Implementasi Undang-Undang ITE dalam Kebebasan Berekspresi

Di Persimpangan Ruang Digital: Menguak Implementasi UU ITE dan Bayang-Bayang Pembatasan Kebebasan Berekspresi

Di era digital yang serba cepat ini, internet telah menjadi arena utama bagi pertukaran informasi, gagasan, dan opini. Media sosial dan platform daring lainnya menjelma menjadi forum publik raksasa, tempat setiap individu dapat menyuarakan pikirannya, mengkritik kebijakan, atau sekadar berbagi pengalaman hidup. Namun, kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia berada di bawah payung hukum yang seringkali memicu perdebatan sengit: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.

Awalnya digagas untuk mengatur transaksi elektronik, memberikan kepastian hukum pada informasi dan dokumen elektronik, serta memberantas kejahatan siber, UU ITE kini lebih dikenal publik karena implementasinya yang kontroversial dalam konteks kebebasan berekspresi. Pasal-pasal tertentu dalam undang-undang ini kerap dituding sebagai "pasal karet" yang multitafsir, membuka celah bagi kriminalisasi kritik, opini, bahkan sekadar keluhan pribadi.

Dari Niat Baik Menjadi Sumber Kegelisahan: Sejarah dan Pasal-Pasal Kontroversial

UU ITE lahir pada tahun 2008 dengan tujuan mulia untuk memfasilitasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Ia dirancang untuk melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi digital, misalnya dalam kasus penipuan online, penyebaran virus, atau pembajakan data. Namun, seiring berjalannya waktu, fokus implementasinya bergeser drastis, terutama pada pasal-pasal yang berkaitan dengan muatan konten.

Pasal yang paling sering disorot adalah Pasal 27 ayat (3), yang mengatur tentang "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Frasa "penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" inilah yang menjadi biang keladi kontroversi. Definisi yang luas dan ambigu memungkinkan interpretasi yang berbeda-beda, bahkan untuk kritik yang sah atau keluhan personal.

Selain itu, Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, serta Pasal 28 ayat (1) tentang berita bohong (hoaks) yang merugikan konsumen, juga kerap menjadi alat untuk membungkam suara-suara yang dianggap tidak sejalan. Meskipun revisi tahun 2016 mencoba memperjelas beberapa poin, seperti perlunya delik aduan untuk pencemaran nama baik dan mengedepankan mediasi, implementasi di lapangan masih menunjukkan kecenderungan kriminalisasi.

Dampak "Efek Gentar" (Chilling Effect) terhadap Ruang Demokrasi

Salah satu dampak paling nyata dari implementasi UU ITE yang represif adalah munculnya "efek gentar" atau chilling effect. Masyarakat menjadi takut untuk mengemukakan pendapat, memberikan kritik, atau bahkan sekadar berbagi informasi di ruang digital karena khawatir akan berujung pada jerat hukum. Rasa takut ini bukan tanpa alasan; banyak kasus yang menimpa jurnalis, aktivis, akademisi, hingga warga biasa yang menyuarakan keluhan atau kritik di media sosial.

Efek gentar ini secara langsung mengancam sendi-sendi demokrasi. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang bagi partisipasi publik, dialog yang konstruktif, dan kemampuan warga untuk mengawasi serta mengkritik kekuasaan. Ketika suara-suara ini dibungkam oleh ancaman pidana, kualitas diskursus publik menurun, dan ruang partisipasi menyempit. Masyarakat cenderung memilih diam daripada menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan, yang seringkali memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

Upaya Revisi dan Tantangan Implementasi yang Adil

Menyadari kegelisahan publik, pemerintah telah melakukan beberapa upaya. Revisi UU ITE pada tahun 2016 adalah salah satunya, meskipun masih dianggap belum cukup. Pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo bahkan meminta agar implementasi UU ITE diawasi dan jika perlu, direvisi kembali. Sebagai tindak lanjut, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran yang mengedepankan pendekatan restoratif dan meminimalkan penanganan pidana terhadap dugaan pencemaran nama baik. Pedoman implementasi juga dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberikan panduan yang lebih jelas.

Namun, tantangannya tidak berhenti di situ. Pedoman interpretasi dan surat edaran kepolisian, meskipun penting, bukanlah pengganti revisi undang-undang itu sendiri. Kekuatan hukumnya lebih rendah daripada undang-undang, dan penerapannya di lapangan masih bergantung pada pemahaman dan interpretasi aparat penegak hukum. Kasus-kasus baru yang masih menjerat warga dengan pasal-pasal kontroversial UU ITE menunjukkan bahwa masalah fundamentalnya ada pada redaksi pasal itu sendiri yang masih membuka celah multitafsir.

Selain itu, munculnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, meskipun belum sepenuhnya berlaku, juga menjadi sorotan. KUHP baru memiliki pasal-pasal tentang pencemaran nama baik dan berita bohong yang berpotensi menggantikan atau setidaknya memengaruhi implementasi pasal-pasal serupa di UU ITE. Namun, para pegiat kebebasan berekspresi masih mengamati apakah pasal-pasal di KUHP baru ini benar-benar akan menjadi angin segar atau justru meneruskan semangat pembatasan yang sama.

Mencari Keseimbangan: Antara Perlindungan dan Kebebasan

Persimpangan antara perlindungan hukum dan kebebasan berekspresi adalah isu krusial yang membutuhkan keseimbangan cermat. Tidak dapat dipungkiri bahwa ruang digital juga memerlukan etika dan batasan untuk mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, atau konten ilegal yang merugikan. Namun, pembatasan tersebut tidak boleh sampai mengorbankan hak fundamental warga untuk berpendapat dan mengkritik.

Untuk mencapai keseimbangan ini, beberapa langkah perlu dipertimbangkan:

  1. Revisi Komprehensif: Mendesak revisi UU ITE yang lebih substansial, khususnya pada Pasal 27 ayat (3) dan pasal-pasal terkait, dengan merumuskan definisi yang lebih presisi dan sempit, agar tidak mudah disalahgunakan untuk menjerat kritik yang sah.
  2. Prioritas Restoratif: Mendorong penegakan hukum untuk selalu mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, mediasi, dan penyelesaian non-pidana, terutama untuk kasus-kasus yang tidak menimbulkan kerugian besar atau ancaman serius terhadap ketertiban umum.
  3. Edukasi dan Literasi Digital: Meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, sekaligus memahami hak-hak mereka dalam berekspresi dan cara-cara melaporkan penyalahgunaan.
  4. Akuntabilitas Penegak Hukum: Memperkuat pengawasan dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE, memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan transparan, adil, dan tanpa tendensi politis.

Menuju Ruang Digital yang Lebih Demokratis

Implementasi UU ITE dalam konteks kebebasan berekspresi adalah cerminan dari tantangan besar yang dihadapi negara-negara di era digital: bagaimana menyeimbangkan antara perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Indonesia, sebagai negara demokrasi, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa ruang digitalnya tidak menjadi arena ketakutan, melainkan tempat yang aman dan kondusif bagi setiap warga negara untuk bersuara, berdiskusi, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa.

Menciptakan ruang digital yang demokratis, inklusif, dan bertanggung jawab adalah pekerjaan rumah bersama. Hanya dengan komitmen kuat dari pemerintah, partisipasi aktif masyarakat sipil, dan penegakan hukum yang berpihak pada keadilan, kita dapat memastikan bahwa teknologi informasi benar-benar menjadi alat pembebasan, bukan pembelenggu kebebasan berekspresi.

Exit mobile version