusnya: pungutan = 0,5% × peredaran bruto di dokumen tagihan, di luar PPN dan PPnBM. Peredaran bruto berarti omzet kotor sebelum potongan penjualan atau potongan tunai.
Ongkir juga perlu perhatian. Ongkir yang penjual tanggung tidak mengurangi dasar pungutan, sedangkan ongkir kurir toko yang toko tagihkan ke pembeli justru menambahnya.
Contoh resminya, komputer Rp15 juta plus kurir toko Rp200.000 menghasilkan dasar Rp15,2 juta. Jadi, pungutannya 0,5% × Rp15.200.000 = Rp76.000.
Sifat pungutan bergantung pada skema pajak penjual. Bagi orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi yang masih memenuhi syarat tarif final menurut aturan PP 20/2026 tentang pajak UMKM, pungutan ini menjadi bagian pelunasan PPh final.
Sebaliknya, CV, firma, dan PT biasa yang masa peralihannya sudah habis memakai pungutan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan. Beban akhirnya tetap PPh badan atas laba, bukan 0,5% dari omzet.
Jika pungutan lebih kecil dari PPh final terutang, penjual menyetor sendiri kekurangannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setelah itu, penjual melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Sebaliknya, penjual bisa mengajukan kelebihan pungutan sebagai pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Contoh Hitung Omzet Rp600 Juta Setahun

Misalnya Rina, penjual hijab orang pribadi, berjualan di dua marketplace dengan omzet stabil Rp50 juta per bulan sepanjang 2027. Omzet Rina pada 2026 di bawah Rp500 juta, dan ia sudah menyerahkan surat pernyataan sebelum 1 Januari 2027. Asumsinya, Rina tidak punya usaha lain.
Sampai Oktober, omzet kumulatifnya tepat Rp500 juta, sehingga belum ada pungutan. Omzet November membawa total menjadi Rp550 juta, jadi Rina wajib menyerahkan surat baru paling lambat 30 November.
Mulai Desember, marketplace memungut 0,5% × Rp50.000.000 = Rp250.000. Sementara itu, kelebihan omzet November sebesar Rp50 juta tetap terutang PPh final Rp250.000, dan Rina menyetornya sendiri paling lambat 15 Desember.
Kondisi Penjual Pungutan Marketplace PPh Terutang Setahun Selisih Rina dengan surat pernyataan Rp250.000 (Desember) Rp500.000 Setor sendiri Rp250.000 Rina tanpa surat pernyataan Rp3.000.000 (12 bulan) Rp500.000 Kelebihan Rp2.500.000 CV beromzet sama, tarif umum Rp3.000.000 (12 bulan) PPh badan atas laba Kredit pajak di SPT
Tabel itu hitungan redaksi dengan asumsi omzet rata setiap bulan.
Selembar surat pernyataan jauh lebih murah daripada uang yang tertahan. Tanpa surat itu, Rp2,5 juta milik Rina baru bisa kembali lewat permohonan pengembalian, dan hasilnya bergantung pada penelitian DJP.
Bukti Pungut dan Cara Lapor SPT

Invoice dari marketplace berstatus sama dengan bukti pungut PPh Pasal 22. Isinya minimal nomor dan tanggal tagihan, nama marketplace, nama akun penjual, data pembeli, rincian barang, serta nilai PPh 22.
Menurut FAQ DJP, bukti pungut yang sudah marketplace laporkan akan tampil di akun Coretax penjual. Bila ada retur setelah pungutan berjalan, marketplace memakai bukti pungut tambahan bernilai negatif yang mengurangi setoran bulan berikutnya.
Urutan praktis setiap bulan:
- Unduh invoice bulanan, misalnya lewat menu Penghasilan Saya di Shopee.
- Cocokkan nilai pungutan dengan catatan omzet bruto dari semua toko.
- Aktifkan akun Coretax beserta kode otorisasinya agar bukti pungut muncul.
- Hitung PPh final bulanan, lalu setor sendiri kekurangannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Laporkan seluruh omzet dan pungutan di SPT Tahunan, termasuk saat omzet masih di bawah Rp500 juta.
Jualan di Banyak Marketplace atau Tanpa NPWP
Penjual dengan toko di beberapa marketplace cukup menyerahkan surat yang sama ke semuanya. Akan tetapi, batas Rp500 juta berlaku untuk omzet gabungan, bukan per toko.
Belum punya NPWP? Marketplace menerima NIK beserta alamat korespondensi. Meski begitu, penjual tetap perlu mengaktifkan NIK sebagai NPWP di Coretax dan melaporkan SPT Tahunan, termasuk saat omzet masih di bawah Rp500 juta.
Untuk menghitung setoran bulanan sendiri, ikuti cara menghitung PPh final UMKM per bulan beserta contoh omzetnya.
Artikel ini hanya membahas penjual dalam negeri, bukan PPN atas produk digital dari luar negeri, dan bukan nasihat pajak. Untuk kasus khusus, KPP tempat Sobat Kolabora terdaftar tetap rujukan terbaik.




