PP 20 Tahun 2026 Pajak UMKM: Aturan Baru PPh Final 0,5%

Pedagang sayur lanjut usia berdiri di balik gerobak berisi jagung dan kacang panjang, gambaran pelaku usaha kecil yang terdampak aturan pajak UMKM PP 20 Tahun 2026
Pedagang sayur keliling dengan gerobak, contoh wajib pajak orang pribadi beromzet kecil. Foto: pisauikan/Unsplash (Unsplash License)

Kolabora.id – Banyak pemilik CV masih mengira tarif PPh final 0,5% tetap bisa mereka pakai seperti dulu. Padahal, sejak 22 April 2026, PP 20/2026 hanya memberi tarif itu kepada orang pribadi, PT perorangan dengan satu pendiri, dan koperasi. CV lama hanya bisa memakainya sampai jatah waktunya habis.

Aturan PP 20 Tahun 2026 pajak UMKM juga menghapus batas tahun bagi orang pribadi, sekaligus menutup celah pecah usaha lewat penggabungan omzet keluarga. Karena itu, bagian di bawah merangkum apa yang berubah, siapa yang keluar, masa peralihannya, serta dampaknya ke pilihan badan usaha.

Bacaan Lainnya

Isi PP 20 Tahun 2026 Pajak UMKM

Pemerintah menetapkan dan mengundangkan PP Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026. Aturan itu langsung berlaku hari itu juga.

Isinya mengubah PP 55/2022, yaitu aturan induk PPh final UMKM yang terbit pada Desember 2022.

Tarifnya sendiri tidak berubah, yaitu 0,5% dari omzet bruto setiap bulan. Batas omzet setahun juga tetap Rp4,8 miliar.

Perubahannya ada pada siapa yang boleh memakai tarif itu dan berapa lama.

AspekPP 55/2022 (sebelum)PP 20/2026 (sesudah)
Tarif0,5% dari omzet bruto0,5% dari omzet bruto
Batas omzetRp4,8 miliar setahunRp4,8 miliar setahun, kini memakai omzet gabungan
SubjekOrang pribadi, koperasi, CV, firma, PT, BUMDes, PT peroranganOrang pribadi, PT perorangan satu pendiri, koperasi
Jangka waktuOrang pribadi 7 tahun; CV, firma, koperasi, BUMDes, PT perorangan 4 tahun; PT 3 tahunOrang pribadi dan PT perorangan tanpa batas waktu; koperasi 4 tahun
Omzet bebas pajak orang pribadiRp500 juta setahunTetap Rp500 juta, pasalnya tidak berubah

Satu hal sering keliru di media sosial. Jatah omzet Rp500 juta bukan hadiah PP 20/2026.

Jatah itu berasal dari Pasal 60 PP 55/2022, yang tetap berlaku karena PP baru tidak menyentuhnya.

Siapa Masih Boleh PPh Final 0,5%

Gerobak soto biru-putih di depan deretan warung pinggir jalan dengan pembeli duduk di bangku plastik
Gerobak soto dan warung pinggir jalan, usaha perorangan yang masih boleh memakai tarif final. Foto: Damar Handyanjaya/Unsplash (Unsplash License)

Menurut Pasal 57 ayat (1) versi baru, tiga kelompok masih berhak: wajib pajak orang pribadi, PT perorangan dengan satu pendiri, dan koperasi. Syaratnya, omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Selain itu, orang pribadi dan PT perorangan kini boleh memakai tarif 0,5% tanpa batas tahun. Sebabnya, PP 20/2026 menghapus Pasal 59 tentang jangka waktu.

Syaratnya hanya satu: kriteria subjek dan batas omzet tetap terpenuhi. Sementara itu, koperasi masih punya batas empat tahun pajak sejak terdaftar.

Namun, tidak semua penghasilan orang pribadi bisa masuk skema ini. Penghasilan pekerjaan bebas tetap berada di luar skema.

Daftarnya kini menyebut tegas pembuat konten daring seperti influencer, selebgram, bloger, dan vloger.

Penjelasan PP itu memberi contoh yang membumi. Guru piano yang mengajar atas nama sendiri tergolong pekerjaan bebas, tetapi usaha kursus piano yang mempekerjakan pengajar lain termasuk penghasilan usaha.

Daftar pengecualian lain juga tetap panjang. Misalnya, wajib pajak yang memilih tarif umum, penerima fasilitas tax holiday atau tax allowance, bentuk usaha tetap, serta PT perorangan yang menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas.

CV, Firma, dan PT Biasa Keluar

Perubahan paling terasa menimpa CV, firma, PT biasa, dan BUMDes. Keempatnya hilang dari daftar subjek Pasal 57 ayat (1).

Akibatnya, badan usaha baru dengan bentuk itu tidak lagi bisa memakai tarif 0,5%.

Setelah keluar, CV dan PT membayar PPh badan dengan tarif umum 22% dari laba kena pajak. Meski begitu, Pasal 31E UU PPh memberi potongan tarif 50% atas laba dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar, bagi badan beromzet hingga Rp50 miliar.

Sebagai gambaran, ambil CV dengan omzet Rp2 miliar dan laba kena pajak Rp200 juta setahun. Dengan tarif efektif 11%, PPh badannya Rp22 juta, sedangkan dulu 0,5% × Rp2 miliar = Rp10 juta.

Angka ini hitungan redaksi dengan asumsi margin laba 10%.

Jadi, hitungan untuk CV tidak selalu lebih mahal. Bila margin labanya tipis, misalnya 3%, PPh badannya justru hanya Rp6,6 juta.

Selisihnya bergantung pada margin, dan margin hanya terbukti lewat pembukuan yang rapi.

Omzet Digabung, Pecah Usaha Tertutup

Deretan los pedagang ayam di pasar tradisional dengan beberapa penjual dan pembeli di bawah lampu gantung
Los dagangan berjejer di pasar; omzet beberapa usaha milik satu wajib pajak kini dihitung gabungan. Foto: Fauzan/Unsplash (Unsplash License)

PP 20/2026 menutup trik lama memecah usaha agar tiap pecahan tetap di bawah batas. Kini, uji batas memakai omzet tahun pajak sebelumnya. Omzet usaha dan jasa pekerjaan bebas digabung, final maupun tidak, termasuk dari luar negeri; gaji dan bunga tidak ikut.

Contohnya ada di Penjelasan Pasal 58. Agen asuransi beromzet Rp3,5 miliar yang juga punya katering Rp1,5 miliar memegang total Rp5 miliar, sehingga kateringnya kehilangan tarif 0,5% mulai tahun berikutnya.

Penggabungan juga berlaku dalam keluarga. PP ini menjumlahkan omzet suami dan istri yang pisah harta.

Hal sama berlaku bila istri memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri, begitu pula untuk omzet anak yang belum dewasa. Anak yang sudah dewasa tetap dihitung terpisah.

Bahkan PT perorangan milik suami atau istri ikut masuk hitungan. Bila pemilik dan semua PT perorangannya menembus Rp4,8 miliar, seluruhnya keluar dari skema final mulai tahun berikutnya, termasuk PT yang baru berdiri belakangan.

Lebih tegas lagi, wajib pajak yang sudah keluar karena omzet grup tidak bisa kembali ke tarif final pada tahun-tahun berikutnya.

Masa Peralihan Hingga 2029

Pasal II PP 20/2026 tidak memutus semua wajib pajak sekaligus. Aturan peralihannya membedakan kelompok berdasarkan kapan jatah lamanya habis.

KelompokStatus tarif 0,5%
Orang pribadi yang jatah 7 tahunnya habis pada 2024Boleh lagi untuk tahun pajak 2025 dan 2026
Orang pribadi dan PT perorangan yang jatahnya habis pada 2025Boleh untuk tahun pajak 2026
Koperasi lama yang jatahnya berakhir 2024–2029Boleh untuk tahun pajak 2025 sampai 2029
CV, firma, PT biasa, BUMDes yang jatahnya belum habisBoleh sampai jangka waktu lama berakhir
Orang pribadi atau PT perorangan yang kini masuk pengecualian baruBoleh hanya sampai akhir 2026

Baris terakhir patut kamu perhatikan. Kelompok ini mencakup PT perorangan yang menjual jasa sejenis pekerjaan bebas dan grup usaha beromzet gabungan lebih dari Rp4,8 miliar.

Selain itu, surat keterangan PPh final milik orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi tetap berlaku sesuai masa peralihannya. Aturan pelaksana lama seperti PMK 164/2023 juga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, karena redaksi belum menemukan PMK pelaksana khusus PP 20/2026 per 8 Oktober 2026.

Contoh Hitung dan Kewajiban Lapor

Tangan memegang pensil di atas buku catatan sambil menghitung dengan kalkulator di samping laptop
Mencatat omzet bulanan dengan buku kas dan kalkulator sebelum menyetor PPh final. Foto: Jakub Zerdzicki/Unsplash (Unsplash License)

Rumusnya tetap sama: PPh final = 0,5% × omzet bruto bulan itu. Omzet bruto berarti seluruh penjualan sebelum diskon, sehingga ongkos kirim dan gaji karyawan tidak mengurangi dasar hitungannya.

Misalnya, penjual pakaian orang pribadi beromzet Rp80 juta sebulan baru membayar pajak pada Juli, saat omzet kumulatifnya melewati Rp500 juta. Setoran Juli = 0,5% × Rp60 juta = Rp300.000, lalu Rp400.000 per bulan sesudahnya.

Tabel lengkap per bulan ada di panduan cara hitung PPh final UMKM milik Kolabora.

Sebaliknya, PT perorangan dan koperasi tidak mendapat jatah Rp500 juta. Mereka langsung membayar 0,5% dari seluruh omzet sejak bulan pertama.

Setoran jatuh tempo paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sesuai Pasal 94 PMK 81/2024. Pembayaran yang sudah tervalidasi otomatis dianggap sebagai laporan SPT Masa.

Meski omzetnya di bawah Rp500 juta, orang pribadi tetap wajib melapor SPT Tahunan. Mereka cukup membuat pencatatan, sedangkan PT perorangan dan koperasi wajib pembukuan; semua catatan itu wajib tersimpan 10 tahun.

Dampak ke Pilihan Badan Usaha

Bagi usaha rumahan yang baru mulai, menjalankan usaha atas nama pribadi kini paling sederhana. Tarifnya 0,5%, ada jatah Rp500 juta bebas pajak, dan tidak ada lagi batas tujuh tahun.

Lalu, kapan PT perorangan masuk akal? Bentuk ini cocok bila kamu butuh badan hukum untuk tender atau kontrak, sambil tetap memakai 0,5% tanpa batas waktu.

Konsekuensinya, kamu kehilangan jatah Rp500 juta dan wajib pembukuan.

Tapi bagaimana dengan pemilik CV yang sudah jalan bertahun-tahun? Menurut saya, mengganti badan usaha hanya demi tarif 0,5% belum tentu sepadan, karena hitungan Pasal 31E bisa lebih murah saat margin tipis.

Pindah bentuk badan juga membawa biaya notaris dan administrasi di luar hitungan ini.

Yang jelas, memecah usaha ke nama pasangan pisah harta, anak di bawah umur, atau PT perorangan sendiri tidak lagi menyelamatkan tarif final. Saya akan lebih dulu merapikan pembukuan, karena angka itulah yang menentukan pilihan paling hemat.

Artikel ini informasi umum, bukan nasihat pajak; kondisi khusus sebaiknya kamu tanyakan ke KPP atau konsultan pajak terdaftar.

Langkah pertama hari ini: jumlahkan omzet usaha dan jasa pekerjaan bebas 2025 atas namamu, pasangan pisah harta, anak di bawah umur, serta PT perorangan milik kalian. Lalu, cocokkan totalnya dengan batas Rp4,8 miliar.

Tari Ismayah
Ditulis oleh

Tari Ismayah

Perempuan asli Sleman. Suka menulis, membaca, dan menggambar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *