Mengawal Nadi Keuangan Daerah: Mengungkap Kedudukan Strategis DPRD dalam Pengawasan Anggaran Wilayah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah nadi kehidupan bagi pembangunan dan pelayanan publik di suatu wilayah. Ia mencerminkan prioritas, visi, dan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyatnya. Namun, di balik angka-angka dan proyeksi, terdapat kebutuhan mendesak akan akuntabilitas dan transparansi. Di sinilah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memainkan peran krusial sebagai "penjaga gawang" keuangan rakyat, dengan kedudukan strategisnya dalam fungsi pengawasan anggaran wilayah.
DPRD: Mitra Sejajar, Penyeimbang Kekuasaan
Secara konstitusional, kedudukan DPRD ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang menyebutkan bahwa "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum." Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara gamblang menetapkan tiga fungsi utama DPRD: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Dalam konteks anggaran, DPRD tidak hanya bertindak sebagai lembaga legislatif yang menyetujui, tetapi juga sebagai lembaga pengawas yang memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kedudukannya sebagai mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, justru menempatkan DPRD sebagai kekuatan penyeimbang (check and balance) yang esensial, mencegah potensi penyimpangan dan memastikan orientasi anggaran selalu berpihak pada kepentingan publik.
Tahapan Pengawasan Anggaran oleh DPRD: Dari Perencanaan hingga Pertanggungjawaban
Pengawasan anggaran oleh DPRD bukanlah aktivitas tunggal, melainkan sebuah siklus berkelanjutan yang mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah:
-
Pengawasan pada Tahap Perencanaan Anggaran (Pra-Anggaran):
- Pembahasan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah): DPRD berpartisipasi aktif dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Melalui komisi-komisi terkait, DPRD memastikan bahwa program dan kegiatan yang diusulkan pemerintah daerah relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
- Pembahasan KUA-PPAS: Ini adalah fase krusial. DPRD, melalui Badan Anggaran (Banggar), bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), membahas secara mendalam KUA dan PPAS. Di sini, DPRD meneliti arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta menetapkan pagu indikatif untuk setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Pengawasan di tahap ini bertujuan memastikan alokasi anggaran mencerminkan prioritas yang disepakati dan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah.
-
Pengawasan pada Tahap Pembahasan dan Penetapan APBD:
- Penyisiran Rancangan APBD (RAPBD): Setelah KUA-PPAS disepakati, pemerintah daerah menyusun RAPBD. DPRD kemudian melakukan penyisiran detail terhadap setiap pos anggaran yang diajukan. Komisi-komisi DPRD berkoordinasi dengan OPD mitra untuk mendalami rasionalisasi anggaran, kelayakan proyek, dan potensi efisiensi. Ini adalah momen di mana "hak budget" DPRD digunakan secara penuh untuk mengoreksi, menambah, atau mengurangi alokasi anggaran.
- Persetujuan Bersama: Hasil pembahasan RAPBD yang telah disepakati antara DPRD dan kepala daerah kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. Persetujuan ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak memiliki komitmen bersama terhadap penggunaan anggaran tersebut.
-
Pengawasan pada Tahap Pelaksanaan Anggaran:
- Rapat Kerja dan Dengar Pendapat: Secara berkala, komisi-komisi DPRD mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD mitra. Dalam forum ini, DPRD memantau realisasi anggaran, mengevaluasi capaian program, mengidentifikasi kendala, dan meminta penjelasan atas penyimpangan atau keterlambatan pelaksanaan.
- Kunjungan Lapangan (Reses): Anggota DPRD melakukan kunjungan ke lapangan, baik dalam rangka reses maupun pengawasan spesifik, untuk melihat langsung implementasi program dan proyek yang didanai APBD. Hal ini memungkinkan DPRD untuk mendapatkan informasi langsung dari masyarakat dan membandingkannya dengan laporan yang disampaikan OPD.
- Penggunaan Hak-hak DPRD: Apabila ditemukan indikasi penyimpangan serius atau kebijakan yang merugikan publik, DPRD dapat menggunakan hak-haknya seperti hak interpelasi (meminta keterangan kepada kepala daerah), hak angket (melakukan penyelidikan), atau hak menyatakan pendapat.
-
Pengawasan pada Tahap Pertanggungjawaban Anggaran (Pasca-Anggaran):
- Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPJP APBD): Setelah tahun anggaran berakhir, kepala daerah menyampaikan LPJP APBD. DPRD, melalui Banggar dan komisi-komisi, meneliti laporan tersebut, membandingkan realisasi dengan target, dan mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran.
- Tindak Lanjut Hasil Audit BPK: DPRD menerima hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan-temuan BPK, baik terkait kepatuhan maupun efisiensi, menjadi dasar bagi DPRD untuk memberikan rekomendasi perbaikan dan meminta tindak lanjut dari pemerintah daerah.
- Persetujuan Perhitungan APBD: Berdasarkan LPJP dan hasil audit BPK, DPRD memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Instrumen dan Mekanisme Pendukung Pengawasan:
Untuk menjalankan fungsi pengawasan anggaran secara optimal, DPRD dilengkapi dengan berbagai instrumen dan mekanisme, antara lain:
- Badan Anggaran (Banggar): Bertugas membahas KUA-PPAS dan RAPBD bersama TAPD, serta memberikan saran dan rekomendasi terkait keuangan daerah.
- Komisi-komisi: Setiap komisi memiliki lingkup tugas yang spesifik sesuai bidangnya (misalnya, Komisi A membidangi pemerintahan, Komisi B membidangi ekonomi, dll.), memungkinkan pengawasan yang terfokus pada OPD mitra.
- Alat Kelengkapan DPRD Lainnya: Seperti Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Kehormatan (BK) yang turut mendukung kelancaran fungsi pengawasan.
- Partisipasi Publik: Meskipun tidak secara langsung, keterbukaan informasi anggaran dan mekanisme pengaduan masyarakat menjadi elemen penting yang dapat dimanfaatkan DPRD untuk memperkuat pengawasannya.
Tantangan dan Harapan:
Meski memiliki kedudukan strategis, pengawasan anggaran oleh DPRD tidak lepas dari tantangan. Kapasitas sumber daya manusia anggota DPRD dalam memahami seluk-beluk keuangan dan teknis program, tekanan politik dari eksekutif, serta terbatasnya akses data dan informasi yang transparan, seringkali menjadi kendala. Selain itu, partisipasi publik yang masih minim juga dapat melemahkan fungsi pengawasan ini.
Oleh karena itu, penguatan kedudukan DPRD dalam pengawasan anggaran memerlukan:
- Peningkatan Kapasitas Anggota: Melalui pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan.
- Independensi dan Integritas: Menjaga jarak dari kepentingan sempit dan mengedepankan kepentingan rakyat.
- Transparansi dan Akses Informasi: Pemerintah daerah harus lebih terbuka dalam menyediakan data dan dokumen anggaran kepada DPRD dan publik.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memantau dan memberikan masukan terhadap penggunaan anggaran.
Kesimpulan:
DPRD memegang peran vital dan strategis sebagai penjaga utama akuntabilitas keuangan daerah. Melalui fungsi pengawasannya yang menyeluruh dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, DPRD memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang dibuat dan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Kedudukan sebagai mitra sejajar sekaligus penyeimbang kekuasaan menjadikan DPRD pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat lokal, menjamin bahwa nadi keuangan daerah terus berdenyut untuk kemajuan bersama.