Pemerintah sebagai Garda Terdepan: Mengukuhkan Kedudukan dalam Penangkalan Kekerasan terhadap Wanita
Pendahuluan
Kekerasan terhadap wanita adalah noda hitam peradaban, sebuah pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar dan menghancurkan martabat. Fenomena ini bersifat lintas budaya, lintas sosial ekonomi, dan merenggut potensi jutaan wanita di seluruh dunia. Di balik setiap kasus, terhampar cerita trauma, ketidakadilan, dan luka yang mendalam, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi keluarga dan komunitas. Dalam menghadapi realitas yang begitu kompleks dan mendalam ini, kedudukan pemerintah menjadi sentral, tak tergantikan, dan krusial. Pemerintah, dengan segala instrumen kekuasaan dan mandatnya, adalah garda terdepan yang memikul tanggung jawab moral, konstitusional, dan hukum untuk menekan, mencegah, melindungi, dan menghukum segala bentuk kekerasan terhadap wanita. Artikel ini akan mengulas secara mendalam kedudukan pemerintah dalam penangkalan kekerasan terhadap wanita, mencakup landasan, peran strategis, tantangan, serta langkah penguatan yang perlu diambil.
I. Fondasi Konstitusional dan Legal Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam isu penangkalan kekerasan terhadap wanita tidaklah lahir dari belas kasihan, melainkan dari mandat yang kuat.
- Mandat Konstitusional: Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menjamin hak asasi manusia, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Pasal 28G ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Pasal 28I ayat (1) lebih lanjut menegaskan, "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun." Ini menjadi fondasi kuat bagi negara untuk melindungi warganya, termasuk wanita, dari kekerasan.
- Ratifikasi Konvensi Internasional: Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984. CEDAW secara spesifik mengamanatkan negara-negara pihak untuk mengambil segala tindakan yang tepat, termasuk tindakan legislatif, untuk menghapus diskriminasi dan kekerasan terhadap wanita.
- Perundang-undangan Nasional: Komitmen ini diterjemahkan ke dalam berbagai undang-undang dan peraturan. Yang paling signifikan adalah:
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT): Menjadi payung hukum utama untuk menangani kekerasan yang terjadi dalam lingkup domestik, dengan mengamanatkan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum.
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Sebuah terobosan hukum yang komprehensif, mengisi kekosongan hukum dalam menangani berbagai bentuk kekerasan seksual, dari pelecehan hingga pemerkosaan, dengan perspektif korban yang kuat.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Meskipun fokus pada anak, banyak kasus kekerasan terhadap anak perempuan memiliki irisan dengan kekerasan terhadap wanita dewasa.
- Berbagai peraturan pelaksana di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah yang menegaskan peran dan fungsi dalam penanganan kekerasan terhadap wanita.
II. Peran Strategis Pemerintah dalam Lima Pilar Utama
Kedudukan pemerintah dalam penangkalan kekerasan terhadap wanita dapat diuraikan melalui lima pilar peran strategis yang saling melengkapi:
-
Pilar Legislasi dan Regulasi:
- Merancang dan Mengesahkan Undang-Undang: Pemerintah (bersama DPR) memiliki tugas utama untuk membuat kerangka hukum yang kuat, progresif, dan berpihak pada korban. Ini termasuk memperbarui undang-undang yang ada agar relevan dengan dinamika kekerasan baru (misalnya, kekerasan berbasis siber) dan memastikan adanya mekanisme perlindungan yang komprehensif.
- Menerbitkan Peraturan Pelaksana: Undang-undang tidak akan berjalan efektif tanpa peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah yang detail mengenai prosedur, standar layanan, dan koordinasi antarlembaga.
- Mengalokasikan Anggaran: Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk implementasi kebijakan, program pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum. Tanpa dukungan finansial, program hanya akan menjadi rencana di atas kertas.
-
Pilar Penegakan Hukum:
- Investigasi dan Penuntutan yang Sensitif Gender: Kepolisian dan Kejaksaan harus memastikan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, tidak diskriminatif, dan dengan pendekatan yang sensitif terhadap trauma korban. Ini termasuk pelatihan bagi aparat penegak hukum agar memahami psikologi korban dan tidak melakukan reviktimisasi.
- Peradilan yang Adil dan Berpihak pada Korban: Lembaga peradilan (pengadilan) harus menjamin proses hukum yang transparan, tidak memihak, dan memberikan keadilan bagi korban. Hakim harus memiliki pemahaman mendalam tentang kekerasan gender dan mampu menerapkan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
- Rehabilitasi Pelaku: Selain hukuman, pemerintah juga memiliki peran dalam program rehabilitasi bagi pelaku, terutama dalam kasus KDRT, untuk mencegah residivisme dan memutus mata rantai kekerasan.
-
Pilar Perlindungan dan Pelayanan Korban:
- Penyediaan Rumah Aman (Shelter): Pemerintah wajib menyediakan fasilitas rumah aman yang layak dan profesional bagi korban kekerasan yang membutuhkan tempat berlindung sementara.
- Layanan Kesehatan dan Psikologis: Memastikan akses korban terhadap layanan kesehatan primer dan spesialis, termasuk konseling psikologis dan psikiatris untuk pemulihan trauma.
- Bantuan Hukum Gratis: Menyediakan akses bantuan hukum bagi korban yang tidak mampu untuk mendampingi mereka selama proses hukum.
- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A): Mengembangkan dan menguatkan P2TP2A di seluruh daerah sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan komprehensif bagi korban.
-
Pilar Pencegahan dan Edukasi:
- Kampanye Publik dan Edukasi Massa: Melalui berbagai media, pemerintah harus secara masif mengedukasi masyarakat tentang bentuk-bentuk kekerasan, hak-hak wanita, dan pentingnya melawan kekerasan.
- Mengubah Norma Sosial dan Budaya: Bekerja sama dengan tokoh agama, adat, dan masyarakat untuk mengubah norma-norma patriarkal yang kerap menjustifikasi kekerasan atau menyalahkan korban.
- Pendidikan Berkesadaran Gender: Mengintegrasikan pendidikan kesetaraan gender dan anti-kekerasan ke dalam kurikulum pendidikan formal, dari usia dini hingga perguruan tinggi.
- Melibatkan Laki-laki dan Anak Laki-laki: Mengajak laki-laki untuk menjadi agen perubahan dan bagian dari solusi, bukan hanya sebagai pelaku potensial.
-
Pilar Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial:
- Pemulihan Jangka Panjang: Mendukung korban dalam proses pemulihan jangka panjang, baik fisik maupun psikis, agar mereka dapat kembali berfungsi dalam masyarakat.
- Pemberdayaan Ekonomi: Membantu korban kekerasan untuk mandiri secara ekonomi melalui pelatihan keterampilan, modal usaha, atau akses pekerjaan, sehingga mereka tidak lagi rentan terhadap eksploitasi.
- Reintegrasi Sosial: Memfasilitasi reintegrasi korban ke dalam masyarakat dengan menghilangkan stigma dan memastikan dukungan sosial yang kuat.
III. Tantangan dan Hambatan dalam Mengukuhkan Kedudukan Pemerintah
Meskipun memiliki mandat dan peran yang jelas, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan dalam menanggulangi kekerasan terhadap wanita:
- Budaya Patriarki dan Stigma Sosial: Norma-norma yang menempatkan wanita di posisi subaltern masih kuat, seringkali menormalisasi kekerasan atau menyalahkan korban (victim blaming), sehingga menghambat pelaporan dan penanganan.
- Keterbatasan Sumber Daya: Alokasi anggaran yang belum memadai, kurangnya jumlah tenaga profesional yang terlatih (penyidik, konselor, pekerja sosial), dan fasilitas yang terbatas menjadi hambatan nyata.
- Koordinasi Lintas Sektoral yang Lemah: Penanganan kekerasan membutuhkan koordinasi yang kuat antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kementerian terkait (PPPA, Kesehatan, Sosial), pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil. Seringkali, ego sektoral atau kurangnya mekanisme koordinasi yang efektif menghambat penanganan yang komprehensif.
- Minimnya Kesadaran dan Kapasitas Aparat: Tidak semua aparat penegak hukum atau pemberi layanan memiliki pemahaman yang memadai tentang isu gender dan trauma kekerasan, yang dapat berujung pada penanganan yang tidak sensitif atau bahkan reviktimisasi.
- Underreporting dan Impunitas: Banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan karena rasa takut, malu, ancaman, atau ketidakpercayaan terhadap sistem. Ini berkontribusi pada budaya impunitas bagi pelaku.
- Munculnya Bentuk Kekerasan Baru: Kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi tantangan baru yang membutuhkan pendekatan hukum dan teknologi yang spesifik.
IV. Menguatkan Kedudukan Pemerintah: Langkah Strategis ke Depan
Untuk mengukuhkan kedudukan pemerintah sebagai garda terdepan, diperlukan langkah-langkah strategis dan berkelanjutan:
- Komitmen Politik yang Kuat dan Konsisten: Pimpinan negara hingga daerah harus secara eksplisit dan konsisten menunjukkan komitmen politik yang tinggi, bukan hanya dalam retorika tetapi juga dalam kebijakan dan alokasi sumber daya.
- Peningkatan Kapasitas dan Sensitivitas Gender Aparat: Investasi besar dalam pelatihan berkelanjutan bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan birokrat agar memiliki pemahaman, keterampilan, dan sensitivitas gender yang tinggi dalam menangani kasus kekerasan.
- Penguatan Sistem Layanan Terpadu: Membangun dan menguatkan jaringan layanan terpadu yang mudah diakses, responsif, dan komprehensif di setiap level pemerintahan, dengan P2TP2A sebagai simpul utama.
- Optimalisasi Anggaran dan Sumber Daya: Mengalokasikan anggaran yang proporsional dan transparan untuk program pencegahan, perlindungan, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Memastikan fasilitas dan tenaga profesional tersedia secara merata.
- Kolaborasi Multi-Pihak yang Efektif: Membangun kemitraan strategis dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, sektor swasta, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Masyarakat sipil seringkali menjadi yang pertama menjangkau korban dan memiliki keahlian khusus yang dapat melengkapi kerja pemerintah.
- Pemanfaatan Teknologi dan Data: Mengembangkan sistem data kekerasan yang terintegrasi dan akurat untuk memantau tren, mengevaluasi kebijakan, dan merespons secara lebih tepat. Mengembangkan platform digital yang aman untuk pelaporan dan dukungan korban.
- Edukasi Publik yang Masif dan Inovatif: Meluncurkan kampanye yang terus-menerus dan inovatif untuk mengubah persepsi masyarakat, mempromosikan kesetaraan gender, dan mendorong partisipasi aktif dalam mencegah kekerasan.
Kesimpulan
Kedudukan pemerintah dalam penangkalan kekerasan terhadap wanita adalah kedudukan yang esensial dan tidak dapat didelegasikan. Ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan manifestasi dari janji konstitusional negara untuk melindungi setiap warganya. Dari merancang undang-undang, menegakkan keadilan, menyediakan perlindungan, hingga mengedukasi masyarakat dan merehabilitasi korban, peran pemerintah mencakup spektrum yang luas dan mendalam.
Meskipun tantangan yang dihadapi tidak kecil, dengan komitmen politik yang kuat, kapasitas yang memadai, koordinasi yang solid, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah dapat mengukuhkan dirinya sebagai benteng perlindungan yang kokoh bagi wanita. Hanya dengan demikian, visi tentang masyarakat yang adil, setara, dan bebas dari kekerasan dapat terwujud, memungkinkan setiap wanita untuk hidup, tumbuh, dan berkarya tanpa rasa takut. Ini adalah investasi bukan hanya untuk wanita, tetapi untuk masa depan bangsa yang lebih beradab dan sejahtera.