Pedang Keadilan dan Perisai HAM: Analisis Yuridis Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia
Pendahuluan
Hukuman mati, sebuah topik yang senantiasa memicu perdebatan sengit di kancah global maupun domestik, merupakan salah satu bentuk sanksi pidana terberat yang dikenal dalam sistem hukum modern. Di Indonesia, keberadaan hukuman mati sebagai bagian dari kebijakan pidana pemerintah tidak hanya dijustifikasi oleh prinsip retributif keadilan, tetapi juga dihadapkan pada tantangan berat dari dimensi hak asasi manusia (HAM). Artikel ini akan melakukan analisis yuridis mendalam terhadap kebijakan pemerintah Indonesia mengenai hukuman mati, menelusuri dasar hukumnya, implikasinya terhadap HAM, argumen pro dan kontra dari perspektif hukum, serta mekanisme pengawasan dan upaya hukum yang tersedia.
1. Dasar Hukum Hukuman Mati di Indonesia
Kebijakan hukuman mati di Indonesia memiliki fondasi yang kuat dalam kerangka hukum positifnya, meskipun terdapat nuansa interpretasi yang kompleks.
-
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Meskipun Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," namun Pasal 28J ayat (2) juga memberikan batasan: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis." Interpretasi Mahkamah Konstitusi (MK) atas kedua pasal ini cenderung menyatakan bahwa hak untuk hidup bukanlah hak yang absolut dan dapat dibatasi oleh undang-undang, khususnya untuk kejahatan yang sangat berat.
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 10 KUHP secara eksplisit menyebutkan "pidana mati" sebagai salah satu jenis pidana pokok. Pasal-pasal lain dalam KUHP mengatur penerapan hukuman mati untuk kejahatan tertentu seperti pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
-
Undang-Undang Khusus: Sejumlah undang-undang di luar KUHP juga mengadopsi hukuman mati untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang dianggap merusak tatanan sosial secara masif. Contoh paling menonjol adalah:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 111, 112, 113, 114, dan 116 mengatur pidana mati bagi pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Rasionalisasinya adalah kejahatan narkotika dianggap merusak generasi bangsa secara sistematis.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (sebagaimana diubah dengan UU No. 5 Tahun 2018): Pasal 6, 7, 8, 9, dan 10 mengatur pidana mati bagi pelaku tindak pidana terorisme. Kejahatan terorisme dianggap mengancam keamanan negara dan nyawa banyak orang.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Meskipun ironis, undang-undang ini juga memungkinkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
-
Prinsip Ultimum Remedium: Dalam praktik peradilan di Indonesia, hukuman mati umumnya diterapkan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), yang berarti hanya dijatuhkan untuk kejahatan yang sangat berat dan dalam kondisi yang sangat spesifik, setelah mempertimbangkan berbagai faktor meringankan dan memberatkan.
2. Dimensi Hak Asasi Manusia dan Kritik Yuridis
Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, kebijakan hukuman mati di Indonesia tidak luput dari kritik tajam dari perspektif HAM.
-
Hak untuk Hidup sebagai Hak Fundamental: Para penentang hukuman mati berargumen bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling mendasar dan tidak dapat dicabut oleh negara dalam keadaan apa pun. Mereka merujuk pada instrumen hukum internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), khususnya Pasal 6 yang menyatakan bahwa "Setiap manusia berhak atas hak yang melekat atas kehidupan. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun boleh dicabut haknya atas kehidupan secara sewenang-wenang." Meskipun Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005, Indonesia memberikan reservasi (catatan) terhadap Pasal 6 ayat (2) yang mengatur tentang hukuman mati, yang menunjukkan posisi negara yang belum sepenuhnya sejalan dengan kecenderungan global menuju abolisi.
-
Risiko Kekeliruan Peradilan (Miscarriage of Justice): Salah satu argumen yuridis terkuat menentang hukuman mati adalah sifatnya yang ireversibel. Sistem peradilan manusia tidak sempurna dan selalu ada potensi kekeliruan. Jika seseorang dihukum mati secara tidak adil dan kemudian terbukti tidak bersalah, tidak ada cara untuk memulihkan haknya atas hidup. Risiko ini dianggap terlalu besar untuk diambil oleh negara.
-
Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat: Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman mati merupakan bentuk penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, yang dilarang oleh Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan instrumen HAM internasional. Proses eksekusi, terlepas dari metode yang digunakan, dianggap melanggar martabat intrinsik manusia.
-
Ketiadaan Efek Jera yang Terbukti: Secara yuridis, salah satu justifikasi utama hukuman mati adalah efek jera (deterrence) yang diyakini dapat mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Namun, banyak penelitian ilmiah di berbagai negara gagal menemukan bukti konklusif yang menunjukkan bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang lebih efektif dibandingkan dengan pidana penjara seumur hidup. Tanpa bukti yang kuat, argumen efek jera menjadi lemah secara empiris.
3. Argumen Pro dan Kontra dari Perspektif Yuridis
Debat mengenai hukuman mati melibatkan berbagai argumen yuridis yang saling berhadapan:
-
Argumen Pro (Pendukung):
- Retribusi dan Keadilan bagi Korban: Hukuman mati dipandang sebagai bentuk keadilan yang setimpal (lex talionis) bagi korban dan keluarga mereka, terutama dalam kasus kejahatan yang sangat keji seperti pembunuhan berencana, terorisme, atau peredaran narkotika skala besar. Ini dianggap sebagai penyeimbang antara penderitaan korban dengan kejahatan pelaku.
- Perlindungan Masyarakat: Dengan mengeksekusi pelaku kejahatan berat, negara memastikan bahwa pelaku tersebut tidak akan pernah lagi membahayakan masyarakat. Ini merupakan bentuk perlindungan absolut terhadap potensi residivisme.
- Kedaulatan Negara: Pendukung berargumen bahwa penentuan jenis sanksi pidana adalah hak dan kedaulatan penuh suatu negara, sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusinya sendiri dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakatnya.
-
Argumen Kontra (Penentang):
- Inkonsistensi dengan Tujuan Pemidanaan: Salah satu tujuan pemidanaan adalah rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke masyarakat. Hukuman mati secara inheren menghilangkan kemungkinan rehabilitasi.
- Potensi Diskriminasi: Studi di beberapa negara menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati cenderung tidak proporsional terhadap kelompok minoritas, miskin, atau mereka yang tidak memiliki akses memadai terhadap bantuan hukum. Meskipun sistem hukum Indonesia menjamin hak atas bantuan hukum, risiko ini tetap menjadi perhatian.
- Ancaman terhadap Supremasi Hukum: Jika negara sendiri mencabut hak paling mendasar (hak hidup), ini dapat dianggap merendahkan nilai kehidupan dan berpotensi membuka pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan.
4. Mekanisme Peninjauan dan Upaya Hukum
Dalam upaya meminimalkan risiko kekeliruan dan memastikan keadilan, sistem hukum Indonesia menyediakan serangkaian upaya hukum bagi terpidana mati:
- Banding dan Kasasi: Terpidana berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan pengadilan di tingkat bawah.
- Peninjauan Kembali (PK): Ini adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum) atau adanya kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. PK sangat krusial dalam kasus hukuman mati karena memberikan kesempatan terakhir untuk mengoreksi potensi kesalahan.
- Grasi: Terpidana mati memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Grasi adalah pengampunan dari Presiden yang dapat berupa perubahan, pengurangan, atau penghapusan pidana. Ini adalah hak prerogatif Presiden yang sering kali menjadi harapan terakhir bagi terpidana mati.
Mekanisme ini menunjukkan bahwa meskipun hukuman mati ada, sistem hukum Indonesia berupaya keras untuk memberikan ruang bagi koreksi dan perlindungan hak-hak terpidana hingga saat-saat terakhir.
Kesimpulan
Kebijakan pemerintah Indonesia tentang hukuman mati adalah cerminan dari kompleksitas hukum, moral, dan politik. Secara yuridis, keberadaan hukuman mati memiliki landasan kuat dalam UUD 1945 dan berbagai undang-undang khusus, yang dijustifikasi oleh kebutuhan untuk memberantas kejahatan luar biasa dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, kebijakan ini juga terus-menerus dihadapkan pada kritik tajam dari perspektif hak asasi manusia, khususnya terkait hak untuk hidup, risiko kekeliruan peradilan, dan efektivitas efek jera.
Debat ini tidak hanya sebatas "pro" atau "kontra" hukuman mati, melainkan juga tentang bagaimana negara menyeimbangkan antara wewenang untuk menghukum, tuntutan keadilan, dan perlindungan hak asasi yang fundamental. Ke depan, diskusi yuridis mengenai hukuman mati di Indonesia kemungkinan akan terus berpusat pada penguatan jaminan proses hukum yang adil, optimalisasi mekanisme peninjauan kembali, serta potensi moratorium atau bahkan abolisi parsial atau total seiring dengan perkembangan norma hukum internasional dan kesadaran HAM global. Kebijakan hukuman mati akan selalu menjadi "pedang keadilan" yang tajam, namun penggunaannya harus senantiasa berada di bawah pengawasan ketat "perisai HAM" untuk memastikan keadilan yang hakiki dan perlindungan martabat manusia.