Pajak CV dan PT PPh Final 0,5% Berakhir: Apa Pilihannya

Lima karyawan berdiskusi di meja putih ruang rapat kantor kecil
Tim usaha berbadan hukum perlu menghitung ulang pajak setelah keluar dari tarif final 0,5%. Foto: Edi Kurniawan/Unsplash (Unsplash License)

Kolabora.id – “CV saya masih boleh bayar 0,5% dari omzet, kan?” Boleh, tetapi hanya sampai jatah waktu dari aturan lama habis, karena PP 20/2026 mencoret CV, firma, PT biasa, dan BUMDes dari daftar pengguna tarif itu sejak 22 April 2026.

Setelah jatah itu habis, aturan pajak CV dan PT PPh final 0,5% berganti menjadi PPh badan atas laba. Karena itu, banyak pemilik usaha perlu meninjau bentuk badan usahanya sebelum tahun pajak 2027 dimulai.

Bacaan Lainnya

Perubahan untuk CV, Firma, PT, dan BUMDes

Perajin perempuan mengerjakan gerabah di antara deretan gentong tanah liat di Banyumulek, Lombok Barat
Perajin gerabah di Desa Banyumulek, Lombok Barat; usaha serupa berbentuk CV kini memakai tarif badan. Foto: Focusfeel/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)

Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 versi baru hasil ubahan PP 20/2026 kini hanya memuat orang pribadi, perseroan perorangan dengan satu pendiri, dan koperasi. Empat bentuk badan lain hilang dari daftar itu.

Meski begitu, PP Nomor 20 Tahun 2026 menyediakan masa peralihan. CV, firma, PT, dan BUMDes yang jatah PP 55/2022-nya belum habis tetap boleh memakai 0,5% sampai jatah itu berakhir, asal omzetnya masih memenuhi syarat.

Jatah lama itu berlaku 4 tahun pajak untuk CV, firma, dan BUMDes, sedangkan PT hanya 3 tahun pajak. Umumnya hitungan itu mulai dari tahun badan usaha terdaftar sebagai wajib pajak, dengan pengecualian untuk badan lama di bawah tabel.

Penjelasan PP 20/2026 bahkan memakai contoh usaha gerabah, CV AB, yang terdaftar pada 20 Juni 2023. Menurut contoh itu, CV AB boleh memakai tarif final sampai akhir tahun pajak 2026, sepanjang omzetnya masih memenuhi kriteria.

TerdaftarBatas Final CV atau FirmaBatas Final PT Biasa
20222025, sudah lewat2024, sudah lewat
202320262025, sudah lewat
202420272026
202520282027
Batas tahun pajak terakhir memakai tarif final 0,5%, hitungan redaksi dari PP 55/2022 dan PP 20/2026.

Tabel itu hitungan redaksi dari Pasal 59 dan 69 PP 55/2022 serta Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026. Asumsinya, omzet tahun sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dan badan tidak memilih tarif umum.

CV atau PT yang terdaftar pada 1 Januari sampai 21 April 2026 menurut bunyi pasal berhak sampai 2029 atau 2028. Namun, belum ada contoh resminya, jadi pastikan ke KPP.

Sementara itu, badan yang terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku menghitung jatahnya sejak 2018. Akibatnya, CV lama semacam itu sudah memakai tarif umum sejak tahun pajak 2022, sedangkan PT lama sejak 2021.

Siapa Masih Boleh PPh Final 0,5%

Tiga kelompok tetap berhak, yaitu orang pribadi, perseroan perorangan milik satu orang, dan koperasi. Syaratnya sama: omzet tahun pajak sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Menurut aturan yang berlaku sekarang, orang pribadi dan PT perorangan memakai tarif itu tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria. Sebaliknya, koperasi tetap terikat jatah 4 tahun pajak.

Ada pula pengecualian walau bentuk usahanya cocok. Misalnya PT perorangan milik tenaga ahli, seperti konsultan pajak, yang menjual jasa sejenis keahlian pendirinya.

Selain itu, badan penerima fasilitas PPh tertentu, seperti tax holiday atau tax allowance, juga tidak boleh memakai tarif final.

Rincian tiap kelompok, termasuk aturan omzet keluarga, ada di ulasan lengkap PP 20 Tahun 2026 yang sudah terbit lebih dulu.

Tarif Pajak CV dan PT Sekarang

Begitu keluar dari skema final, CV dan PT membayar PPh badan dengan tarif umum 22% dari laba kena pajak. Tarif ini berlaku sejak tahun pajak 2022 lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun, Pasal 31E UU PPh memberi potongan tarif 50% bagi badan beromzet sampai Rp50 miliar. Potongan itu menyasar laba dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar.

Jadi, CV dengan omzet sampai Rp4,8 miliar praktis membayar 11% dari seluruh laba kena pajaknya. Angka 11% bukan tarif tersendiri, melainkan 22% yang terpotong separuh.

Tarif final memajaki omzet, tarif umum memajaki laba. Akibatnya, CV yang merugi tetap menyetor pajak final dari omzet. Dengan tarif umum, PPh badannya nihil bila hitungan pajaknya setelah koreksi fiskal memang rugi.

Bahkan, kerugian fiskal itu bisa mengurangi laba sampai lima tahun berikutnya menurut Pasal 6 ayat (2) UU PPh.

Contoh Hitung Omzet Rp2 Miliar

Tangan menekan kalkulator biru di samping papan ketik, ilustrasi menghitung pajak CV dan PT PPh final 0,5% versus tarif badan
Selisih pajak CV beromzet Rp2 miliar baru terlihat setelah laba dihitung dari pembukuan. Foto: Towfiqu barbhuiya/Unsplash (Unsplash License)

Misalnya sebuah usaha katering beromzet Rp2 miliar setahun. Hitungan redaksi berikut membandingkan pajaknya dalam beberapa bentuk dan tingkat laba.

SkemaRumusPPh Setahun
Orang pribadi, final0,5% × Rp1,5 miliarRp7,5 juta
PT perorangan, final0,5% × Rp2 miliarRp10 juta
Masa peralihan CV, finalSama dengan PT peroranganRp10 juta
Laba kena pajak 5%, tarif umum11% × Rp100 jutaRp11 juta
Laba kena pajak 10%, tarif umum11% × Rp200 jutaRp22 juta
Laba kena pajak 20%, tarif umum11% × Rp400 jutaRp44 juta
Hitungan redaksi PPh setahun untuk omzet Rp2 miliar, per 9 Oktober 2026.

Orang pribadi lebih ringan karena omzet Rp500 juta pertama setiap tahun tidak kena pajak. Sebaliknya, PT perorangan dan koperasi tidak mendapat jatah itu.

Titik impasnya ada di laba kena pajak sekitar Rp90,9 juta, atau margin 4,55% dari omzet. Di bawah margin itu, CV beromzet sampai Rp4,8 miliar justru membayar lebih sedikit daripada saat memakai tarif final.

Untuk omzet di atas Rp4,8 miliar, hitungannya proporsional sesuai penjelasan Pasal 31E. Contohnya omzet Rp8 miliar dengan laba kena pajak Rp800 juta.

Bagian yang mendapat potongan adalah 4,8/8 × Rp800 juta = Rp480 juta dan kena 11%. Sisanya Rp320 juta kena 22%, sehingga totalnya Rp123,2 juta.

Tapi bukankah laba bisa diatur supaya kecil? Tidak semudah itu, sebab laba kena pajak lahir dari pembukuan, dan petugas pajak bisa menguji setiap biaya yang mengurangi laba.

Pilihannya Setelah Masa Peralihan Berakhir

Ada tiga jalan yang realistis. Masing-masing membawa biaya administrasi dan risiko sendiri.

Tetap Menjadi CV atau PT

Jalan ini umumnya lebih ringan bagi usaha bermargin laba kena pajak tipis atau yang butuh beberapa mitra. Badan usaha sudah wajib menyelenggarakan pembukuan, jadi beban tambahannya terutama menghitung laba dengan benar.

Pindah ke PT Perorangan

Pendiri PT perorangan harus satu orang WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Selain itu, bentuk ini wajib berubah menjadi PT biasa bila pemegang sahamnya lebih dari satu atau usahanya melewati kriteria usaha mikro dan kecil.

CV tidak otomatis berubah menjadi PT perorangan. Pemilik harus mendirikan badan baru, lalu memindahkan kontrak, izin, dan aset yang masing-masing punya konsekuensi pajak.

Kembali Jadi Usaha Perorangan

Orang pribadi mendapat jatah omzet Rp500 juta bebas pajak setiap tahun, lalu membayar 0,5% atas sisanya. Namun, pemilik menanggung risiko usaha dengan harta pribadi karena tidak ada badan hukum yang memisahkannya.

Koperasi juga masih boleh memakai 0,5%, tetapi hanya 4 tahun pajak dan butuh anggota sungguhan.

Bila margin laba kena pajak di bawah sekitar 4,55%, tarif umum justru lebih ringan. Jadi, membubarkan CV demi tarif final tidak memberi penghematan apa pun dalam kondisi itu.

Larangan Memecah Usaha Demi Tarif

PP 20/2026 juga menutup celah memecah satu usaha ke beberapa PT perorangan. Aturan itu menjumlahkan omzet orang pribadi, termasuk dari pekerjaan bebas, dengan seluruh PT perorangan yang ia dirikan. Untuk suami-istri tertentu, omzet keduanya juga masuk hitungan.

Penjelasan PP memberi contoh Tuan D, pedagang alat komunikasi yang juga mendirikan dua PT perorangan. Omzet gabungan Tuan D dan kedua PT-nya pada 2026 mencapai Rp6 miliar.

Akibatnya, mulai tahun pajak 2027 Tuan D, kedua PT itu, dan PT perorangan yang ia dirikan sesudahnya keluar dari tarif final.

Jadi, usaha Rp6 miliar yang pemiliknya pecah menjadi dua PT perorangan masing-masing Rp3 miliar tetap terhitung Rp6 miliar. Sekali keluar karena batas omzet gabungan ini, wajib pajak tidak bisa kembali ke tarif final.

Langkah Praktis Sebelum Tahun Pajak 2027

Papan nama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet di depan gedung Kanwil DJP Jakarta Selatan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, tempat wajib pajak badan berkonsultasi dan mengurus administrasi. Foto: Akhmad Fauzi/Wikimedia Commons (CC BY 3.0)

Langkah berikut bersifat umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Sobat Kolabora yang masih memegang CV atau PT bisa memulai dari lima langkah ini.

  1. Cek tahun terdaftar NPWP badan, lalu cocokkan dengan tabel batas final di atas.
  2. Rapikan pembukuan sejak sekarang, sebab PPh badan memakai laba sebagai dasar, bukan omzet.
  3. Hitung dua skenario memakai margin laba kena pajak tahun lalu bila masih dalam masa peralihan: tarif final melawan 11% dari laba kena pajak.
  4. Catat omzet gabungan usaha, pekerjaan bebas, pasangan bila pisah harta, dan PT perorangan yang kamu dirikan, karena batas Rp4,8 miliar memakai omzet tahun sebelumnya.
  5. Konsultasikan rencana ganti bentuk usaha ke KPP tempatmu terdaftar atau konsultan pajak resmi sebelum menandatangani akta baru.

Bagi pemilik yang tetap memakai skema final selama masa peralihan, panduan cara menghitung PPh final UMKM per bulan bisa jadi pegangan setoran bulanan.

Cek lagi hitungan ini begitu Kementerian Keuangan menerbitkan PMK pelaksana PP 20/2026. Per 9 Oktober 2026, redaksi belum menemukannya, sehingga PMK 164/2023 masih menjadi acuan sepanjang tidak bertentangan.

Tari Ismayah
Ditulis oleh

Tari Ismayah

Perempuan asli Sleman. Suka menulis, membaca, dan menggambar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *