Membangun Fondasi Kokoh: Kebijakan Pemerintah Menggerakkan Ekonomi Syariah Indonesia Menuju Pusat Dunia
Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi luar biasa untuk menjadi lokomotif dan pusat pengembangan ekonomi syariah global. Potensi ini tidak hanya dilihat dari sisi demografi, melainkan juga dari semangat keagamaan yang kuat yang mendasari preferensi masyarakat terhadap produk dan layanan syariah. Menyadari potensi emas ini, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis dan komprehensif melalui berbagai kebijakan untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan ekonomi syariah di berbagai sektor.
Visi Besar dan Pilar Kebijakan
Visi utama pemerintah adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia. Visi ini tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan kuantitatif, tetapi juga pada pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan sesuai prinsip-prinsip syariah. Untuk mencapai visi ini, kebijakan pemerintah dapat dikelompokkan ke dalam beberapa pilar utama:
1. Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Strategis
Langkah fundamental pemerintah adalah membentuk dan memperkuat lembaga yang berwenang dalam mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan ekonomi syariah.
- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS): Didirikan melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020, KNEKS adalah lembaga non-struktural yang diketuai langsung oleh Presiden. KNEKS berperan sentral sebagai payung koordinasi antar kementerian/lembaga, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah. Fungsi utamanya meliputi perumusan arah kebijakan, strategi, dan rekomendasi program prioritas.
- Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MESI): KNEKS bersama Bank Indonesia dan lembaga terkait menyusun MESI sebagai dokumen panduan strategis jangka panjang. MESI memetakan empat strategi utama: (1) penguatan halal value chain, (2) pengembangan keuangan syariah, (3) pengembangan kewirausahaan syariah, dan (4) pengembangan ekonomi digital syariah.
2. Pengembangan Industri Keuangan Syariah
Sektor keuangan syariah adalah tulang punggung ekonomi syariah. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penetrasi dan daya saingnya.
- Regulasi dan Pengawasan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terus mengeluarkan regulasi yang mendukung pertumbuhan perbankan syariah, pasar modal syariah (sukuk dan saham syariah), asuransi syariah (takaful), dan fintech syariah. Contohnya adalah regulasi mengenai spin-off unit usaha syariah menjadi bank syariah penuh.
- Konsolidasi Perbankan Syariah: Merger tiga bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun 2021 adalah langkah monumental. Kebijakan ini bertujuan menciptakan bank syariah yang lebih besar, efisien, dan memiliki daya saing global, serta mampu membiayai proyek-proyek skala besar.
- Pengembangan Pasar Modal Syariah: Penerbitan Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk/CWLS) oleh pemerintah adalah instrumen inovatif untuk memperdalam pasar modal syariah dan sekaligus menggalang dana untuk pembangunan sosial.
- Inovasi Produk dan Layanan: Mendorong bank dan lembaga keuangan syariah untuk berinovasi dalam produk pembiayaan yang lebih beragam dan sesuai kebutuhan pasar, termasuk pembiayaan UMKM dan sektor riil.
3. Pengembangan Industri Produk Halal
Sektor riil berbasis halal menjadi fokus utama untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat dan mendorong ekspor.
- Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH): Penerbitan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama adalah langkah krusial. BPJPH memiliki kewenangan tunggal dalam menerbitkan sertifikasi halal, memastikan produk yang beredar aman dan sesuai syariat.
- Pengembangan Halal Value Chain: Pemerintah mendorong pengembangan rantai nilai halal mulai dari hulu (bahan baku) hingga hilir (produk jadi) di berbagai sektor, termasuk makanan & minuman, fashion, kosmetik, farmasi, pariwisata, dan media & rekreasi.
- Pemberdayaan UMKM Halal: Memberikan kemudahan dan subsidi dalam proses sertifikasi halal bagi UMKM, pelatihan, dan akses pasar untuk produk-produk halal lokal agar dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional.
- Destinasi Wisata Halal: Pengembangan destinasi pariwisata ramah Muslim (halal tourism) dengan menyediakan fasilitas dan layanan yang mendukung kebutuhan wisatawan Muslim.
4. Pengembangan Ekonomi Sosial Syariah
Pemerintah juga fokus pada instrumen filantropi Islam untuk tujuan pemberdayaan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.
- Optimalisasi Zakat dan Wakaf: Memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Mendorong inovasi dalam pengelolaan wakaf produktif melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan instrumen CWLS.
- Penguatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah: Mengembangkan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) dan lembaga keuangan mikro syariah lainnya untuk memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat kecil dan UMKM yang tidak terjangkau oleh perbankan konvensional.
5. Pengembangan Ekonomi Digital Syariah
Seiring dengan revolusi digital, pemerintah mendorong integrasi syariah dengan teknologi.
- Fintech Syariah: Mendorong perkembangan inovasi keuangan digital berbasis syariah, seperti peer-to-peer lending syariah, crowdfunding syariah, dan platform investasi syariah.
- E-commerce Halal: Mendukung platform e-commerce yang mengkhususkan diri pada produk halal dan layanan syariah, memfasilitasi UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
- Edukasi dan Literasi Digital Syariah: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang potensi dan manfaat ekonomi digital syariah melalui berbagai kampanye dan program edukasi.
6. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Riset
Ketersediaan SDM yang kompeten adalah kunci keberlanjutan.
- Pendidikan dan Pelatihan: Mendorong perguruan tinggi dan lembaga pelatihan untuk mengembangkan kurikulum dan program studi ekonomi syariah yang relevan dengan kebutuhan industri. Memberikan beasiswa dan pelatihan profesional di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
- Riset dan Inovasi: Mendorong penelitian dan pengembangan inovasi di bidang ekonomi syariah untuk menghasilkan produk dan layanan yang kompetitif dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Tantangan dan Prospek ke Depan
Meskipun telah banyak kemajuan, pengembangan ekonomi syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan. Literasi dan inklusi keuangan syariah masyarakat masih perlu ditingkatkan. Koordinasi antar lembaga meskipun sudah ada KNEKS, perlu terus dioptimalkan agar kebijakan dapat berjalan sinergis. Selain itu, daya saing global produk halal dan layanan syariah Indonesia juga perlu terus didorong.
Namun, prospek ke depan sangat cerah. Dengan komitmen pemerintah yang kuat, didukung oleh potensi pasar domestik yang besar, bonus demografi, dan semakin meningkatnya kesadaran global akan produk etis dan berkelanjutan, Indonesia berpeluang besar mewujudkan visinya sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia. Kolaborasi aktif antara pemerintah, regulator, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam membangun fondasi ekonomi syariah yang kokoh dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.